Ahad, 17 Julai 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Tahanan Kabur, Petugas Kejari Denpasar Akan Diperiksa

Posted: 17 Jul 2011 05:57 AM PDT

Denpasar (ANTARA News) - Pasca-kaburnya dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) denpasar, Bali, pada sepekan yang lalu saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, maka pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan melakukan pemeriksaan terhadap dua petugas Kejari Denpasar yang mengawal tahanan saat itu.

"Konsep suratnya saya terima beberapa hari yang lalu dan saya sudah menyetujui untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pengawal tahanan saat itu. Kalau tidak salah pemeriksaannya akan dilakukan bagian pengawasan besok Senin (18/7)," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, AF Darmawan, Minggu.

Menurut Darmawan, dalam pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali informasi kejadian yang sebenarnya, dan apabila petugas tersebut terbukti bersalah pasti akan diberi sanksi.

"Saya akan melihat sejauh mana kelalaian yang mereka lakukan. Setelah itu baru bisa dijatuhkan sanksi. Dipecat atau tidak, juga belum tahu karena tingkat kelalaiannya juga belum pasti," katanya.

Sanksi yang akan dijatuhkan bila terbukti lalai tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, untuk mengetahui prosedur tetap (protap) pengawalan yang selama ini dijalankan oleh para pegawai Kejaksaan, pihaknya juga berencana untuk secara langsung memantau Pengadilan Negeri Denpasar ketika tahanan tiba.

"Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan razia ke pengadilan untuk melihat langsung bagaimana kinerja pengawal tahanan mulai dari tiba sampai kembali ke Lapas Kerobokan," ujarnya.

Ia mengemukakan, "Selain pegawai pengadilan, tim pemeriksa juga akan meminta informasi kepada wartawan yang selalu meliput di pengadilan. Ini penting dilakukan untuk mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya. Jika hanya berdasarkan informasi dari kejaksaan, maka pasti semuanya dikatakan bagus dan sudah sesuai protap."

Sebelumnya, pada Senin (11/7) lalu dua tahanan wanita bernama Siti Maemunah dan Silfiatuz Thoimah yang berada di deretan paling belakang saat hendak digiring menuju sel tahanan Pengadilan Negeri Denpasar berhasil kabur secara diam-diam. Keduanya diketahui kabur setelah petugas melakukan penghitungan dan pengecekan jumlah tahahan sesaat setelah para tahanan baru tiba sekitar pukul 12.00 Wita.
(T.KR-PWD/I006)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Polisi Sita 1,5 Kilogram Ganja di Bakauheni

Posted: 17 Jul 2011 04:19 AM PDT

Kalianda, Lampung (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil menyita sebanyak 1,5 kilogram ganja yang berusaha diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Bahagia Dachi, mengatakan di Kalianda, Minggu, bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Seaport Interdiction dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) di titik pemeriksaan gerbang Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa tersebut.

"Kami juga menangkap dua pelaku, yakni Hermanto (28), warga Desa Bojong Gede, Kelurahan Batu Gede, Bogor Barat dan Abu Bakar (44), warga Kelurahan Marga Ayu Jaya, Bekasi Timur," jelasnya.

Dia mengungkapkan, penyelundupan itu merupakan modus baru karena pelaku menghaluskan ganja tersebut, seperti tepung sehingga tampak layaknya bubuk kopi.

"Penyelundupan modus ini dilakukan pelaku tersebut karena selama ini penyelundupan selalu berhasil digagalkan petugas di titik pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni," imbuh dia.

Dia menuturkan, para pelaku tertangkap dengan menumpang bus antarkota antarprovinsi bernomor polisi BL 7424 A jurusan Palembang tujuan Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni.

Dia menambahkan, kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk menangkap sindikat pengiriman ganja antar-pulau lainnya terutama dari Sumatera ke Jawa.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (13/7) lalu, namun ia mengemukakan, Polres Lampung Selatan tidak langsung menyebarluaskan karena untuk kepentingan penyidikan pihak kepolisian untuk menjaring sindikat terkait lainnya.
(T. AN-048)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan