Rabu, 14 November 2012

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Sindikasi welcomepage.okezone.com


2 Hari Dimintai Keterangan, 48 Santri Akhirnya Dipulangkan

Posted: 14 Nov 2012 03:33 AM PST

NGANJUK - Setelah tinggal di penampungan milik BPBD Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, sebanyak 48 santri dan pimpinan Pondok Pesantren Darul Akhfiya, diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, Rabu (14/11/2012).

Mereka lebih dulu diantar petugas menggunakan truk ke ponpes di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, untuk mengambil barang-barang.

Selama dua hari ke depan, mereka akan ditampung sementara di rumah salah seorang wali santri di Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Setelah itu, mereka akan dijemput orangtua masing-masing.

Terkait tudingan para santri diajari faham terorisme, para santri membantahnya.

Umar, salah seorang santri, menjelaskan, selama di ponpes mereka hanya belajar menghafal alquran. Terkait latihan fisik, itu merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang isinya pecinta alam, bakti sosial, olahraga, dan lainnya.

Sementara itu, pihak pesantren, melalui kuasa hukum dari Tim Pembelas Muslim (TPM), Ahmad Rofiq, menyatakan, pihaknya akan tetap berusaha melakukan pendekatan terhadap warga Desa Kepuh yang menolak kehadiran ponpes.

Namun, bila warga tetap menolak, ponpes dan kegiatannya akan dipindah ke lokasi lain.

(Sindo TV / Mukhtar Bagus / ton)

BP Migas Dibubarkan, SBY Terbitkan Perpres

Posted: 14 Nov 2012 03:30 AM PST

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan peraturan presiden (perpres) menyusul dibubarkannya  Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Perpres ini diterbitkan untuk mencegah kevakuman aturan.

Demikian diutarakan oleh Presiden SBY dalam konferensi press terkait dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 13 November kemarin.

"Bukan hanya itu, pemerintah segera mengambil langkah yang diperlukan. Sampai tengah malam, pemerintah telah dan terus bekerja. Jam 10 malam masih ada komunikasi dengan menko bidang perekonomian yang menjalankan tugasnya dengan menteri ESDM dan jajaran terkait," ujar SBY di Istana, Jakarta, Rabu (14/10/2012).

Perpres tersebut, lanjut SBY, sekaligus memberikan kepastian bagi usaha hulu minyak dan gas bumi. "Jiwa dari perpres itu di satu sisi adalah apa yang harus pemerintah lakukan setelah BP Migas dibubarkan, tetapi di sisi lain kita pastikan merujuk dan mengalir dari kandungan putusan MK itu," jelas Presiden. 

Dalam prepres yang telah diterbitkan, pada intinya pada masa transisi, maka kedudukan BP Migas akan berada di bawah Kementerian ESDM. "BP Migas tetap menjalankan fungsi dan tugasnya," SBY menegaskan. (rhs)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan