Khamis, 26 April 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Siti: penunjukan langsung untuk KLB

Posted: 26 Apr 2012 07:20 AM PDT

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (FOTO ANTARA)

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, mengatakan bahwa surat penunjukan langsung merupakan kebijakan seorang menteri yang harus diambil pada saat terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti bencana alam.

"Penunjukan langsung itu tidak dosa, namun harus dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, dan dalam keadaan atau situasi khusus seperti bencana dan kejadian luar biasa, hal tersebut dibenarkan," kata Siti saat akan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi alat kesehatan, di Jakarta, Kamis.

Siti mengatakan bahwa apabila terjadi bencana seperti tsunami namun tetap harus melakukan segala sesuatu sesuai ketentuan tanpa ada penunjukan langsung, maka akan semakin banyak korban-korban yang tidak bisa diselamatkan.

"Kasihan para korban tersebut, dan sebagai seorang menteri saya memiliki wewenang hanya untuk membuat kebijakan," tambah Siti.

Siti menambahkan bahwa dengan adanya kebijakan penunjukan langsung tersebut, maka bukan berarti dia yang menunjuk satu perusahaan untuk mempersiapkan alat-alat kesehatan, namun penunjukan langsung tersebut hanya sebatas kebijakan dan tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Penunjukan langsung tersebut harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan hal itu juga menyangkut kewajaran harga, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya," kata Siti.

Siti mengatakan bahwa saat itu sudah ada korban meninggal sebanyak 21 orang, 66 orang dirawat, dan jumlah pengungsi sudah mencapai 3000 orang, maka kejadian tersebut bisa dikatakan sebagai kejadian luar biasa.

Apabila ada terjadi penyelelewengan atau penyimpangan pada saat pelaksanaan, lanjut Siti, maka hal tersebut adalah tanggung jawab yang melakukan tindakan penyelewengan dan penyimpangan itu dan bukan kebijakan menteri yang dipersalahkan.

Sementara itu, kuasa hukum Siti, Yusril Izha Mahendra, mengatakan bahwa segala sesuatu yang dituduhkan oleh terdakwa Mulya Hasyim, adalah bukan alat bukti yang bisa dipergunakan dalam persidangan.

"Semua keterangan yang diberikan terdakwa hanya berlaku bagi dia sendiri, dan tidak bisa dijadikan alat bukti," kata Yusril, yang juga mengatakan bahwa apabila terdakwa telah menyebutkan bahwa ada empat orang yang menghadap ibu Siti saat menjadi Menkes, maka hal tersebut juga harus dibuktikan.

Siti Fadilah dijadikan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Kesehatan RI, pada tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk buffer stock atau Kejadian Luar Biasa (KLB) dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

Proyek itu berlangsung antara Oktober 2005 dan November 2005, dengan nilai proyek yang diduga korup itu bernilai sebesar Rp15.548.280.000 dan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp6.148.638.000. (T.V003/Z002)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

DW rekonstruksi penyuapan dari wajib pajak

Posted: 26 Apr 2012 07:15 AM PDT

Logo Kejagung, kejaksaan agung (istimewa)

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung, Kamis melakukan rekonstruksi saat DW menerima dana yang diduga suap dari wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Penyidik membawa tersangka dugaan kepemilikan "rekening gendut" DW sekitar pukul 14.00 WIB ke lokasi rekonstruksi dan kembali lagi ke Gedung Bundar atau Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Kamis, menyatakan rekonstruksi itu terkait dengan perbuatan tersangka saat meminta uang ke wajib pajak.

"Itu dalam rangka mendukung pembuktian," katanya.

Rekonstruksi itu dilakukan bersama dengan wajib pajak dari PT KTU.

Kejagung sampai sekarang sudah menetapkan empat tersangka kasus tersebut yakni, DW, Johni Basuki (JB), Direktur PT MV yang merupakan wajib pajak yang ditangani DW, Herly Isdiharsoni, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo, Firman (mantan pimpinan DW di Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi I Jakarta), dan SM (pegawai pajak yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT Asri Pratama Mandiri (AMP).

Kapuspenkum menjelaskan antara DW, F dan SM semula bekerja di KPP Pancoran untuk F merupakan koordinator, DW sebagai ketua tim, dan SM sebagai anggotanya.

Kemudian SM mengundurkan diri sebagai pegawai pajak dan mendirikan PT APM.

"PT APM diduga sebagai penampung hasil kejahatan," katanya.

Dikatakannya, penyidik sampai sekarang masih meneliti apakah ada aliran uang tersebut.
(T.R021/A011)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan