Jumaat, 15 Jun 2012

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Sindikasi welcomepage.okezone.com


Hati-Hati, Penipuan Berkedok Investasi!

Posted: 15 Jun 2012 01:23 AM PDT

Setelah kejadian kaburnya pengurus Koperasi Langit Biru, Ustadz Jaya Komara, para investor di koperasi tersebut dilanda kepanikan dan mulai menyadari bahwa investasi yang mereka tanam di koperasi tersebut lenyap bersama Sang Ustad.

Bersamaan dengan kejadian koperasi langit biru yang beranggota 1.200 nasabah, terjadi pula penggelapan investasi dengan nama Goldfield yang dimotori oleh Yudai Sanjaya di daerah Serang. Ada 3.000 nasabah dengan nilai investasi yang hilang sekira Rp50 miliar, demikian kata Bapak Natsir salah satu korban dari Goldfield yang saya temui di salah satu stasiun televisi swasta.

Saya juga bertemu Bapak Hendra, yang merupakan karyawan sekaligus korban Goldfield, dan juga korban KLB dan Gradasi. Dengan kata lain, saat ini Pak Hendra mengalami tiga penipuan. Menurutnya, kurang lebih 80 persen investor di Goldfield adalah juga investor di KLB. Jadi, bisa dibayangkan jika portofolio investasi Anda hilang tak berjejak, diperlukan iman yang kuat agar tidak terbawa arus emosi yang meluap.

Apa yang sedang terjadi? Apakah dengan mudahnya para penipu mengelabui masyarakat dengan iming-iming investasi? Di zaman sekarang ini, yang memerlukan perjuangan untuk bisa hidup secara layak, maka impian untuk bisa kaya tanpa kerja keras adalah jualan yang akan laku keras.

Kedua jenis investasi, baik KLB maupun Goldfield, menawarkan iming-iming bagi hasil yang fantastis. Bayangkan, dengan menyetor uang Rp10 juta untuk ikut dalam paket crown di Goldfield, maka investor akan mendapatkan bagi hasil dan pengembalian pokok sebesar Rp7,2 juta per bulan selama lima bulan. Serta masih ada lagi paket-paket lain dengan nilai yang lebih kecil dan lebih terjangkau.

Namun, keganjilan mulai terjadi saat pembayaran  berkala jatuh tempo, biasanya pembayaran pertama lancar dibayarkan, tetapi ketika memasuki pembayaran yang kedua dan selanjutnya mulai macet. Kepercayaan masyarakat tidak langsung surut, dengan bermacam dalih yang dikatakan oleh pengurus, investor tetap percaya, bahkan menambah investasinya. Apalagi dibungkus dengan asesoris keagamaan yang membuat investor makin yakin kalau tidak sedang ditipu.

Bahkan, ada juga investor yang berinvestasi bukan dari dana idle atau nganggur, melainkan dana utang atau hasil menjual, menggadai aset pribadi. Namun, apakah investor tidak pernah memikirkan ke mana dana tersebut diputar? Sehingga menghasilkan imbal hasil yang fantastis.

Menurut Pak Hendra, beliau pernah menanyakan hal tersebut dan dijawab oleh Bapak Yudai untuk percaya saja tanpa harus mempertanyakan lagi. Disinilah letak permasalahan investasi yang dialami oleh para korban. Mereka menaruh kepercayaan pada orang yang salah.

Apakah tidak ada investasi yang aman alias bebas risiko? Sesuai dengan prinsip investasi yakni high risk expected high return, dan sebaliknya, maka akan selalu ada risiko yang juga besar di balik setiap investasi yang diharapkan dapat memberikan imbal hasil tinggi.

Bagaimana cara meminimalisir risiko tersebut? Diharapkan, sebelum mulai berinvestasi, kita mengetahui dengan benar skema bisnis dari investasi yang akan kita ikuti. Disarankan ada lembaga yang turut mengawasinya, contohnya jika kita ingin berinvestasi pada saham di bursa, maka perusahaan yang diperkenankan masuk bursa adalah perusahaan yang telah diaudit laporan keuangannya oleh akuntan publik yang memang kompeten untuk memeriksa laporan keuangan.

Atau jika ingin berinvestasi di surat utang perusahaan kita bisa melihat rating dari surat utang tersebut yang dikeluarkan oleh Pefindo. Dengan demikian, analisis terhadap perusahaan tempat kita menginvestasikan dana kita, minimal, sudah diperiksa oleh lembaga yang kompeten.

Selanjutnya, jika berinvestasi pada bisnis, coba diperiksa perhitungan untung ruginya, apakah masuk akal? Apakah data yang digunakan memang harga pasaran yang wajar? Apakah bisnisnya memang berjalan dengan bukti adanya aset berwujud yang diperlukan? Apakah kelangsungan bisnis cukup lama dan bisa menjadi gambaran dimasa yang akan datang?

Cek juga legitimasi dari bisnis tersebut seperti surat-surat perusahaan dan pendaftaran di lembaga yang berwenang. Sebagai investor, kita harus kritis dalam membuat keputusan investasi, karena bisnis yang sedang berjalan pun bisa saja kolaps dan dana investasi kita tidak kembali, apalagi jika hanya bisnis bodong yang hanya akan mengurangi aset Anda.

Ciri-ciri penipuan berkedok investasi:

1. Biasanya keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal, karena jika memang nyata sedemikian fantastisnya, mengapa tidak meminjam dana saja di bank untuk menjalankan bisnisnya? Namun, bank tentu saja tidak akan sembarangan memberikan kredit tanpa proses survei demi keamanan dana nasabah bank.

2. Biaya administrasi untuk bergabung besar, biasanya karena ada komisi untuk yang berhasil mencari investor (dowline).

3. Administrasi manual, jadi sulit untuk mengoleksi data yang tepat.

4. Skema bisnis tidak jelas, tidak jelas perhitungan keuntungan, dan perputaran dana, karena bisnis cenderung fluktuatif tidak selalu untung, namun tidak jelaskan juga kalau terjadi kerugian.

5. Menggunakan ponzi scheme, dana dari investor baru dipakai untuk membayar keuntungan investor lama, jadi investor terakhirlah yang benar-benar gigit jari.

Tips ala MRE Team untuk menghindari penipuan investasi:

1. Jangan mudah tergiur iming-iming {return} yang fantastis.
2. Jangan mudah percaya hanya dengan kata-kata tanpa bukti, meskipun dibungkus dengan assesoris keagamaan yang kental.
3. Jangan berinvestasi ditempat yang Anda tidak mengerti, pahami dulu baru dijalankan
4. Tidak ada skema cepat kaya tanpa kerja.

Diasuh oleh:
Diana Sandjaja, SE, RFP 
Offfice: One Pacific Place 15th Floor, Sudirman Central Business District
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Indonesia
Phone: +62 21 2550 2425
Fax: +62 21 2550 2555
(//ade)

Gadis Usia 16 Tahun Diusulkan Dilarang Menikah

Posted: 15 Jun 2012 01:21 AM PDT

BANJARMASIN - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendorong dilakukannya revisi terhadap Pasal 7 UU No 1 tahun 1997 tentang Perkawinan. Klausul diperbolehkannya perempuan berusia 16 tahun untuk menikah dipandang kurang tepat.                         
"Kami berharap UU Perkawinan direvisi. Jangan 16 tahun," ujar Deputi bidang Advokasi dan Penggerakan Informasi BKKBN Drs Hardianto di sela-sela acara roadshow PKK-BKKBN di Komplek Mahligai, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (15/6/2012).
 
Dalam pasal 7 UU No 1 tahun 1997 tentang Perkawinan ayat (1) disebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Sementara pada ayat (2) disebutkan, dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.                               
 
Hardianto menambahkan, BKKBN telah melobi para tokoh agama agar mendukung upaya dinaikkannya batas usia minimum perempuan boleh menikah. Pasalnya, persoalan ini sudah masuk ranah politis. "Ya karena ini masalah politis," ungkapnya.          
 
Ikhwal diusulkannya kenaikan batas usia minimum diperbolehkannya menikah bagi perempuan dipicu fakta menikah pada usia muda berisiko besar. Semakin sering perempuan melahirkan kian besar pula risiko kematiannya.
 
"Perempuan melahirkan itu kan mempertaruhkan nyawa. Makanya, kita dorong mereka menyelesaian pendidikannya dulu, baru setelah itu menikah," harapnya.                   
 
Secara alamiah, tambah  Hardianto, jumlah perempuan yang menikah dini dari tahun ke tahun semakin berkurang. "Dulu perempuan rata-rata menikah pada usia 18 tahun, sekarang rata-rata 19,5 tahun. Pada 2015 kita targetkan 21 tahun," tandasnya.

(ydh)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan