Rabu, 20 Mac 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


IPW: Proses Laporan Ibas, Polisi Kriminalkan Saksi

Posted: 20 Mar 2013 07:50 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com -- Indonesia Police Watch (IPW) melalui Ketua Presidiumnya, Neta S Pane meminta Polda Metro Jaya untuk tidak memproses laporan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Edy Baskoro Yudhoyono. Pasalnya, IPW menilai, terlapor dalam hal ini Yulianis merupakan saksi sehingga memproses laporan tersebut sama saja dengan kriminalisasi saksi.

"Posisi Yulianis sendiri adalah saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Jadi, apa yang diungkapkan Yulianis adalah kapasitasnya sebagai saksi di KPK," kata Neta dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (21/3/2013) dini hari.

Neta mengatakan, sah-sah saja apabila Ibas melaporkan pencemaran nama baiknya di kepolisian. Namun, IPW dalam hal ini, lanjut Neta, mendesak pihak kepolisian untuk tidak mencampuri kasus dugaan yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sampai ada kejelasan dari KPK.

"Jika tetap ngotot menangani pengaduan Ibas, berarti Polri telah melakukan tiga hal negatif," ujar Neta.

"Pertama, Polri bisa dianggap sudah mengkriminalisasi saksi kunci KPK. Kedua, Polri bisa dinilai ingin ikut campur dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Ketiga, Polri bisa dinilai telah diperalat pihak tertentu untuk membungkam saksi kunci KPK dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang yang diduga melibatkan banyak pihak," sebut Neta dalam pernyataan tertulisnya itu.

Neta mengatakan, melihat berbagai manuver yang dilakukan sejumlah pihak dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang, sudah saatnya LPSK turun tangan melindungi para saksi kunci dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Ibas melaporkan mantan Wakil Direktur Keuangan Group Permai itu di Sentra Pelayanan Kepolisia (SPK) Mapolda Metro Jaya pada Rabu sore. Ibas melaporkan Yulianis dengan pencemaran nama baik dan fitnah terkait pernyataan Yulianis yang dikutip pada koran Sindo halaman 1 tanggal 16 Maret 2013. Laporan Ibas sendiri diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan TLB/909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum.

Gita Wirjawan Mengeluh Namanya Diseret dalam Kasus Century

Posted: 20 Mar 2013 07:33 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku kecewa lantaran namanya sudah terlalu jauh dikaitkan dalam kasus Century. Pemilik PT Ancora Land itu diseret namanya oleh Tim Pengawas Century (Timwas) setelah mengetahui bahwa perusahaan itu mengakuisisi PT Graha Nusa Utama yang mendapat kucuran dana talangan Century sebesar Rp 25 miliar.

"Nama Ancora dan nama saya sudah lebih di luar batas proporsi dan justru dikaitkan dengan hal-hal yang belum tuntas," ujar Gita di kompleks Parlemen, Rabu (20/3/2013).

Gita menuturkan, akusisi yang dilakukan anak usahanya PT Ancora Land terhadap PT Graha Nusa Utama (GNU) di tahun 2010 lalu sudah melalui proses legalisasi secara hukum.

"Semangat profesionalisme di Ancora bisa dijelaskan. Sudah dilakukan legal due diligence," kata Gita di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Di dalam rapat timwas Century diketahui bahwa Direktur Utama PT GNU Totok Kuntjoro pernah meminjam uang kepada Robert Tantular (pemilik Bank Century) untuk membayar uang kompensasi penyelesaian sengketa antara Yayasan Fatmawati dan Departemen Kesehatan demi legalisasi kepemilikan di tahun 2004.

Bank Century pun mengucurkan uang sebesar Rp 25 miliar yang ditengarai merupakan hasil pencucian uang kasus korupsi dana talangan Century. Atas dasar itulah, sejumlah timwas pun menengarai PT Ancora Land turut menerima dana Century dari Robert Tantular.

Anggota timwas dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan jika hal ini tidak dijelaskan, maka Ancora bisa disebut sebagai penadah aset korupsi. Namun tudingan itu langsung dibantah Gita.

Gita menjelaskan bahwa Ancora Land sebagai pembeli tanah melakukan pembayaran bukan menerima uang. Ia pun menuturkan akuisisi yang dilakukan atas tanah Fatmawati dan 51 persen saham sudah dikomunikasikan dengan konsultan hukum dan konsultan properti.

Ia pun menuturkan PT Ancora Land telah melakukan legalisasi hukum terhadap aset tanah Fatmawati sejak Januari 2008 sebelum proses akuisisi itu resmi dilakukan pada 2010. Gita bahkan mengaku mengantongi klarifikasi dari Bank Century.

"Di dalam surat tersebut dinyatakan aset tanah Fatmawati seluas 22 ha itu tidak ada hubungan dengan bank Century," ucap Gita.

"Kalau pun saat ini pak Totok Kuntjoro sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pencucian uang, lebih baik itu diserahkan kepada proses hukum. Saya sangat hormat pada proses hukum," tambah mantan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) ini.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan