Khamis, 21 Julai 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Hasan: Faiz Berbohong

Posted: 21 Jul 2011 11:05 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat jawaban putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan, membantah sejumlah keterangan yang disampaikan tim investigasi MK kepada Panitia Kerja Mafia Pemilu.

Faiz datang pada saya di Bareskrim dan menangis, memeluk saya di hadapan penyidik.

Sebelumnya, MK menyebutkan, dalam diskusi membahas konsep surat palsu antara Muhammad Faiz (panitera MK) dan Hasan pada Jumat (14/8/2009), Hasan mendesak adanya redaksional "penambahan suara" dengan alasan itu adalah kemauan Hakim Konstitusi saat itu, Arsyad Sanusi. "Ini maunya Pak Arsyad," begitu kata Hasan.

Redaksional ini berimplikasi pada kemenangan calon anggota DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Faiz, di hadapan Panitia Kerja (Panja), juga mengutarakan hal yang sama.

"Faiz berbohong. Itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan demikian. Faiz datang ke saya di Bareskrim dan menangis, memeluk saya di hadapan penyidik. Saya tidak tahu mengapa dia menangis," ujar Hasan seusai bertemu Panja, Kamis (21/7/2011).

Sebelumnya, Erwin Partogi, penasihat hukum Hasan, mengatakan, surat MK bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 dengan substansi penambahan suara untuk Partai Hanuara itu dikonsepkan Zainal Arifin Husein dan diketik Muhammad Faiz. Keduanya saat itu menjabat panitera di MK.

"Hasan hanya memberi nomor, tanggal, scan tanda tangan, lalu dikirim melalui faksimile. Kalau substansi surat sepenuhnya dikonsepkan Zainal dan diketik Faiz," kata Erwin di Mabes Polri, Selasa (19/7/2011), sebelum menjeguk Hasan.

Faksimile

Sementara itu, anggota Panja, Budiman Sudjatmiko, menyampaikan, dalam pertemuan tertutup dengan Panja, Hasan juga membantah soal mesin faksimile MK yang disebut sudah tidak aktif lagi. Hasan mengakui mengirim surat jawaban putusan MK tertanggal 14 Agustus itu menggunakan nomor yang sama, yaitu nomor 021-3800239.

"MK pernah menyatakan, mesin faksimile ini sudah tidak aktif lagi. Namun ternyata, kata Hasan, nomor faksimile itu masih berlaku. Dia mengirimkan surat itu dari lantai 11 MK. Jadi, itu bukan nomor faksimile kedaluwarsa seperti yang disebut MK. Itu mesin faksimile dari lantai panitera MK," ujar Budiman.

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD menyatakan dengan tegas kepada Panja bahwa PT Telkom menyebut nomor faksimile itu sudah tak aktif lagi sejak Juli 2009. Mahfud juga menyatakan tak pernah ada surat yang dikirim melalui faksimile itu.

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Priyo Akui Telat Nilai Pentingnya BPJS

Posted: 21 Jul 2011 09:15 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengakui keterlambatannya menyadari betapa pentingnya kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004. Oleh sebab itu, ia meminta maaf.

Permintaan maaf disampaikan Priyo saat menerima puluhan perwakilan mahasiswa yang tergabung di BEM-UI dan buruh yang tergabung di Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) di ruang operasi DPR, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7).

Dalam pertemuan itu, Priyo didampingi Ketua Panitia Khusus DPR RUU BPJS Nizar Achmad Shihab, Wakil Ketua Pansus DPR Surya Chandra Surapaty dan anggota Pansus DPR Rieke Diah Pitaloka.

"Oleh sebab itu, pimpinan DPR akan terus mengawal pembahasan RUU BPJS pada masa sidang berikutnya sampai dengan pengesahan RUU BPJS menjadi UU, yang kita harapkan sebelum Oktober mendatang. Memang tidak mudah, akan tetapi harus diselesaikan," tandas Priyo.

Menurut Priyo, dengan pelaksanaan SJSN oleh BPJS, bangsa Indonesia akan berada di tengah-tengah antara pilihan kapitalisme dan sosialime. "Dengan pilihan di tengah, rakyat Indonesia akan mendapatkan jaminan dasar yang diamanatkan UUD 1945," papar Priyo.

Diakui Priyo, saat pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan pertemuan dengan sembilan pimpinan fraksi di DPR, semua fraksi menyetujui perpanjangan masa sidang DPR agar RUU BPJS dapat disahkan menjadi UU. "Jarang seluruh pimpinan fraksi menyetujui sebuah RUU seperti BPJS ini," tambah Priyo.

Priyo menegaskan pihaknya tidak yakin dengan tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan ada kepentingan asing di balik Pansus DPR yang membahas RUU BPJS. "Kalau saya ikuti pembahasan dan melihat anggota Pansus seperti Rieke Diah Pitaloka, Surya Chandra, Nizar dan lainnya, masa mereka ini mau ditunggani kepetningan asing? "tanya Priyo.

Sebelumnya, pada Sidang Paripurna DPR, Kamis (21/7) siang, diputuskan perpanjangan masa pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial hingga masa persidangan DPR berikutnya. Masa sidang DPR 2010-2011 akan dimulai pada 15 Agustus mendatang. Selanjutnya, pembahasan RUU BPJS dijadwalkan akan dilaksanakan kembali oleh Panitia Khusus DPR pada 19 Agustus 2010.

Keputusan perpanjangan pembahasan RUU BPJS dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengetukan palu di hadapan Sidang Paripurna DPR, Jumat. Keputusan DPR untuk memperpanjang pembahsan RUU BPJS praktis tanpa diwarnai interupsi yang menolak maupun menyetujui.

Sidang Paripurna DPR dihadiri juga oleh perwakilan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI). 

 

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan