Selasa, 24 Mei 2011

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Ratusan Mahasiswa Bubarkan Perkuliahan

Posted: 24 May 2011 07:57 AM PDT

Ratusan Mahasiswa Bubarkan Perkuliahan

K25-11 | Benny N Joewono | Selasa, 24 Mei 2011 | 14:57 WIB

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Ratusan mahasiswa pengurus lembaga kampus Universitas Al Asyariah Mandar (unasman) Polewali Mandar, Sulawesi barat membubarkan aktifitas perkulian di kampus mereka, Selasa (24/05/2011).

Para mahasiswa memaksa dosen dan rekan mereka untuk turun tangan menuntut keadilan atas kematian sofyan, salah satu dosen Unasman yang tewas dalam kerusuhan di kampus Unasman 13 Januari lalu.

Para mahasiswa merazia ruangan-ruangan perkuliahan termasuk rektorat dan kantor-kantor di kampus unasman. Tak hanya mahasiswa dipaksa turun aksi ke jalan, sejumlah pegawai dan dosen pun diminta turun ke jalan sebagai bentuk tanggungjawab lembaga menuntut keadilan atas kematian dosen mereka yang berjuang menolak eksekusi kampus mereka.

"Seharusnya semua pihak termasuk kampus turut bertanggungjawab secara moral untuk memperjuangkan keadilan hokum atas Sofyan," ujar Munawir salah satu mahasiswa yang turut berorasi.

Sayangnya, banyak mahasiswa yang berlarian lewat belakang kampus saat rekan-rekan mereka merazia kampus. Mahasiswa sendiri terpecah dua dalam menyikapi kematian dosen mereka.

Sebagain tidak mau perduli dan menganggap kasus sudah selesai dan lainnya tetap berjuang dan mendesak Aparat kepolisian dan Kpolda Sulselbar agar menyeret pelaku penembakan ke pengadilan.

Para mahasiswa menyesalkan sikap Kapolda Sulselbar, Irjen Johni Wainal Usman yang dinilai mengabaikan kasus kematian dosen mereka.

Alasannya hingga kini tidak satu pun Polisi yang diyatakan sebagai tersangka dan bertanggungjawab dalam kasus penembakan di kampus mereka.

Para mahasiswa menyesalkan sikap aparat kepolsian olres polewali dan petinggi kampus Unasman yang dinilai tidak menunjukkan keseriusan mengusut pelaku penembakan yang menewaskan dosen mereka, saat kerusuhan januari lalu.

Sofyan tewas setelah menjalani perawatn lebih dari satu bulan di rumah sakit Makassar karena lehernya tertembus peluru. Sofyan meninggalkan dua anak dan seorang istri, yang sedang hamil.

Dalam pernyataan sikapnya, Para mahasiswa mendesak kapolda seriusmengusut kasus ini. Mahasiswa juga mendesak kapolda agar Kapolres Polman yang menjadi penaggungjawab lapangan saat kerusuhan di kampus Unasman dicopot dari jabatannya.

Para mahasiswa juga menyatakan mosi tidak percaya kepada DPRD Polman, Kapolda Sulselbar, dan Komnas Ham apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu 2 x 24 jam.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

DPRD: Pembentukan Pansus II Bulan Juni

Posted: 24 May 2011 07:33 AM PDT

SAMPIT, KOMPAS.com - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan pembentukan panitia khusus penyelidik perizinan perkebunan kelapa sawit akan di lakukan awal Juni 2011 mendatang.

"Pembentukan Pansus jilid II dimaksudkan untuk melanjutkan kerja Pansus jilid I yang belum sempat terselesaikan," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krislie di Sampit, Selasa (24/5/2011).

Kerja Pansus jilid II dipastikan akan lebih mudah dan tidak memakan waktu lama karena tinggal melakukan pengukuran areal milik perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di sesuaikan dengan izin yang telah diberikan.

Hasil penyelidikan tin Pansus jilid II di lapangan nantinya tidak lagi di rekomendasikan ke pemerintah daerah, tapi akan diserahkan langsung ke pihak yudikatif, yakni penegak hukum.

Dengan diserahkannya langsung hasil penyelidikan ke yudikatif diharapkan pelanggaran yang dilakukan pihak PBS dapat dengan segera di selesaikan secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Krislie, rekomendasi Pansus jilid I tidak diserahkan ke yudikatif dan hanya ditujukan ke pihak pemerintah daerah karena hasil penyelidikan yang di lakukan Pansus jilid I masih belum lengkap.

Dari 77 izin yang telah dikeluarkan pemerintah daerah baru beberapa perizinan yang bisa di selesaikan penyelidikannya, hal itu dikarenakan Pansus jilid I masih perlu banyak pembelajaran.

"Kami berharap nantinya pihak yudikatif dapat bekerja dengan profesional dan melakukan penegakan hukum secara benar dan adil sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu pemerintah daerah, masyarakat maupun PBS itu sendiri," katanya.

Pendirian dan pembukaan lahan PBS di Kotawaringin Timur sebagian besar melakukan pelanggaran perizinan, terutama terhadap luasan lahan perkebunan.

Salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan PBS perkebunan kelapa sawit adalah izin yang diberikan 10 ribu hektare, namun fakta dilapangan mereka menggarap lahan ada yang sampai 12-15 ribu hektar.

"Pelanggaran lainnya adalah tidak melaksanakan peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan," katanya.

Dalam Permentan itu dengan jelas disebutkan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib membangun kebun untuk masyarakat atau kebun kemitraan minimal 20 persen dari total luasan areal kebun yang dimiliki, terangnya.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka perusahaan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran bahkan sampai pada pencabutan izin usaha perkebunan (IUP).

Dirinya juga berharap dengan dilakukannya penegakan hukum dapat memberikan pelajaran dan menimbulkan efek jera terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan dan peraturan.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan