Jumaat, 7 Jun 2013

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Warga diajak bantu Pemprov DKI selesaikan pemasalahan

Posted: 07 Jun 2013 07:42 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari pemilihan DKI Jakarta Rommy mengajak warga Jakarta untuk ikut aktif membantu Pemprov DKI dalam menyelesaikan permasalahan bersama seperti banjir, kebakaran, sampah dan kemacetan lalu lintas.

"Untuk menjamin keberlangsungan program inovasi pembangunan di Jakarta diperlukan partisipasi segenap elemen, tidak hanya pemerintah. Kalau semuanya diserahkan pemerintah, entar jadi pengikut 'nanny state'," kata Rommy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Rommy mengajak masyarakat Jakarta agar pun bisa berpartisipasi dari hal-hal yang sederhana, seperti membuang sampah tidak sembarangan, karena jika sembarangan bisa berkontribusi terhadap banjir dan sumber penyakit.

"Saya mengajak warga agar membuang sampah pada tempatnya atau sampahnya dipilah supaya sampah daur ulang bisa dimanfaatkan oleh pemulung atau usaha kreatif yang bernilai ekonomis," ujarnya.

Selanjutnya Rommy menekankan oentingnya gotong royong mulai tingkat RT/RW dalam membersihkan lingkungan yang dulu biasa dipraktikkan oleh masyarakat kini harus digalakkan kembali. "Semangat gotong royong inilah yang akan menjadi pondasi untuk perubahan Jakarta yang lebih baik," katanya.

Rommy meminta masyarakat DKI meningkatkan kewaspadaan atas sumber api yang menjadi penyebab  bencana kebakaran yang marak di kota-kota besar besar karena kondisi rumah yang berdempetan membuat satu kelalaian saja bisa merugikan masyarakat yang lain.

Menanggapi soal kemacetan yang disebabkan adanya pasar dadakan dan parkir sembarangan dibahu jalan, katanya, merupakan benar perilaku yang perlu dieliminir. "Untuk itu, perlu keseriusan dinas pengelola pasar menertibkan pasar-pasar yang membuat kemacetan lalu lintas," katanya.

Rommy memberikan contoh, masyarakat Kota Porto Alegre, Brazil bisa membangun kotanya dengan baik, sehingga kotanya dijadikan referensi pembangunan perkotaan dunia karena partisipasi masyarakatnya yang tinggi. "Sudah saatnya sinergi antara public-private ini kita dorong terus," katanya. (*)

BNP2TKI: vonis mati dua TKI Kalbar janggal

Posted: 07 Jun 2013 06:57 AM PDT

Cilacap (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan vonis mati atas dua TKI kakak beradik asal Kalimantan Barat di Malaysia janggal karena putusan hakim tidak cermat.

"Mereka tidak terlibat kejahatan apa pun dan harus dibebaskan," kata Jumhur di Jakarta, Jumat, mengenai vonis mati dua TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) sebagaimana ditetapkan pengadilan Banding Mahkamah Shah Alam, Selangor, Malaysia pada 18 Oktober 2012 oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad.

Kepala BNP2TKI dalam surat elektroniknya menceritakan Frans menangkap seorang pencuri warga Malaysia Kharti Raja sewaktu beraksi di mess perusahaan pada 3 Desember 2010 di Jalan 4 Nomor 34, Taman Seri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.

Frans sempat menggelandangnya ke lantai bawah namun tiba-tiba Kharti pingsan serta meninggal di lokasi tersebut.

Tak lama setelah meninggal, aparat kepolian Malaysia tiba dan mendapatkan jenis narkoba dari saku celana pencuri. Polisi selanjutnya melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat "overdosis".

"Berdasarkan kronologi peristiwa, baik Frans maupun adiknya, tidak terindikasi melakukan pembunuhan," kata Jumhur.

Sekitar Juni-Juli 2012, pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia. Ketiganya dinyatakan bebas alias tidak bersalah oleh keputusan hakim Majelis Rendah Selangor.

Akibat putusan itu, pihak keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Anehnya, hanya Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan, sementara kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding.

Putusan banding pun menghukum Frans dan Dharry dengan vonis mati.

Ia mengaku, kasus Frans dan Dharry kini dalam penanganan KBRI Kuala Lumpur berikut tim pengacara untuk melanjutkan ke tingkat Mahkamah Rayuan.

"Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan keduanya memperoleh kebebasan," kata Jumhur.(B009/I007)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan