Rabu, 23 Februari 2011

detikcom

detikcom


Jika Tetap Bungkam, Menkes Cs Bisa di Penjara

Posted: 23 Feb 2011 12:59 PM PST

Kamis, 24/02/2011 03:59 WIB
Susu Formula Berbakteri
Jika Tetap Bungkam, Menkes Cs Bisa di Penjara 
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya mengingatkan Menteri Kesehatan, IPB dan BPOM dapat dipenjara apabila tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA). Terlebih lagi putusan MA sudah memerintahkan untuk mengumumkan nama-nama susu formula berbakteri enterobacteri sakazakii.

"Sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat publik dapat dikenai sanksi berjenjang hingga maksimal penjara apabila menutup-nutupi informasi publik," kata Tantowi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (23/2/2011).

Seperti diketahui, Pasal 52 UU tersebut dapat mempidana pejabat publik maksimal 1 tahun penjara dengan denda Rp 5 juta apabila tidak mengumkan ke publik sebuah informasi yang penting. Dalam UU tersebut, sebuah kode etik penelitian tidak dapat dijadikan alasan menutup-nutupi informasi publik.

"Yang dikecualikan adalah informasi rahasia negara. Kalau ini kan bukan rahasia negara,mengapa harus di tutup-tutupi?" tanya Tantowi.

Tantowi juga malah mempertanyakan niatan Menkes cs untuk meneliti ulang susu formula. Menurutnya, yang harus diumumkan adalah susu formula masa edar 2003-2006. Sedangkan yang akan diuji oleh Menkes adalah masa edar sekarang.

"Riset ulang itu tidak bisa. Ya pasti hasilnya beda. Kan yang harus diumumkan susu masa edar 2003-2006," cetus Tantowi.

Seperti diketahui, pekan lalu MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung Enterobacter sakazakii. Kasus ini bermula ketika Institut Pertanian Bogor mengungkapkan hasil penelitiannya pada Februari 2008. Sebanyak 22,73 persen susu formula dan makanan bayi mengandung Enterobacter sakazakii.

Bakteri ini berbahaya bagi organ tubuh seperti pembuluh darah, selaput otak, saraf tulang belakang, limpa, dan usus bayi. Penelitian tersebut dilakukan selama 3 tahun terhadap 22 sampel susu yang mengandung bakteri enterobacter sakazaii antara tahun 2003-2006. Penelitian dilakukan terhadap tikus yang diinfeksi enterobacter.
(asp/mok)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share via Email:

Share via Email


loadingSending your message

Message has successfully sent


Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Drama Panjang Susu Berbakteri, Putusan MA Ramai-ramai Tak Digubris

Posted: 23 Feb 2011 12:08 PM PST

Kamis, 24/02/2011 03:08 WIB
Drama Panjang Susu Berbakteri, Putusan MA Ramai-ramai Tak Digubris 
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Drama panjang susu berbakteri enterobacteri sakazakii belum juga usai. Meski Mahkamah Agung (MA) sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi memerintahkan Menkes, IPB dan BPOM mengumumkan nama merek susu, tapi Menkes cs tetap bungkam. Padahal, selain lembaga yudikatif, lembaga legislatif pun kini telah memaksa eksekutif bicara. Sayang, lagi-lagi, Menkes cs memilih diam.

Inilah 3 tahun jalan penuh liku tersebut:

15 Februari 2008
IPB memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu. Menurut ketua peneliti  Dr Sri Estuningsih di Indonesia terdapat susu formula, dan makanan bayi tercemar Enterobacter Sakazakii. Ini bakteri berbahaya karena menghasilkan enterotoksin tahan panas. Bakteri itu menyebabkan enteritis, sepsis dan meningitis pada model anak mencit neonates.

18 Maret 2008
Orangtua dari anak-anak yang menggunakan susu formula, David Tobing melayangkan gugatan ke PN Jakpus. David yang juga pengacara publik ini meminta hakim memerintahkan Menkes, IPB dan BPOM membuka nama merek susu formula tersebut.

20 Agustus 2008
PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan David. Hakim memerintahkan Menkes cs membuka nama merek susu formula. Sayang, Menkes cs memilih banding.

6 April 2009
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding Menkes cs. PT Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus yang memerintahkan mengumumkan merek susu formula berbakeri. Lagi-lagi, Menkes cs memilih kasasi dibanding mematuhi putusan hakim.

26 April 2010
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Menkes cs. Ketua majelis kasasi yang langsung dipimpin oleh Ketua MA, Harifin Tumpa memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut.

28 Januari 2011
MA melansir putusan tersebut di situs resmi MA, www.mahkamahagung.go.id. Publik terhenyak. Masyarakat mulai mendesak Menkes cs mengumumkan susu formula berbahaya itu.

10 Februari 2011
Menkes, Menkominfo, BPOM dan IPB melakukan konfrensi pers di kantor Menkominfo menanggapi putusan kasasi MA. Dalam kesempatan tersebut, Menkes cs tetap tidak mau melaksanakan amar putusan MA.

Penggugat, David Tobing menyayangkan sikap Menkes cs karena putusan MA sudah jelas diwajibkan Menkes, BPOM dan IPB secara bersama-sama mempublikasikan hasil penelitian dengan menyebutkan nama-nama dan jenis susu formula yang terkontaminasi bakteri melalui media.

11 Februari 2011
Beredar nama-nama susu lewat broadcast Blackberry Masanger. Kepala BPOM, Kustantinah membantah kebenaran nama-nama tersebut. Komnas Anak meminta pengadilan melakukan sita eksekusi atas nama merek tersebut. Ketua MA mengkhawatirkan jatuh korban apabila Menkes cs tidak segera mengumumkan.

16 Februari 2011
Komisi Informasi Publik (KIP) mendesak Menkes cs membuka nama-nama susu formula berbakteri. Jika tidak, mereka dapat di pidana berdasarkan pasal 52 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maksimal 1 tahun dengan denda Rp 5 juta.

17 Februari 2011
Menkes cs dipanggil Komisi IX DPR untuk menjelaskan duduk masalah serta mematuhi amar putusan MA. Sayangnya, bukannya mematuhi amar MA, Menkes cs tetap bungkam. Akibatnya, beberapa anggota DPR walkout sehingga sidang ditunda.

18 Februari 2011
PN Jakpus menerima salinan putusan kasasi.

21 Februari 2011
PN Jakpus mendistribusikan salinan putusan kasasi ke pihak berperkara.

22 Februari 2011
Menkes menunjuk Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan MA.

22 Februari 2011
Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah menerima kuasa pembelaan atas kasus tersebut

23 Februari
Komisi IX kembali memanggil Menkes cs ke DPR. Lagi-lagi Menkes cs bungkam dan tutup mulut rapat-rapat.

Kemendiknas beserta Menkes melakukan konfrensi bersama di kantor Mendiknas, Jalan Sudirman. Lagi-lagi, Menkes tidak mau melaksanakan amar putusan kasai MA.

Lantas, bagaimana akhir perseteruan ini? Apakah hukum dapat ditegakkan atau malah dibelokan oleh pemerintah sendiri?

(asp/mok)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share via Email:

Share via Email


loadingSending your message

Message has successfully sent


Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan