Jumaat, 5 Ogos 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


KNKT Selidiki Tragedi Jatuhnya Helikopter di Bitung

Posted: 05 Aug 2011 06:42 AM PDT

Bitung (ANTARA News) - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyelidiki jatuhnya helikopter milik Nyaman Air, yang disewa perusahaan kontraktor pertambangan di PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Maluku Utara, di Gunung Dua Saudara, Bitung, Sulawesi Utara, pada Rabu (3/8) lalu.

Nur Cahyo salah satu Investigator KNKT, di Bitung, Jumat mengatakan, pihaknya kini masih mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

"Masih belum diketahui persis penyebab terjadi kecelakaan helikopter, karena kami masih akan menindaklanjutinya melalui bukti yang ada," ujar Cahyo.

Cahyo mengatakan, tidak mudah untuk mengungkapkan sesuatu kejadian tanpa disertai berkas dan bukti konkret.

"Kalau hanya dengan melihat sepintas, belum bisa serta merta dijadikan sebuah kesimpulan," jelas Cahyo.

Ia mengemukakan, banyak hal yang akan diselidiki, di antaranya pemeriksaan mesin, desain, bahkan registerasi pemerintah dan lain sebagainya.

"Yang pasti kami mempunyai motto yaitu melakukan penyelidikan secara tepat, cepat, akurat dan transparan," ujarnya.

Setelah penyelidikan selesai berlandaskan motto tersebut, pihaknya baru bisa memberikan klarifikasi maupun membuat pernyataan tentang tragedi kecelakaan berdasarkan data yang ada.

"Data itu harus jelas dan tidak asal-asalan dan kemungkinan memerlukan waktu setahun untuk mengungkapkan penyebabnya," katanya.

Sementara itu Kapolres Bitung AKBP Satake Bayu mengatakan, dalam penyisiran dan pengumpulan sisa-sisa benda berserakan, dilakukan oleh tim gabungan.

"Penyisiran itu dilakukan oleh jajaran Kepolisian, tim SAR, TNI, KNKT, juga masyarakat sekitar," ujarnya.

Mengenai puing-puing helikopter, menurut Bayu, akan diambil alih oleh pihak Yaman Air, karena itu adalah milik perusahaan.

"Untuk evakuasi bangkai helikopter, akan dilakukan perusahaan Nyaman Air. Saat ini kami hanya membantu KNKT dalam proses pengumpulan bukti di lapangan untuk suatu penyelidikan," demikian AKBP Satake Bayu.(*)

(ANT-239/I007) 

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Menpan: Moratorium Penerimaan CPNS Diberlakukan

Posted: 05 Aug 2011 06:36 AM PDT

Menpan RB, E.E. Mangindaan (FOTO.ANTARA)

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak diberlakukan secara total, melainkan ada sejumlah pengecualian untuk jabatan fungsional tertentu.

"Kita berhenti dulu, tetapi tidak berhenti total. Kita ingin moratorium jalan tapi ada pengecualian," katanya saat memberikan keterangan pada wartawan, di Jakarta, Jumat, didampingi Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto, Deputi bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho, dan Kepala LAN Asmawi Rewansyah.

Pengecualian yang dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya perekrutan CPNS tetap diberlakukan untuk jabatan-jabatan fungsional tertentu yang sangat dibutuhkan seperti tenaga medis, penjaga lembaga pemasyarakatan, tenaga pengajar, pegawai untuk daerah pemekaran, dan tenaga lapangan lainnya.

Mangindaan menjelaskan moratorium ini diberlakukan untuk melakukan penataan diantaranya terhadap komposisi, distribusi, dan penempatan sesuai kompetensi.

Menurut Mangindaan, saat ini pihaknya tengah mengkaji lebih dalam dengan kementerian terkait lainnya mengenai detil rencana moratorium ini. Pengkajian ini akan dilakukan selama satu hingga dua pekan ke depan.

"Konsepnya akan kami siapkan tidak lama, satu sampai dua minggu ke depan untuk moratorium itu, karena saya mesti melibatkan kementerian lain," katanya.

Soal landasan hukum yang akan dipakai untuk moratorium ini, Menpan dan RB mengatakan ada dua kemungkinan yang akan digunakan yakni dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menpan dan RB, atau dengan menerbitkan instruksi presiden.

Moratorium dengan pengecualian ini, rencananya akan dilaksanakan selama satu tahun terlebih dahulu, dan rencananya akan diberlakukan mulai 2011. Jika selama satu tahun tersebut, penataan tentang kepegawaian berikut aturannya telah selesai, maka moratorium dapat dihentikan.

Apabila dirasa kurang, maka moratorium dapat diperpanjang hingga dua tahun.

"Mulai September ini kalau boleh kita sudah mulai, sampai September yang akan datang. Kalau diperpanjang, ya, paling empat bulan," katanya.

Rencana moratorium penerimaan CPNS didasari banyak alasan diantaranya karena komposisi dan distribusi pegawai yang tidak proporsional dan penempatan PNS yang tidak sesuai kompetensi.

Jumlah PNS pada 2003 sekitar 3,7 juta dan meningkat menjadi 4,7 juta pada 2011.

Meskipun persentase jumlah PNS terhadap jumlah penduduk masih sekitar 1,98 persen atau di level yang moderat, tetapi dari sisi komposisi, distribusi, dan kompetensi masih bermasalah.

Selain itu, masalah lainnya yakni belanja pegawai dalam APBD di atas 40 persen di 396 kabupaten/kota.(*)

(T.H017/S024)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan