Jumaat, 7 Jun 2013

detikcom

detikcom


Waka Komisi IX: Korban Tewas karena Overdosis, Bukan Dicekik Frans Hiu

Posted: 07 Jun 2013 12:32 PM PDT

Jakarta - Dua TKI, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (21), divonis mati pengadilan Malaysia atas tuduhan pembunuhan. Namun ada informasi lain yang diterima oleh DPR, korban Hiu bersaudara tak tewas karena dibunuh, melainkan karena overdosis.

"Ada keterangan dari pengacara sang TKI bahwa si korban meninggal karena overdosis, bukan karena dicekik," ungkap Wakil Ketua Komisi IX, Nova Riyanti Yusuf, lewat pesan singkat, Jumat (7/6/2013) malam.

Keterangan pengacara TKI tersebut diketahui saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan keluarga Hiu bersaudara, bulan Oktober 2012. Diketahui, kedua TKI tersebut hanya melakukan upaya bela diri terhadap korban yang saat itu hendak melakukan pencurian.

"Oleh karena itu, Komisi IX perlu segera meminta Pemerintah, terutama Menlu, Menakertrans, dan Kedubes RI di Kuala Lumpur Malaysia, untuk menyampaikan laporan secara tertulis mengenai perkembangan kasus Hiu bersaudara," lanjut Noriyu, sapaan Nova Riyanti Yusuf.

DPR, terang Noriyu, telah membentuk kaukus perlindungan TKI. Kaukus lintas fraksi dan komisi ini diharapkan bisa bersinergi dengan pemerintah guna melindungi Hiu bersaudara dan TKI-TKI lainnya.

Latar belakang kedua bersaudara itu harus duduk di pesakitan diawali saat seseorang mencuri di warung Play Station di tempat mereka bekerja. Frans berusaha menangkap pencuri berpostur tinggi besar itu.

Sementara Dharry berusaha lari menyelamatkan diri karena takut. Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap pencuri yang belakangan diketahui bernama Kharti Raja itu. Frans disebut mencekik lehernya dari belakang hingga kehabisan napas dan meninggal dunia.

Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan. Pengadilan Selangor menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua TKI itu. Mereka pun mengajukan banding ke Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan) karena merasa tidak bersalah. Sayangnya, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan.

Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad tetap mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar yang menjerat keduanya menggunakan pasal 302 Undang-undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati. Sampai saat ini proses banding masih berjalan.

Meski Memaafkan, Pramugari Sriwijaya Air Meminta Proses Hukum Tetap Dilanjutkan. Selengkapnya di "Reportase Pagi", pukul 04.28 - 05.30 WIB, hanya di TRANS TV

(dnu/trq)

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Wakil Ketua MPR: RUU Komponen Cadangan Bersifat Urgent

Posted: 07 Jun 2013 12:07 PM PDT

Sabtu, 08/06/2013 02:07 WIB

Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari setuju RUU Komponen Cadangan menjadi UU. Selain membentuk rakyat yang terlatih, menurut dia RUU ini akan menciptakan masyrakat yang disiplin.

"Setuju karena formal diperintahkan dalam TAP MPR, manfaat ini bukan hanya menciptakan rakyat yang terlatih," kata Hajriyanto.

Hal itu disampaikannya usai mengisi dakwah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2013).

Memang ada beberapa pihak yang menilai RUU ini belum dibutuhkan oleh ketahanan negara. Namun, menurut Hajriyanto, karena memiliki dasar hukum maka tetap harus disahkan.

"Ini urgent. Karena arahnya dua untuk ketahanan negara dan kedisiplinan masyarakat jadi sangat penting," ujarnya.

Bahkan, secara ekstrim dia mengungkapkan, jika perdebatannya mengenai ada tidaknya perang di Asia dalam waktu dekat, ia mengatakan bahwa seharusnya TNI pun tidak dibutuhkan.

"Kalau ada yang bilang tidak akan ada perang. Berarti TNI pun tidak urgent. Padahal alat-alat perangnya mahal," tutupnya.

Meski Memaafkan, Pramugari Sriwijaya Air Meminta Proses Hukum Tetap Dilanjutkan. Selengkapnya di "Reportase Pagi", pukul 04.28 - 05.30 WIB, hanya di TRANS TV

(trq/trq)


Sponsored Link

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan