Rabu, 24 April 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Susno pun Minta Perlindungan Polda Jabar

Posted: 24 Apr 2013 08:07 PM PDT

BANDUNG, KOMPAS.com - Susno Duadji, tersangka kasus korupsi yang telah ditolak permohonan kasasinya, mati-matian menolak eksekusi. Bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia ini pun tak sungkan meminta perlindungan pada Polda Jawa Barat agar jaksa tak bisa mengeksekusinya.

"Pak Susno menghubungi pada saat kejaksaan datang ke sana. Tentu kami akan melindungi. Dia bilang, Pak Kapolda, tolong lindungi saya," aku Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, Rabu (24/4/2013) malam. Atas permintaan itu, Polda Jabar pun mengirimkan satu kompi pasukan ke rumah Susno, yang tiba sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalih pengiriman pasukan ini adalah mengantisipasi keamanan. Apalagi, ujar Anis, saat itu telah berkumpul puluhan anggota anggota Satgas Partai Bulan Bintang (PBB) Brigade Hizbullah untuk menghalangi eksekusi Susno. Kapolda Jabar ini pun mengatakan menjadi kewajiban kepolisian memberikan perlindungan bila ada warga negara yang meminta perlindungan tersebut.
Anis membantah perlindungan tersebut adalah upaya menghalangi penegakan hukum, dalam hal ini pelaksanaan eksekusi Susno Duadji.

Tak cuma minta ke polisi

Tak cukup meminta perlindungan dari kepolisian daerah yang pernah dikomandaninya, Susno pun menghubungi Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra. Kuasa hukum Susno, Frederic Yunardi sudah lebih dulu datang sekitar pukul 14.30 WIB, berbarengan dengan istri Susno, Herawati dan putrinya. Intinya, semua dalam rangka menolak pelaksanaan eksekusi.

Yusril tiba sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah kedatangan Yusril, Susno baru memunculkan diri, keluar dari dalam rumahnya dan menemui para jaksa eksekutor yang sudah tiba sejak pukul 10.00 WIB. "Pak Susno meminta perlindungan hukum kepada Polri," tegas Yusril.

Yusril mengatakan, eksekusi Susno tidak ada dasar hukumnya.  "Ini sudah kelewatan tidak ada dasar eksekusi," kata dia. Menurutnya, eksekusi harus batal demi hukum karena kasasi yang diajukan jaksa dan pihak Susno ditolak MA. " Dengan demikian, putusan kembali ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang nota bene cacat hukum karena nomor perkaranya berbeda," tegas Yusril.

Fasilitas dari Polda Jabar

Susno akhirnya dibawa ke Polda Jabar sekitar pukul 17.25 WIB dengan diiringi takbir dari pendukungnya. Yusril dan tim pengacara Susno turut mendampingi. Tim jaksa eksekutor yang dipimpin Asiten Intelijen Kejati DKI Jakarta Firdaus D Wilmar dan Asisten Intelijen Kejati Jabar Sampe Tuah mendatangi Polda Jabar untuk mengeksekusi Susno.

Polda Jabar pun berkilah hanya memfasilitasi pertemuan Susno dengan tim jaksa. "Kami tidak menghalangi pihak kejaksaan yang ingin menjalankan tugasnya. Kami di sini hanya memfasilitasi tempat untuk mereka berbicara. Ini insiatif mereka sendiri," tegas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul.

Namun usaha tim jaksa tak membuahkan hasil. Mereka justru berdebat dengan tim kuasa hukum beserta  Yusril. Kedua pihak bersikukuh dengan pendapatnya. Akhirnya tim jaksa pulang dengan tangan hampa.

Firdaus Wilmar mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan eksekusi dalam waktu yang belum ditentukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan jaksa eksekutor berusaha melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk mengeksekusi Susno yang sebelumnya divonis 3,6 tahun.

"Sesuai denga pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, jaksa harus melaksanakan perintah Undang-undang. Diharapkan dengan pelaksanaan putusan pengadilan ini jangan menimbulkan multitafsir, tidak ada satu alasan pun bagi jaksa untuk tidak mengeksekusi putusan tersebut," kata Untung .

Tapi, Irjen Pol Tubagus Anis Angka Wijaya menyindir tim jaksa yang berusaha mengeksekusi Susno. Anis meminta bila jaksa hendak melakukan eksekusi, seharunya lebih dahulu berkoordinasi dengan Polda Jabar. "Kejaksaan tidak lapor ke kami. Aturannya bicara-bicara sama kita. Itu kan jadi nggak bagus, harus ihdinassirotol mustaqim," tutur Anis.

Anis mengatakan memang tak ada kewajiban jaksa melapor pada kepolisian untuk melakukan eksekusi. Tapi menurut dia, minimal sebagai sopan santun ada pemberitahuan. Karenanya ketika Susno meminta perlindungan, dia pun mengirim pasukan. "Karena WNI meminta perlindungan ya itu tugas pokok kepolisian," ulang dia.

Kasasi yang ditolak itu

Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno, 22 November 2013. Meski tidak tercantum vonis hukuman yang harus dijalani dalam amar kasasi tersebut, penolakan atas permohonan kasasi berarti mengembalikan vonis yang harus dijalani Susno berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.

Alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA. Susno berkilah MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.

Sedangkan alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding.

Dengan kedua argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. Dia pun bersikukuh menolak eksekusi.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik Eksekusi Susno Duadji

 

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Duh, Susno Gagal Dieksekusi

Posted: 24 Apr 2013 07:18 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa eksekutor gagal melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, Rabu (24/4/2013). Kejaksaan akhirnya meninggalkan Markas Polda Jawa Barat pukul 00.15 WIB, Kamis (25/4/2013).

"Tim jaksa meninggalkan Polda Jabar kurang lebih jam 00.15 WIB," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (25/4/2013) dini hari. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait perundingan antara pihak kejaksaan dan Susno di Mapolda Jabar.

Intinya, Susno bersikeras menyatakan tidak dapat dieksekusi. "Tim jaksa akan jadwalkan ulang pelaksanaan eksekusi atas terpidana Susno Duadji," kata Untung.

Untuk diketahui, tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 10.20 WIB. Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi.

Kuasa hukum Susno Fredrich Yunadi dan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi kediaman Susno. Puluhan massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan Kapolda Jabar itu.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Susno akhirnya dibawa ke Mapolda Jabar pada  Rabu (24/4/2013) sore. Perdebatan antara Jaksa dan Susno pun berlanjut di Mapolda Jabar. .

Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Meski tidak tercantum vonis hukuman yang harus dijalani dalam amar kasasi tersebut, penolakan atas permohonan kasasi berarti mengembalikan vonis yang harus dijalani Susno berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.

Alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA. Susno berkilah MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.

Sedangkan alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding.

Dengan kedua argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. Dia pun bersikukuh menolak eksekusi.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik Eksekusi Susno Duadji

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Tiada ulasan:

Catat Ulasan