Jumaat, 15 Julai 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Ketua MA Tantang KPK Periksa Hakim Ad Hoc

Posted: 15 Jul 2011 01:26 AM PDT

JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menantang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuktikan adanya aliran dana ke Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Mahkamah Agung Arif Sujito.

"Silakan untuk dibuktikan, silakan ditelusuri dan kami akan membantu kalau itu ada," kata Harifin usai salat Jumat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2011).

Arif Sujito diketahui, Kamis 14 Juli 2011 kemarin, mangkir dari pemanggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap Hakim ad hoc PHI Bandung, Imas Dianasari. KPK menetapkan Hakim Imas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp200 juta. Pemberian uang itu dimaksudkan agar gugatan serikat pekerja terhadap PT Onamba bisa ditolak oleh MA di tingkat kasasi.

Menurut Harifin, Arif bukanlah mangkir. Dia telah diperintahkan untuk memenuhi panggilan KPK. Tapi, Harifin menegaskan Arif dipanggil tanggal 13 Juli, tetapi surat panggilan permintaan baru diterima tanggal 14 Juli 2011. "Tetapi saya bilang sama dia segera dipenuhi," ujar Harifin.

Harifin menegaskan KPK harus membuktikan keterlibatan Arif dalam kasus tersebut. "Yang menjadi persoalan adalah bagaimana yang  dihubungi itu perkaranya belum ada nomor, belum ada majelis, siapa yang menjanjikan. Kira-kira baru dua hari lalu baru dibentuk majelis untuk kasus ini," katanya.
(Iman Rosidi/Trijaya/ugo)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

MA Buka Pintu Damai untuk KY

Posted: 15 Jul 2011 01:09 AM PDT

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) ngotot untuk mengambil langkah hukum terkait pernyataan Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki soal pernyataannya di media massa. Suparman yang juga menjabat wakil ketua bidang pengawasan hukum Komisi KY pernah melontarkan pernyataan bahwa untuk menjadi seorang hakim harus membayar Rp300 Juta.

Akibat ucapan Suparman, MA pun melaporkan Suparman ke mabes Polri beberapa waktu lalu.

"Persoalan itu harus diselesaikan, harus diselesaikan karena menjadi milik publik, harus diselesaikan," kata K‎etua MA Harifin Tumpa di Gedung Mahkamah Agung usai salat Jumat (15/7/2011).

Dikatakan Harifin, cara penyelesaian konflik antara MA-KY selalu berupaya mencari yang terbaik. MA melaporkan Suparman bukan untuk mencari perkara. "Tugas MA menyelesaikan perkara bukan menciptakan perkara, karena ini sudah milik publik. Kami sudah divonis orang, maka harus diselesaikan agar publik tahu bagaimana  sebenarnya. Proses hukum tetap berlangsung, tapi kan tidak harus berakhir dimeja hijau," kata Harifin.

MA juga membuka pintu damai kepada KY untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Yang  penting publik tahu, tidak seperti itu kenyataannya. Itu yang kami inginkan," katanya.

Diakui Harifin, Suparman belum berkonsultasi ke MA terkait persoalan tersebut. Padahal MA sebelumnya sudah mengirimkan somasi kepada Suparman. Sayangnya somasi tersebut tidak dijawab.
 
MA memang sudah menggunakan hak jawab kepada perse terkait pemberitaan yang mengutip ucapan Suparman. Namun, MA tetap bersikukuh bahwa komisioner KY itu sudah melakukan pencemaran nama baik.

Harifin mengatakan, MA juga meminta KY agar memberikan data terkait orang-orang yang dimintai uang Rp300 juta untuk menjadi hakim. "Kalau KY punya data sekalian. Kita seret orang-orang tersebut. Kita tidak punya data," katanya.
(Iman Rosidi/Trijaya/ugo)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan