Khamis, 30 Jun 2011

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Kapolda Jateng-Kapolres Kendal Dapat MURI

Posted: 30 Jun 2011 07:00 AM PDT

Rumah Pelayanan Terbanyak

Kapolda Jateng-Kapolres Kendal Dapat MURI

K9-11 | Inggried | Kamis, 30 Juni 2011 | 14:00 WIB

KENDAL, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Edward Aritonang dan Kepala Kepolisian Resor Kendal AKBP Agus Suryo Nugroho mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), Kamis (30/6/2011). Kapolda Jateng mendapakan  penghargaan karena dinilai sebagai pemrakarsa Rumah Pelayanan Masyarakat (RPM) Griyo Adem Ayem terbanyak yaitu 630 titik di Kabupaten Kendal. Sementara itu,  Kapolres Kendal bertindak sebagai pelaksana.

Penghargaan MURI diserahkan oleh Senior Manager Muri Paulus Pangka di depan ribuan umat Islam yang menghadiri acara Gema Sholawat bertema Perkokoh Persatuan, Kebersamaan antar Umat Beragama dan Komponen Masyarakat untuk menjaga NKRI, dalam rangka hari ulang tahun Bhayangkara ke-65 tahun.

"Saya hanya mewakili. Yang berhak menerima adalah masyarakat Kendal," ujar Edward, usai acara yang berlangsung di halaman Mapolres Kendal, Jawa Tengah.

Pasalnya, kata Edward, tanpa kerja sama dengan masyarakat pihaknya tidak mampu memberikan perlindungan. "Tugas polisi adalah untuk menganyomi dan memberikan perlindungan. Keberadaannya tidak bisa digantikan dengan teknologi apa pun," katanya.

Sementara itu Kapolres Kendal AKBP Agus Suryo Nugroho mengatakan, anggota Polri dalam menjalankan tugas tidak mampu bekerja sendiri. Sehingga, dengan pola kemitraan, rumah pelayanan masyarakat itu bisa berdiri.

"Dengan keberadaan RPM bisa membantu kinerja kepolisian untuk menjaga keamanan dan melayani masyarakat. RPM merupakan kepanjangan tangan dari polisi," jelas Agus.

Paulus Pangka menjelaskan, pihaknya memberikan penghargaan setelah menerima masukan masyarakat terkait layanan polisi di Polres Kendal dengan rumah pelayanan masyarakat atau Griya Adem Ayem.

"Setelah kami lakukan penelitian, jumlah RPM di Kendal mencapai 630 lokasi dan masuk kategori terbanyak, tidak hanya di Kendal, tetapi seluruh Indonesia. Maka kami berikan penghargaan tersebut dengan nomor urut 4.970," jelas Paulus Pangka.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Ditpolair Sumbar Tak Bisa Proses Penyitaan

Posted: 30 Jun 2011 06:49 AM PDT

KM Roganda Disita

Ditpolair Sumbar Tak Bisa Proses Penyitaan

Ingki Rinaldi | Inggried | Kamis, 30 Juni 2011 | 13:49 WIB

KOMPAS/SAMUEL OKTORA

ilustrasi

TERKAIT:

PADANG, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Perairan Sumatera Barat atau Ditpolair Sumbar tidak bisa memroses Kapal Motor Roganda yang disita karena membawa bahan bakar minyak tanpa dokumen dari Kota Padang menuju Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar. Direktur Polair Polda Sumbar AKBP Lukas Gunawan, Kamis (30/6/2011), mengatakan, kapal itu tidak bisa diproses karena merupakan milik Primer Koperasi Marinir.

"Kita serahkan kepada TNI karena kita tidak punya kewenangan untuk memrosesnya. Selanjutnya terserah pada institusi TNI, apakah akan diproses atau tidak, itu bukan kewenangan kita," kata Lukas.

Ia mengatakan Ditpolair Sumbar belum sempat menghitung berapa banyak total BBM yang diangkut dalam kapal tersebut.

KM Roganda disita sejak Minggu (26/6) lalu. Sebelum penyitaan, kapal dengan nakhoda dan awak sipil itu ditangkap di perairan sekitar Pulau Sibu nta. Jaraknya dari Pelabuhan Muaro, Kota Padang yang menjadi titik keberangkatan KM Roganda sekitar 8 mil laut.

Sumber Kompas menyebutkan, KM Roganda saat itu membawa 100 drum BBM jenis premium, satu ton solar, dan minyak tanah 69 drum dengan masing-masing drum berkapasitas sekitar 200 liter. Hanya BBM jenis solar dan minyak tanah yang tercatat dalam manifes barang.

Komandan Lantamal II Padang, Laksamana Pertama TNI Aswad saat dikonfirmasi mengatakan t idak mengetahui hal tersebut. Ia menambahkan, keberadaan institusi Primer Koperasi Marinir berada di luar struktur Lantamal II Padang.

Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang Roni Saputra pada hari yang sama mengatakan, Ditpolair Sumbar tidak bisa menyerahkan begitu saja KM Roganda pada TNI AL.

"Karena yang melakukan penangkapan adalah polisi dan dari hasil penangkapan diketahui tidak ada dokumen pengangkutan bahan bakar. Dengan tidak adanya dokumen sudah jelas terjadi pelanggaran," katanya.   

 

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan