Jumaat, 30 November 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Direktorat Narkotika Polri ungkap sindikat narkoba international

Posted: 30 Nov 2012 07:45 AM PST

ilustrasi Petugas mengecek narkoba jenis Sabu sebelum dimusnahkan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (21/11). (FOTO ANTARA/Ujang Zaelani)

Pada awal November 2012, kami mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba berskala besar yang dilakukan oleh WN Malaysia di sebuah hotel, Taman Palem, Jakarta Barat,"

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat narkoba internasional jenis sabu-sabu sebanyak 252 Kg senilai Rp 375 miliar di Perumahan Citra 1 Jalan Alam Raya, Blok B2 Nomor 11 Kalideres, Jakarta Barat.

Salah satu dari kelima tersangka yang diamankan merupakan warga berkebangsaan Malaysia, yang ditangkap pada hari Rabu (28/11) di tempat yang berbeda-beda. Kelima tersangka yaitu YAP (33) WN Malaysia, SOF (65), FAT, IW, dan SAE dengan barang bukti berupa serbuk sabu seberat 252 kilogram.

Menurut Direktur Narkotika Mabes Polri, Brigjen Pol Arman Depari di Jakarta, Jumat para pelaku sudah lama diintai oleh pihak kepolisian, dikarenakan merupakan sindikat internasional.

"Pada awal November 2012, kami mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba berskala besar yang dilakukan oleh WN Malaysia di sebuah hotel, Taman Palem, Jakarta Barat," ujar Arman Depari.

Arman menambahkan, pada tanggal 28 November 2012, pihaknya mengungkap jaringan peredaran sabu Malaysia-Jakarta dan melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama YAP di Perumahan Citra I, Jakarta Barat, dan menyita 250 kg sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

"Lalu dari tersangka lain, kami berhasil menyita 3 kg sabu," ujarnya.

Arman Depari menuturkan, bahwa jaringan narkoba ini merupakan jaringan Internasional.

"Masih ada satu orang yang menjadi DPO yaitu AW yang merupakan WN Malaysia juga," ujarnya.

Sutarman mengatakan jaringan internasional yang ditangkap ini merupakan sindikat lama. Sedangkan pimpinan sindikat yang juga seorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Barang masuk ke Indonesia melalui Medan dan sampai saat ini masih ditelusuri mengapa barang-barang tersebut bisa lolos dan sampai ke rumah ini," ujarnya.

Kata Arman, jaringan Narkoba ini sudah sangat berbahaya dan merusak generasi bangsa. Dan pihaknya saat ini masih mengembangkan bagaimana peredaran narkoba jenis sabu ini beredar.

"Jaringan ini dikendalikan dari Kuala Lumpur dan akan dikembangkan lagi bagaimana cara barang sekian banyak bisa masuk ke sini (Indonesia) apakah melalui jalur udara atau laut," lanjutnya.

Rumah yang beralamat di Perumahan Citra 1 Jl. Alam Raya Blok B2 No.11, Kalideres, Jakarta Barat, adalah rumah kontrakan milik JO (55) yang saat ini juga

sudah diamankan. Diduga JO mempunyai kerjasama (terlibat) dengan para pelaku sindikat Narkoba ini.

Kepolisian menyita beberapa barang bukti seperti sabu seberat 252 Kilogram, alat press, timbangan, plastik klip, dan handpone. Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 UU 35 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup.
(ANT -009/R021)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Polri didesak tangkap otak Skandal Century

Posted: 30 Nov 2012 07:39 AM PST

Jakarta (ANTARA News) - Para tersangka dugaan pencucian uang Bank Century mendesak penyidik Mabes Polri menangkap pelaku utama penyalahgunaan dan pembobolan dana senilai Rp1,4 triliun berinisial ST.

"Penyidik (kepolisian) harus menetapkan tersangka dari pihak lainnya yang terkait sengketa Yayasan Fatmawati dengan dana Bank Century," kata pengacara tersangka Bank Century, Mochamad Nashihan di Jakarta, Jumat.

Nashihan merupakan pengacara tersangka pencucian uang Bank Century senilai Rp1,4 triliun, yakni RM Johanes Sarwono, Stevanus Farok dan Umar Muchsin.

Nashihan mengatakan ST diduga merupakan pihak pembeli kedua aset Yayasan Fatmawati berupa lahan seluas 2,2 hektare yang disinyalir hasil penjualan tanah itu dibayarkan sebesar Rp20 miliar kepada oknum Yayasan Fatmawati.

Menurut Nashihan, kasus Bank Century termasuk perdata karena kliennya telah menyelesaikan masalah sengketa lahan Yayasan Fatmawati sejak 2003 hingga 2006.

Nashihan mempertanyakan penyidik "tebang pilih" menangani kasus pencucian uang Bank Century, karena tidak ada penetapan terhadap pimpinan Yayasan Fatmawati lainnya.

Jika kepolisian menyimpulkan Yayasan Fatmawati terkait skandal Bank Century, Nashihan menyebutkan penyidik harus menetapkan dan menahan tersangka lainnya.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah melimpahkan tahap kedua berkas perkara dan barang bukti beserta tiga tersangka, yakni Johanes, Stevanus dan Umar terkait kasus skandal Century kepada kejaksaan.

Stevanus diduga menerima uang Rp4,6 miliar, Umar mendapat Rp15,7 miliar dan Sarwono Rp40,3 miliar dari pemilik Bank Century, Robert Tantular.

(T014/R010)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan