Rabu, 14 November 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Bayi Ini Ditinggal Orangtuanya di RS Sejak 3 Bulan Lalu

Posted: 14 Nov 2012 12:54 AM PST

ASAHAN - Seorang bayi laki-laki ditelantarkan orangtuanya di RSUD Abdul Manan Simatupang, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Bayi berusia tiga bulan itu ditinggal orangtuanya sejak dilahirkan.

Untuk kelangsungan biaya perawatan, pihak rumah sakit menggalang dana lewat pengumpulan koin. Pihak rumah sakit memberi nama bayi malang itu Aidil Fitrah Simatupang.

Aidil lahir secara normal pada 20 Agustus lalu. Ada sedikit cacat di tangnnya.

Sehari persalonan, sang ibu langsung meninggalkan sang bayi begitu saja. Kejadian ini sangat disayangkan para perawat rumah sakit.

Julinar, perawat Aidil, Rabu (14/11/2012), mengatakan, bagaimanapun ibu kandung lebih mengetahui kondisi anaknya. Aidil juga berhak mendapat air susu ibu untuk kelangsungan perkembangannya

Pihak RSUD Abdul Manan telah melaporkan kasus ini ke dinas sosial, namun hingga saat ini orangtua Aidil belum ditemukan. Saat dicek ke data rumah sakit, ternyata nama ibu yang melahirkannya dipalsukan. Demikian juga dengan alamat rumahnya.

Sementara itu, dokter spesialis anak, Alfian Nasution, mengatakan, bahwa kondisi Aidil sehat. Berat badannys terus meningkat, dari 2,5 kiliogram saat dilahirkan kini sudah lima kilogram.

Pihak rumah sakit memberi kesempatan bagi siapa saja yang hendak mengurus dan membesarkan sang bayi.

(Amos Torang Simamora/Sindo TV/ton)

KPK Pernah Terima Pengaduan Korupsi STNK

Posted: 14 Nov 2012 12:50 AM PST

JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengatakan KPK tidak menangani kasus korupsi pengadaan plat nomor kendaraan dan korupsi pengadaan STNK-BPKB yang saat ini ditangani Polri.

Namun, kata dia, KPK sudah pernah mendapatkan pengaduan tentang kasus korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. "Proses pengaduan (korupsi STNK) pernah ada, namun belum tahu apakah penyidik melakukan penyelidikan atau tidak. Nanti kita akan cek," ujar Johan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2012).

Johan menuturkan, jika Polri ingin KPK terlibat dalam kasus korupsi plat nomor dan STNK-BPKB, maka sesuai dengan prosedur korps baju coklat harus mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK.

"Pastinya setiap instansi yang ingin berkoordinasi dan super visi kepada KPK harus mengirimkan SPDP-nya," tandasnya.

Lebih lanjut, Johan mengatakan hingga kini KPK belum menerima SPDP dari Polri untuk membantu mengusut korupsi tersebut. "Hingga kini belum ada, namun untuk memastikan nanti saya cek lagi," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, mengakui sudah menerima SPDP korupsi pengadaan plat nomor kendaraan dan STNK-BPKB. Tetapi, surat yang dikirimkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri tersebut, sifatnya hanyalah pemberitahuan.

Selain itu, SPDP dugaan korupsi plat nomor kendaraan senilai Rp500 miliar dan STNK-BPKB sebesar Rp300 miliar, tidak mencantumkan nama-nama tersangka.
(ugo)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan