Ahad, 9 Jun 2013

Republika Online

Republika Online


Alhamdulillah, Belgia Cabut Larangan Berjilbab

Posted: 09 Jun 2013 11:11 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, Jilbab selalu menjadi isu hangat di negara-negara Barat. Hanya sedikit pemerintahan sekuler yang mengizinkan Muslimah menjalankan syariat agama menutup aurat. Tapi, hal tersebut tidak lagi ditemui di Belgia.

Pemerintah kota di negara Belgia, Kota Ghent, mencabut aturan larangan berjilbab bagi Muslimah. Larangan tersebut telah diatur oleh kota terbesar ketiga Belgia tersebut selama enam tahun. Ini menjadi napas segar bagi para Muslimah Belgia dan contoh yang baik bagi kota-kota lain di negara Eropa Barat tersebut.

Sebelum aturan tersebut dicabut, Muslimah dilarang berjilbab di ruang publik. Jika nekat, tak sedikit yang ditegur pihak kepolisian. Bagi Muslimah yang bekerja sebagai PNS pun, dilarang keras mengenakan jilbab saat masuk kantor. Hal itu membelenggu Muslimah sejak 2007 silam ketika dewan kota baru saja berganti formasi.

Para Muslimah kini kembali mendapat haknya setelah Forum Kelompok Minoritas (Forum of Minorities) menyerukan petisi yang mendesak pemerintah mencabut larangan tersebut. Lebih dari 10 ribu masyarakat menandatangani petisi. Aksi organisasi ini disambut baik. Dewan kota segera berkumpul untuk membahas larangan tersebut.

Reuters mengabarkan, setelah melakukan pertemuan dan debat panjang hingga tengah malam, lebih dari setengah jumlah dewan kota yang didominasi partai sosialis menerima usulan warga. Sebanyak 29 dari 51 anggota dewan memilih untuk membatalkan larangan mengenakan simbol agama di kawasan publik. Alhasil, dicabutlah larangan tersebut, termasuk jilbab yang dianggap simbol agama Islam dalam bentuk pakaian.

Direktur Forum Kelompok Minoritas Naima Charkaoui mengaku gembira dengan keputusan tersebut. Komunitas Muslim kini mendapatkan kembali haknya untuk menjalankan aturan agama. "Ini adalah titik balik sejarah bagi masyarakat minoritas, baik etnis maupun budaya," ujarnya dilansir Reuters.

Laman OnIslam mengabarkan, isu jilbab melanda Eropa sejak Prancis melarang penggunaan jilbab di tempat publik pada 2004. Negara-negara Eropa lain pun kemudian membebek. Sejak itu, pakaian Muslim selalu menjadi perdabatan, termasuk di Belgia.

Adapun jumlah Muslimi di Belgia mencapai 450 ribu jiwa. Ini jumlah yang kecil dibanding total penduduk Belgia yang mencapai 10 juta jiwa. Setengah dari komposisi Muslimi merupakan imigran dari Maroko dan Turki. 

Orang Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis

Posted: 09 Jun 2013 11:11 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekarang, orang miskin bisa dapat bantuan hukum gratis. Biaya bantuan hukum itu nantinya dibebankan pada APBN. 

Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 42/2013 yang ditandatangani pada 23 Mei lalu. Dalam PP tersebut dikatakan, Pemberian Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan HAM dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat: berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program Bantuan Hukum.

Untuk memperoleh Bantuan Hukum secara cuma-cuma itu, menurut Pasal 3 PP ini, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitasnya dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.

"Pemberian Bantuan Hukum meliputi masalah keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara, baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi," demikian bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP ini.

Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau Perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tidak mencabut surat kuasa khusus.

Mengenai Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi, menurut PP ini, dilakukan oleh Advokat yang berstatus sebagai pengurus Pemberi Bantuan Hukum dan/atau Advokat yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum. 

Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat, tidak menghapuskan kewajiban Advokat tersebut untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi, dijelaskan pada Pasal 15 PP ini, yaitu dilakukan dengan cara: 

a. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;  b. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau c. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sedangkan Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi meliputi: a. Penyuluhan hukum; b. Konsultasi hukum; c. Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik; d. Penelitian hukum; e. Mediasi; f. Negosiasi; g. Pendampingan di luar pengadilan; dan/atau h. Drafting dokumen hukum.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan