Isnin, 6 Jun 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Indonesia Gelar Kompetisi Regional

Posted: 06 Jun 2011 03:01 PM PDT

BANDUNG, KOMPAS.Com - Indonesia untuk pertama kalinya melakukan kompetisi wirausaha berbasis lingkungan dengan skala regional E- Idea.

E-Idea adalah kompetisi inovasi yang mendanai sekaligus memberikan dorongan, mentoring dan jejaring kepada wirausahawan muda (usia 18-35 tahun) berbasis lingkungan.

Manajer Komunikasi dan Pemasaran British Council, Dewi Suciati, di Bandung, Senin (6/6/2011), menjelaskan, E-Idea adalah hasil kerja sama antara British Council (BC) dan Lloyd s Register Quality Assurance (LRQA), dua organisasi besar di bidangnya masing-masing yang sama-sama berpusat di London, Inggris.

Tahun ini, E-Idea hadir serentak di tujuh negara Asia-Pasifik yakni Jepang, Australia, China, Korea Selatan, Thailand, Vietnam dan Indonesia. Untuk memenangkan kompetisi ini, ide inovatif atau proyek yang ditawarkan harus mampu memecahkan tantangan lingkungan di sekitar komunitas, atau di perkotaan/urban maupun di tingkat nasional.

Area yang termasuk dalam E-Idea adalah pengurangan dan manajemen limbah, transportasi ramah lingkungan dan travel, penghematan energi dan air,serta desain yang berkelanjutan. Kompetisi ini pertama kali diluncurkan di Jepang tahun lalu, dan sukses melahirkan wirausahawan muda dengan ide inovatif dan kreatif dalam melestarikan lingkungan di Negeri Matahari Terbit.

E-Idea terbuka bagi wirausahawan muda yang menawarkan solusi lingkungan hidup, baik pemula (start-up ) maupun mereka yang ingin mengembangkan usahanya yang sudah berjalan (step-up).

Dari kompetisi ini, diharapkan lahir individu-individu yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup, dan dapat menawarkan solusi nyata yang berkesinambungan. Untuk kategori start-up, E-Idea memberikan dana hibah sebesar GBP 3000 sedangkan step-up sebesar GBP 4000.

Yang membedakan E-Idea dengan kompetisi sejenis adalah sifatnya yang mendorong terwujudnya ide-ide inovatif, dengan menyediakan pendanaan usaha serta dukungan teknis dari kaum industriawan untuk pemasaran dan jejaring.

E-Idea regional secara resmi diumumkan di Sydney , Australia Januari 2011 oleh William Hague, Menteri Luar Negeri Inggris dan Negara-negara Persemakmuran.

Hague mendeskripsikan E-Idea sebagai salah satu cara penanganan masalah utama global saat ini dengan mengundang kecerdasan individu, yang dikombinasikan dengan semangat kewirausahaan dalam prosesnya.

E-Idea diluncurkan di Indonesia sejak 2 Mei 2011 hingga 3 Juli 2011. Untuk informasi lebih lanjut mengenai E-Idea kunjungi www.e-idea.org.

 

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

ICW: Penting, Siapa Hakim yang Mengadili

Posted: 06 Jun 2011 12:28 PM PDT

KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (2/6/2011). Dia ditahan KPK karena diduga menerima suap dari Puguh Wiryawan, kurator dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. Syarifuddin ditangkap di rumahnya, Sunter, Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011. Saat penangkapan, KPK menemukan uang 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengaku setuju dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menonaktifkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin. Syarifuddin saat ini berstatus tersangka setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap. Namun, Danang mempertanyakan, siapa hakim yang disiapkan oleh MA untuk menangani perkara Syarifuddin tersebut. Hal tersebut dinilainya penting, agar sikap independensi hakim tak luntur karena hakim yang mengadili merupakan kolega dari Syarifuddin.

"Pemberhentian sementara hakim Syarifuddin itu memang harus dilakukan karena sudah konsekuensinya. Tapi yang dipertanyakan hakim ini akan diadili oleh kolega-koleganya sendiri. Bagaimana soal independensi peradilan itu. Bagaimana soal konflik kepentingan diantara hakim. Ketua MA harus menyatakan, hakim yang mengadili tidak ada konflik kepentingan,"ujar Danang Widoyoko, di Jakarta, Senin (06/06/2011).

Selain itu, Danang berpendapat bahwa kasus Syarifuddin semestinya digunakan oleh MA untuk lebih serius lagi melakukan pengawasan terhadap mafia peradilan terutama di lingkungan hakim maupun kejaksaan. Ia mengatakan, jangan sampai peraturan-peraturan anti korupsi yang harus dijalankan justru dilanggar oleh penegak hukum.

"Kalau ada peraturan, harus dilakukan institusi. Tapi kalau institusi, hakim, kejaksaan dan polisi itu korup, bagaimana mendorong pemberantasan korupsi,"imbuh Danang.

Saat ini, ia menilai, KPK memiliki tantangan untuk membasmi korupsi di kalangan penegak hukum. Apalagi, tuturnya, kepolisian, kejaksaan dan sejumlah institusi penegak hukum sangat susah dimasuki oleh KPK. "Selama ini kalau kita cek, KPK tidak cukup berhasil kalau berhadapan dengan kejaksaan, polisi atau hakim, jumlahnya lebih sedikit. Bandingkan dengan DPR, kepala daerah dan pengusaha yang ditangkap KPK lebih banyak jumlahnya. Dorongannya harus lebih kuat agar KPK berani masuk ke dalam tempat-tempat tersebut," tukasnya.

Per 1 Juni 2011, MA menyatakan Syarifuddin dinonaktifkan sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penandatanganan surat pemberhentian sementaranya dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa pada hari ini. Menurut Harifin, MA tidak mentolerir apalagi melindungi oknum-oknum yang terlibat kasus dugaan suap seperti Syarifuddin. Bekas Hakim Pengadilan Negeri Makassar itu, menjadi tersangka dugaan suap perkara PT SCI.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan