Jumaat, 22 Februari 2013

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Jokowi ke Medan, kampanye untuk Effendi

Posted: 22 Feb 2013 07:02 AM PST

Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan berada di Medan selama dua hari untuk mengikuti kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Djumiran. 

"Insya Allah," katanya di Jakarta, Jumat, ketika ditanya kepastian kepergiannya ke Medan itu.

Jokowi akan menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dari Partai Demokrasi Indonesia- Perjuangan (PDIP) itu pada Sabtu dan Minggu. 

"Insya Allah dua hari," katanya.

Kementerian Dalam Negeri sendiri sudah memberikan ijin cuti Jokowi tertanggal 23-24 Februari 2013, namun Jokowi belum mau memberikan rincian soal keberangkatannya menjadi jurkam Effendi-Djumiran esoki. 

Jokowi juga pernah menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki di Kabupaten Bandung.

(dny) 

Keluarga yakin Anas tidak bersalah

Posted: 22 Feb 2013 07:00 AM PST

Blitar (ANTARA News) - Keluarga Anas Urbaningrum di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tetap yakin jika Anas yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang, tidak bersalah.

"Keluarga sangat yakin ia (Anas) tidak bersalah," kata Agus, salah seorang keluarga Anas saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat malam.

Ia mengatakan, keluarga selalu mendoakan yang terbaik untuk Anas, bahkan saat KPK menetapkan status Anas menjadi tersangka dalam kasus proyek Hambalang tersebut.

"Kami setiap hari selalu berdoa. Kami punya Tuhan, dan akan menyerahkan semuanya pada Tuhan, bahkan kalaupun dizalimi," ujar Agus yang enggan menjelaskan tentang zalim yang dimaksud. Ia hanya mengatakan, keluarga tidak apa-apa dengan penetapan status Anas yang menjadi tersangka dan dicekal bepergian ke luar negeri.

Tentang kondisi ibunda Anas, Hj. Sriati, setelah penetapan status tersangka ini, Agus menyebut kondisinya baik-baik saja. Bahkan ia menonton televisi langsung terkait dengan penetapan tersebut.

"Beliau sehat dan menonton (televisi)," ucapnya.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi "sport center" Hambalang dan dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Februari.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ANT)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan