Selasa, 24 Mei 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Dua Petinggi DGI Dicegah ke Luar Negeri

Posted: 24 May 2011 04:02 PM PDT

Kasus Wisma Atlet

Dua Petinggi DGI Dicegah ke Luar Negeri

Icha Rastika | Tri Wahono | Selasa, 24 Mei 2011 | 23:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi dan Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Khasanto resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Kedua pimpinan perusahaan pemenang tender proyek pembangunan wisma atlet SEA Games itu dilarang bepergian ke luar negeri selama setahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Irawan kepada wartawan, Selasa (24/5/2011). "Laurensius dan Dudung dicegah sampai dengan 26 April 2012," katanya.

Menurut Bambang, status cegah terhadap dua petinggi PT DGI itu diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM atas dasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui surat bernomor 194/01/IV/2011 tertanggal 26 April 2011. KPK kini tengah menyidik kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games yang melibatkan Marketing Manager PT DGI, Mohamad El Idris, sebagai tersangka.

Sementara Dudung dan Laurensius menjadi terperiksa sekaligus saksi. Selain keduanya, status cegah juga diterbitkan untuk tiga tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet, yakni El Idris, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta mantan Direktur Marketing PT Anak Bangsa Mindo Rosalina Manulang.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan hal tersebut. Menurut Johan, kedua petinggi DGI itu dicegah demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet. "Agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan sedang tidak berada di luar negeri," ujar Johan.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

KPK Akan Minta Paspor Nunun Dicabut

Posted: 24 May 2011 03:58 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Soal pencabutan paspor Nunun Nurbaeti sempat disinggung dalam pertemuan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2011). Hal tersebut disampaikan oleh Patrialis Akbar seusai pertemuan. Nunun telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

"Tadi sempat dibicarakan KPK akan mengirim surat ke Kumham agar mencabut paspor Nunun," kata Patrialis. Menurutnya, pertemuan KPK dengan Menhuk dan HAM itu juga sempat membicarakan soal penerbitan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) Nunun.

Patrialis mengatakan, sebelum mencabut papor, SPLP atas Nunun harus diterbitkan. "Karena tanpa SPLP yang bersangkutan tidak dapat dibawa ke Indonesia. Kalau di suatu negara tanpa paspor, dia akan kena pelanggaran hukum, itu yang tadi dibicarakan," ujarnya.

Meskipun demikian, KPK belum berencana mencabut paspor Nunun. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengungkapkan, pihaknya akan membahas soal kemungkinan pencabutan paspor Nunun itu dalam rapat pimpinan terlebih dahulu.

"Baru pertemuan tadi dengan Menteri, akan kita tindak lanjuti dengan rapim (rapat pimpinan). Kita melalui prosedur yang sesuailah," kata Jasin.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, upaya pencabutan paspor Nunun merupakan opsi terakhir yang akan ditempuh KPK dalam menggelandang istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu.

Langkah pertama, kata Johan, KPK akan berkoordinasi dengan pihak keluarga Nunun. KPK akan mengirimkan surat pemanggilan Nunun sebagai tersangka kepada pihak keluarga dalam waktu dekat. Jika tidak berhasil, menurut Johan, KPK akan bekerja sama dengan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura untuk bertukar informasi terkait keberadaan Nunun.

"Saling memberikan informasi ya, tapi kalau sampai misalnya nge-bawa (Nunun) itu enggak sampai ke sana," kata Johan.

Menurut informasi yang diterima KPK, Nunun tengah berada Singapura. Jika upaya itu tidak juga berhasil, Johan melanjutkan, KPK akan menempuh upaya kerja sama dengan polisi internasional (interpol) dan menerbitkan red notice.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengumumkan peningkatan status Nunun Nurbaeti dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom pada 2004.

Nunun dijerat dengan pasal penyuapan. Menurut Busyro, pihaknya tengah mengupayakan pemulangan Nunun ke Tanah Air, baik melalui jalur ekstradisi maupun jalur diplomasi.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan