Khamis, 7 Februari 2013

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Anis optimistis PKS segera bangkit dari masa sulit

Posted: 07 Feb 2013 07:32 AM PST

Yogyakarta (ANTARA News) - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta optimistis partainya akan segera melewati masa sulit, dan bangkit kembali melalui konsodasi nasional yang dilakukan di sejumlah daerah.

"Konsolidasi nasional itu untuk menjaga moralitas dan kepercayaan kader dan konstituen Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Melalui konsolidasi nasional itu kami yakin PKS akan bangkit pada April 2013," katanya di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, konsolidasi nasional itu untuk mengumpulkan energi, karena untuk bangkit dari masa sulit dibutuhkan energi yang cukup besar. Setelah bangkit dari masa sulit, selanjutnya PKS akan melakukan langkah yang lebih besar.

"Langkah itu adalah memenangi pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jawa Barat dan Sumatra Utara. Masa sulit membuat PKS semakin solid dan kuat, dan saya sudah mencium aroma kemenangan," katanya.

Ia mengatakan adanya masalah korupsi yang menimpa elit partai merupakan peringatan dari langit, sehingga secara cepat perlu dilakukan pembenahan besar-besaran. Hal itu untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa PKS benar-benar membenahi masalah internal.

"Saya bersama para pengurus akan melakukan perbaikan organisasi. Masyarakat akan melihat PKS mampu mengelola masalah internal partai dengan baik," katanya.

Menurut dia, saat ini menjadi momentum yang tepat bagi partai untuk bekerja lebih baik, dan menjaga moralitas serta merealisasikan target memangi pilkada Jawa Barat dan Sumatra Utara.

"Melihat soliditas dan kepercayaan kader dan konstituen, kami yakin PKS akan mampu melewati titik kritis dan bisa `take off` mulai April 2013 untuk mencapai target," katanya.
(B015/M008)

KPK tidak panggil Rusli Zainal Jumat

Posted: 07 Feb 2013 07:29 AM PST

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memanggil Gubernur Riau Rusli Zainal pada Jumat (8/2) terkait kasus dugaan suap revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang perubahan anggaran pembangunan lapangan menembak PON XVIII Riau 2012.

"Tidak ada panggilan untuk Rusli Zainal. Besok adalah keputusan, memutuskan apakah kasus PON Riau itu naik ke penyidikan atau tidak," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan Jumat (8/2) akan disampaikan mengenai pengembangan kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan 2005--2006.

Sebelumnya pada Rabu (6/2) Johan mengatakan KPK sudah mengadakan gelar perkara mengenai kedua kasus tersebut. Karena itu menurut dia, akan disimpulkan status Rusli Zainal pada Jumat (8/2) apakah menjadi tersangka atau tidak.

Gubernur Riau Rusli Zainal diduga terlibat dalam kasus suap PON Riau terkait revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran venue lapangan tembak PON ke XVIII di Riau.

Dalam kesaksian di pengadilan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas mengatakan uang suap sebesar Rp1, 8 miliar atas sepengetahuan Rusli Zainal untuk diberikan ke DPRD Riau untuk pengesahan Perda Nomor 6 tahun 2010.

Namun, dalam persidangan, dibantah Rusli dengan berdalih bahwa uang suap itu tanpa sepengetahuannya.

Kasus suap ini terungkap saat KPK menangkap tangan anggota DPRD Riau Faisal Aswan menerima uang sebesar Rp900 juta dari pihak kontraktor dan Dispora atas disahkanya revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran venue lapangan tembak dari anggaran awal Rp64 miliar menjadi Rp 88 miliar bertambah Rp24 miliar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Faisal Aswan (Partai Golkar), dan Muhammad Dunir (PKB) 4 tahun penjara.

Mantan Kepala Dinas Penuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas masih dalam proses akhir di persidangan di Pengadilan Tipikor Riau.

Sementara itu, Eka Dharma Putra anggota staf Dinas Pemuda dan Olahra Riau, dan Rahmat Syahputra anggota staf kerja sama operasi tiga BUMN (PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Wijaya Karta), yang menjalankan perintah suap telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Tujuh tersangka DPRD Provinsi Riau yang masih ditahan KPK di Jakarta. Mereka adalah Zulfan Heri dan Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Syarif Hidayat dan Rum Zen (PPP), Adrian Ali (PAN), Turoechan Asyhari (PDI-P), serta Tengku Muhazza (Demokrat).

Kasus kehutanan Pelalawan bermula dari dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus itu diduga negera dirugikan mencapai Rp500 miliar hingga Rp3 triliun.

Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu, sudah menjerat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar.
(I028/N002)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan