Selasa, 29 Januari 2013

Republika Online

Republika Online


PTPN VII Akomodir Tuntutan Pekerja Lepas

Posted: 29 Jan 2013 10:54 PM PST

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII menyatakan manajemen telah mengakomodir tuntutan ratusan pekerja kontrak (outsouching) unit usaha Way Berulu, dengan mengangkatnya menjadi karyawan tetap. Pernyataan ini menanggapi aksi unjuk rasa pekerja kontrak di kantor pusat direksi Bandar Lampung pada Senin (28/1) kemarin.  

Sekretaris Perusahaan PTPN VII, Sonny Soediastanto, menanggapi adanya aksi pekerja outsourching mengatakan, pihaknya telah mengakomodir semua tuntutan pekerja, mengenai keinginan dan harapan ratusan pekerja tersebut.

Buktinya, kata Sonny, dari 191 pekerja dengan status pekerja tidak tetap, ada 147 pekerja telah lolos seleksi dan mengikuti tes kemampuan bidang tugas. Mereka memenuhi kreteria yang ditetapkan manajemen PTPN VII untuk menjadi pekerja tetap.

"Kita sudah melakukan seleksi terhadap pekerja tersebut dan merekrut 147 pekerja. Mereka lolos beberapa tahapan untuk jadi pekerja tetap perusahaan. Saat ini mereka hanya tinggal menunggu tes kesehatan lagi," papar Sonny dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (30/1).

Menurutnya, ada beberapa tahapan pengangkatan pekerja tetap, sesuai peraturan perusahaan. Syarat pekerja tidak tetap untuk diangkat menjadi pekerja tetap juga dilihat dari umurnya.

"Bagaimanapun perusahaan pasti akan mempekerjakan yang produktif. Maksimal syarat umur yang bisa diangkat menjadi karyawan tetap adalah 30 tahun, pada saat pertama bekerja di PTPN VII dan tidak lebih dari 40 tahun sejak seleksi administrasi," ujarnya.

Selanjutnya, tambah Sonny, perusahaan juga dalam mempekerjakan pekerja baik tidak tetap maupun tetap disesuaikan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Selain menggaji sesuai UMP (upah minimum provinsi) ada juga tambahan premi. "Jaminan kesehatan juga kami sediakan bagi pekerja. Kami juga tidak pernah menginstrusikan bahwa pekerja sadap harus bekerja mulai pukul 02.00 WIB," tegasnya.

Perusahaan juga tidak pernah memaksa pekerja untuk bekerja pada Ahad atau hari libur. "Peraturannya jika hari libur, boleh masuk, boleh juga tidak. Jadi sesuai dengan kemauan mereka sendiri. Bagi yang masuk kerja pada hari libur, kompensasi yang didapat juga lebih tinggi dari hari biasa," ungkapnya.

Dalam aksinya para pendemo yang terdiri dari pekerja oustsourching Unit Usaha Way Berulu ini, menuntut agar diangkat menjadi karyawan tetap perusahaan. Karena selama ini sudah bertahun-tahun menjadi pekerja 'outsourching.' Mereka beranggapan perusahaan tidak mengakomodir dan tidak menepati janjinya untuk mengangkat mereka sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

Pimpinan Geng Motor di Bandung Ditembak Polisi

Posted: 29 Jan 2013 10:52 PM PST

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polsek Sukajadi, Kota Bandung meringkus pimpinan dan anggota sebuah kelompok geng motor yang sering melakukan tindak kriminal. Saat penangkapan pimpinan geng motor, FN (25 tahun), polisi terpaksa menembak betis kiri pelaku.

Ini lantaran berusaha melakukan perlawanan. Para pelaku ditangkap, Selasa (29/1) malam.

Menurut Kapolsekta Sukajadi, AKP Zainal Abidin, FN alias Tokek merupakan panglima Brigez (geng motor) wilayah Sukajadi. 

Ia menceritakan, penangkapan FN berawal dari pengembangan kasus pencurian yang melibatkan anggota geng motor tersebut. Pelaku, ditangkap di kamar kost-nya di daerah Sukagalih. 

Saat digerebek petugas, tersangka berusaha melakukan perlawanan. "Kami melumpuhkannya dengan tembakan di betis kiri," kata dia, Rabu (30/1).

Ia menambahkan, komplotan Tokek menjadi target polisi karena sering melakukan tindak kriminal di wilayah Sukajadi. Termasuk beberapa kawasan Kota Bandung. 

Dalam menjalankan aksinya, Tokeks dan kawan-kawan selalu membekali diri dengan senjata tajam, stik softball, dan toya. Mereka juga tak segan menganiaya korbannya. 

"Menurut catatan kami, Tokek dan kawan-kawan pernah melakukan tindak kriminal sembilan kali," kata dia.

Para pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Sukajadi, dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun bui. 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan