Jumaat, 24 Mei 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Djoko Susilo Sangkal Terima Rp 2 M

Posted: 24 May 2013 05:12 PM PDT

Djoko Susilo Sangkal Terima Rp 2 M

Penulis : Sandro Gatra | Sabtu, 25 Mei 2013 | 00:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku tidak pernah menerima uang Rp 2 miliar terkait proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Bantahan itu disampaikan Djoko seusai mendengar kesaksian Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang dan sopirnya, Ijay Herno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/5/2013).

Di pengadilan, Sukotjo mengaku menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Tri Hudi Ernawati, sekretaris pribadi Djoko. Penyerahan dilakukan di ruang kerja Djoko di Gedung Korlantas pada Januari 2011 atas arahan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Santoso. Pengakuan Sukotjo, uang Rp 2 miliar dalam pecahan Rp 100.000 itu dimasukkan ke dalam kardus suku cadang Honda. Saat bersaksi secara terpisah, Ijay menjelaskan hal senada.

"Terima uang Rp 2 miliar, itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah terima dari Bambang Sukotjo dan dari saudari Erna," kata Djoko. Ia mengaku tak tahu ada penyerahan uang kepada Erna dan tidak mengenal Sukotjo.

Djoko juga mengaku tidak tahu-menahu soal penyerahan uang dari Sukotjo kepada para anggota Polri, baik sebelum maupun proses tender. Mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu mengaku tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk meminta uang.

Dalam persidangan, Sukotjo mengaku berkali-kali menyerahkan sejumlah uang kepada pihak kepolisian dengan nilai bervariasi, mulai dari jutaan rupiah sampai Rp 7 miliar. Penyerahan itu melalui Budi, transfer kepada Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Ditlantas, maupun langsung kepada anggota kepolisian.

Seperti diberitakan, PT ITI adalah perusahaan yang memproduksi simulator R2 dan R4. PT ITI mendapat pesanan dari PT CMMA sebagai pemenang tender. Fakta persidangan, terjadi pengaturan agar PT CMMA memenangi proyek yang sudah digelembungkan harga simulator per unit.

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Sukotjo: Rp 1 Miliar untuk Irwasum

Posted: 24 May 2013 03:51 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com —Komisaris Jenderal (Purn) Fajar Prihantoro disebut-sebut dalam sidang terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5/2013). Saat itu, pengadilan meminta kesaksian Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang.

Dalam persidangan, Sukotjo mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada banyak pihak untuk memuluskan proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.

PT ITI mendapat pesanan dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) untuk memproduksi simulator R2 dan R4. Direktur PT CMMA dijabat Budi Santoso. Fakta sidang, dari awal tender, PT CMMA dipastikan akan memenangkan tender lantaran terjadi kongkalikong.

Sukotjo mengaku diminta oleh Budi dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa AKBP Teddy Rusmawan untuk menyerahkan uang Rp 1 miliar pada 14 Maret 2011. Menurut keduanya, kata Sukotjo, uang akan diberikan kepada Fajar yang ketika itu menjabat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum).

"Saat itu mereka bilang supaya proyek lancar kita beri ke Irwasum ke Pak Fajar," kata Sukotjo. Uang lalu diserahkan. Namun, Sukotjo tidak tahu apakah uang tersebut diserahkan ke Fajar atau tidak.

Sukotjo juga mengaku diminta uang Rp 150 juta untuk tim pre dari Itwarsum Polri. Sesuai ketentuan, tender dengan nilai diatas Rp 100 miliar perlu dilakukan preaudit oleh Itwarsum Polri. Menurut Sukotjo, uang Rp 150 juta itu diserahkan kepada Kompol Endah.

"Uang dibagikan kepada anggota tim untuk memuluskan proses supaya di ACC bahwa pemenang tender PT CMMA," kata Sukotjo.

Sukotjo juga mengaku menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Wakil Ketua Tim preaudit saat mendatangi pabrik PT ITI. Penyerahan uang itu atas instruksi Budi. Tujuannya sama, agar PT CMMA bisa memenangkan tender.

"Pada 14 maret, Budi minta Rp 500 juta. Menurut Budi dan Teddy untuk diserahkan kepada ketua tim preaudit, Pak Wahyu. Saya beri Rp 500 juta dengan asas percaya dengan Budi dan Teddy," kata Sukotjo.

Selain itu, ada pula penyerahan uang kepada tim pengawas dan pengendalian setiap melakukan pemeriksaan pabrik PT ITI. Tim yang datang biasanya sekitar 5-7 orang. Sekali datang, Sukotjo mengaku memberi uang bervariasi tergantung pangkat antara Rp 2,5 juta sampai Rp 15 juta.

"Maksudnya untuk apa?" tanya hakim. "Untuk uang jalan. Maksudnya untuk memuluskan," jawab Sukotjo.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan