Khamis, 21 Julai 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Demokrat: Nasir Dicekal Tak Lantas Jadi Tersangka

Posted: 21 Jul 2011 12:49 AM PDT

JAKARTA – Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan surat cegah terhadap M Nasir. Penerbitan surat pelarangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan permintaan KPK.

Ketua Devisi Bidang Hukum Partai Demokrat (PD) Benny Kabur Harman menyatakan pencegahan terhadap M Nasir, bukanlah bentuk pembuktian bagi yang bersangkutan sebagai tersangka koruptor.

Langkah pencekalan tersebut hanya sebatas instrumen hukum demi kepentingan penyelidikan. "Itu instrumen hukum saja," ujar Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2011).

Menurut Benny, pencekalan itu tak mesti orang yang bersangkutan statusnya langsung menjadi tersangka. Perihal seperti itu menurut Ketua Komisi Hukum DPR merupakan hal biasa. "Cekal itu tidak selalu jadi tersangka. Biasa, dinamika. Bisa jadi," tandas Benny.

Nama Nasir disebut-sebut sebagai salah satu Komisaris PT Mahkota Negara yang menjadi rekanan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007-2008. Diduga, proyek pengadaan di dua kementerian yang melibatkan PT Mahkota Negara itu bermasalah secara hukum.

KPK meminta pencegahan terhadap M Nasir untuk kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. M Nasir adalah sepupu dari M Nazaruddin, mantan anggota Komisi VII DPR, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
(ram)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Bentrok Ciputat, Polisi Kesulitan Tetapkan Tersangka

Posted: 21 Jul 2011 12:48 AM PDT

JAKARTA - Tawuran antara organisasi masyarakat dengan warga yang terjadi di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, terkendala minimnya alat bukti. Karena itu hingga kini polisi belum menetapkan satu pun tersangka.

"Kendalanya tak ada petunjuk bahwa mereka ikut tawuran, mereka (yang ditangkap)  bilang menjadi korban, saksi juga bilang gak lihat yang ditangkap ikut tawuran," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharuddin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/7/2011).

Untuk barang bukti yang disita pun, Baharuddin belum bisa memastikan senjata itu milik pelaku. "Barang bukti ada senjata tajam satu, tapi masih ditelusuri," katanya.

Lanjut Baharuddin, perlu minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka. Dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa ada lima jenis  alat bukti. "Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk (bisa berupa cctv), surat keterangan terdakwa, dan barang bukti," katanya.

Sebelumnya dua kali tawuran pecah sekira pukul 23.00 WIB, Selasa 20 Juli 2011 dan berlanjut pada Rabu 21 Juli sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Polisi terpaksa menembakkan gas air mata guna membubarkan massa yang terkonsentrasi di sekitar perempatan Pondok Pinang-Kompleks Deplu.

Anggota Polsek Kebayoran Lama dibantu Polres Jakarta Selatan menghalau massa dengan tembakan gas air mata. Akhirnya tawuran baru bisa dihentikan pada pukul 03.30 WIB.
(ful)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan