Jumaat, 22 Februari 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Ibunda Anas Urbaningrum Syok, Tapi Bisa Terima

Posted: 22 Feb 2013 02:10 PM PST

BLITAR, KOMPAS.com - Entah sudah terasa atau kebetulan, Sriati, ibu Anas Urbaningrum, rupanya sudah punya firasat mengenai nasib anaknya. Bertepatan dengan hari peningkatan status Anas dari saksi menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi Hambalang, Jumat (22/2/2013), Sriati mendadak mengunjungi sang anak di Jakarta.

Selama ini Sriati tinggal di Dusun Sendung RT 02 /RW 02, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Tapi, Jumat pagi, ia mendadak terbang ke Jakarta. Jumat petang, saat Juru Bicara KPK Johan Budi mengumumkan status tersangka, Sriati wanita yang berusia 68 tahun ini sudah berada di rumah Anas.

Istri Habib Mugni, yang sudah tiada pada usia 67 tahun pada tahun 1995, berangkat dari Blitar diantarkan anaknya, Agus, kakak Anas. "Saya berangkat tadi pagi. Tujuan saya ke sini (rumah Anas), bukan ada kaitan apa-apa dengan masalah adik saya, namun kepentingan saya hanya meng-her-kan mobil," kata Agus saat dihubungi Surya, Jumat malam.

"Nggak ada kegiatan apa-apa di sini, sepi. Baik saya maupun ibu saya belum ketemu Anas. Ibu saya ya santai, istirahat. Mungkin lagi lihat TV," ungkapnya.

Soal berita Anas jadi tersangka, Agus mengaku sudah tahu termasuk ibunya juga. Ia enggan menjelaskan dari mana kabar itu. Namun, ibunya selama ini aktif mengikuti perkembangan dari TV terkait berita Anas soal kasus Hambalang.

Kabar ditetapkan Anas jadi tersangka, sontak membuat ibunya kaget, syok. Namun saat ini wanita yang masih beraktivitas ke sawah ini akhirnya bisa menerima kenyataan pahit anaknya.

"Ya, sampeyan terjemahkan sendiri maksud saya kalau ibu bisa menerima. Yang jelas, ibu sehat-sehat saja, nggak sampai ada apa-apa. Namun namanya orangtua, ya bagaimanapun juga masih kepikiran," tutur Agus.

Bagi keluarga besar Anas, penetapan tersangka ini bukan hal yang terlalu mengagetkan. Sebab, menurut keluarga KPK sepertinya sudah tak murni lagi atau sudah diintervensi agar Anas segera dijadikan tersangka. Namun bagaimanapun juga, ibunya sangat berharap agar ada mujiyat buat anaknya pada masalah ini.

"Yang namanya orangtua, ya selalu mendoakan terus agar masalah ini segera ada jalan keluarnya. Harapannya, ada mukjizat terutama saat persidangan nanti kan masih ada pembelaan," ujar Agus yang mengaku belum tahu kapan balik ke Blitar.

Kemarin petang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas yang menjabat Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka. Saat itu, Anas Urbaningrum tengah berkumpul bersama keluarga dan sahabat-sahabatnya di kediaman Anas, di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sekretaris Pribadi Anas, Hutomo ditemui wartawan, di depan rumah Anas mengatakan, Anas dan keluarganya dalam keadaan baik-baik saja menghadapi status tersangka.

"Tapi saat ini Pak Anas belum bisa komentar apa-apa soal status tersangka. Besok di (kantor) DPP (Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat), Pak Anas akan ceritakan semuanya, semuanya," kata Hutomo.

Menurut Hutomo, Anas seharian berada di rumahnya yang berlanggam Jawa, bersama istri dan keluarga, termasuk saat KPK mengumumkan status tersangka itu. "Setahu saya pak Anas baik-baik saja, tidak syok atau semacamnya," kata Hutomo.

Istri Anas, Athiyah Laila juga sangat tegar menghadapi cobaan yang menimpa suaminya itu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas menerima sejumlah tamu, antara lain kuasa hukumnya, Firman Wijaya, mantan staf ahlinya di DPR, Muhammad Rahmad, hingga fungsionaris DPP Golkar, Yoyo Buwono.

Masih menurut Hutomo, kunjungan dari sejumlah orang itu katanya bukan berarti di dalam rumah terdapat pertemuan. Ia menyebutkan bahwa yang datang adalah teman-teman yang menyampaikan dukungan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Penetapan status tersangka Anas berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan pembangunan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya.

"Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta.

Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Anas Urbaningrum. Selama 6 bulan terhitung, surat tadi mulai hari ini," kata Johan.

Baca juga:
Sekelumit Sosok Anas Urbaningrum
Masihkah Anas Siap Digantung di Monas?
Anas Urbaningrum Dicegah ke Luar Negeri
KPK Belum Tahan Anas Urbaningrum
Rekam Jejak Anas Urbaningrum di Skandal Hambalang

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Sumber :

Surya

Anas "Muncul" di Facebook

Posted: 22 Feb 2013 01:23 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Sabtu (23/2/2013) sekitar pukul 03.00 dini hari, akun Facebook milik Anas Urbaningrum diisi status baru berbunyi "Nabok Nyilih Tangan". Beragam komentar kemudian menanggapi status Anas Urbaningrum, yang pada Jumat (22/2/2013) malam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menggunakan status yang sama di BlackBerry Messenger-nya. Mengutip penjelasan Susana Widyastuti dari situs Universitas Negeri Yogyakarta, peribahasa "nabok nyilih tangan" secara harfiah berarti memukul dengan meminjam tangan orang lain dan digunakan untuk menyindir secara tidak langsung orang yang mencelakakan orang lain, biasanya untuk tujuan tertentu, tetapi seolah-olah orang lainlah yang melakukan.

Praktik seperti ini biasanya terjadi dalam politik untuk menjaga citra. Rezim yang berkuasa malu-malu untuk menyingkirkan lawan politiknya, maka ia menggunakan "tangan" orang lain. Orang tersebut tidak kesatria, artinya, ketika dia ingin menjatuhkan, menyakiti, menyingkirkan, membunuh, dan melenyapkan orang lain, ia tidak bertindak sendiri, tetapi dengan meminjam tangan orang lain sehingga seolah-olah dirinya adalah orang yang bersih, baik, dan suci.

Status Anas di Facebook ini segera mendapat tanggapan dari teman-teman Anas di media sosial itu. Salim Suharis misalnya menuliskan, "Andai Anda benar, saya yang akan berjuang di barisan depan. Andai Anda salah, saya juga yang akan berteriak lantang untuk meminta Anda digantung di Monas."

Namun, kebanyakan komentar tersebut bernada mendukung Anas dan berharap agar kebenaran segera terungkap.

Sebelumnya, diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan pasal penerimaan gratifikasi atau hadiah saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) Anas yang ditandatangani pada Jumat (22/2/2013), Anas disebutkan tidak hanya diduga menerima hadiah terkait proyek Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lain.

"Penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan pusat olahraga di Desa Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat malam.

Saat ditanya lebih jauh mengenai proyek selain Hambalang yang diduga berkaitan dengan Anas ini, Johan enggan menjelaskan lebih detail. "Proyek-proyek lainnya, ya tentu kemungkinan ada proyek lainnya," ujar Johan.

Johan juga tidak menjawab saat ditanya apakah hadiah atau gratifikasi yang diduga diterima Anas itu salah satunya adalah mobil Toyota Harrier. Menurut Johan, dirinya tidak berbicara mengenai materi kasus. Ia mengatakan, KPK akan memaparkan bukti-bukti dan materi kasus lebih jauh dalam proses persidangan.

Demikian juga ketika ditanya soal besaran atau nilai hadiah yang diterima Anas. "Ya, itu mungkin bagian yang akan saya cek kembali," kata Johan.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bersamaan dengan penetapan tersangka ini, KPK mencegah Anas bepergian ke luar negeri.

Baca juga:
Sekelumit Sosok Anas Urbaningrum
Masihkah Anas Siap Digantung di Monas?
Anas Urbaningrum Dicegah ke Luar Negeri
KPK Belum Tahan Anas Urbaningrum
Rekam Jejak Anas Urbaningrum di Skandal Hambalang

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan