Jumaat, 30 November 2012

ANTARA - Berita Terkini

ANTARA - Berita Terkini


Bareskrim masih tunggu KY usut kasus Yamanie

Posted: 30 Nov 2012 07:33 PM PST

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman (FOTO ANTARA)

Ya kan dalam proses hukum juga ada etika

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Polri masih menunggu proses hukum dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana oleh Hakim Agung Achmad Yamanie terkait dugaan pemalsuan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan.

"Kita serahkan kepada lembaganya dulu untuk menyelesaikan masalah internalnya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman seusai acara Sarasehan Budaya Antikorupsi antara Lembaga Penegak Hukum yang berlangsung hingga Jumat tengah malam atau menjelang Sabtu dini hari di Jakarta.

Sutarman menjelaskan salah satu alasannya belum mengusut kasus itu karena dalam proses hukum juga terdapat perihal etika antara lembaga penegak hukum.

Kepolisian masih menunggu proses hukum yang diterapkan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

"Ya kan dalam proses hukum juga ada etika," ujar dia.

Dia mengatakan surat terkait kasus Yamanie dari Komisi Yudisial, kemungkinan sudah sampai ke Bareskrim Polri, namun dia belum membacanya secara rinci.

Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki pada 26 Oktober 2012 pernah mengatakan, selain dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim, tindakan Hakim Yamanie juga harus dibawa ke ranah pidana.

"MA juga salah kenapa kok justru meminta AY mundur," katanya.

MA mengakui mundurnya Hakim Agung Yamanie, selain karena alasan sakit juga ada alasan lain, yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.

Menurut juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko, dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 itu, Yamanie membuat tulisan dengan tangan yang menyatakan vonis bos pabrik narkoba itu adalah 12 tahun penjara.

Padahal, majelis hakim lain memutuskan hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang telah divonis selama 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas putusan tersebut, Hengky mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Produsen narkoba itu kembali berupaya mengajukan kasasi ke MA, namun putusan peradilan tertinggi memutus hukuman mati kepadanya.

Mendapatkan putusan mati itu, Hengky mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan oleh majelis hakim PK Hakim Agung Imron Anwari, Hakim Nyak Pha, dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky dipangkas menjadi 15 tahun penjara.
(ANT)

(T.I029/

Editor: AA Ariwibowo

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Kla Project kolaborasi "dadakan" bareng beatboxers

Posted: 30 Nov 2012 07:17 PM PST

Jakarta (ANTARA News) - Band Kla Porject menyuguhkan aksi tidak biasa ketika tampil di Jakarta, dini hari tadi, Katon, Lilo, dan Adi berkolaborasi bareng dua beatboxers pada lagu "Pasir Putih".

Tiba-tiba saja di tengah lagu, dua orang pemberi rhytm dengan mulut itu muncul dari arah penonton. Mereka langsung mewarnai musik Kla Project berubah dari santai menjadi layaknya disko.

"Asyik-asyik boleh gak tepuk tangan?, mereka itu spontan on the stage loh, tepuk tangan buat Jevin sama Yori" kata Katon Bagaskara dari atas panggung memperkenalkan kedua beatboxers itu.

"Klo sering-sering kayak gini di panggung, gua seneng juga," ungkap Katon sambil tertawa.

Alhasil para penonton pun kaget dan larut dengan kolaborasi unik tersebut. Mereka ikut bertepuk tangan dan mulai bergoyang riang mengikuti irama disko sampai akhir lagu.

Menurut pemain keyboard Kla Project, Adi Adrian, kedua beatboxers itu sebenarnya sudah pernah tampil bareng mereka ketika dua tahun lalu melakukan konser tunggal. Hanya saja memang Adi mengaku tidak pernah lagi berlatih bareng dengan Jevin dan Yori.

"Itu spontan aja, mereka suka nonton kita manggung, jadi tadi kita minta naik ke atas panggung," ungkap Adi.

(lod)

Editor: Aditia Maruli

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan