Ahad, 26 Februari 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Rifai: Komisioner LPSK Dorong Rosa Ungkap si Menteri

Posted: 26 Feb 2012 06:26 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Achmad Rifai, kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang (terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games) mempertanyakan langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengkaji ulang upaya perlindungan terhadap kliennya pasca Rosa melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi soal seorang menteri yang diduga meminta fee kepadanya. Pasalnya, kata Rifai, salah seorang komisioner LPSK turut mendorong Rosa mengungkapkan soal menteri itu.

Komisioner itu, menurut Rifai, ikut dalam perbincangan saat Rosa pertama kali bercerita soal menteri itu kepada Rifai. "Bertiga, dia (Rosa) cerita pernah dimintain pejabat negara. Salah satu komisioner LPSK bilang 'ungkap saja supaya semua jadi jelas, terangkan pada Pak Rifai, biar Pak Rifai yang melaporkannya," ujar Rifai menirukan komisioner LPSK itu di Jakarta, Minggu (26/2/2012).

Kini, menurut Rifai, LPSK melarang dia bertemu dengan Rosa. Entah apa alasannya, Sabtu (25/2/2012) Rifai mengaku tidak boleh menemui kliennya itu di rumah aman, tempat Rosa ditahan selama berada di bawah perlindungan LPSK. Jumat (24/2/2012), LPSK mengeluarkan siaran pers yang mengatakan kalau lembaga itu akan mengkaji ulang upaya perlindungan terhadap Rosa.

Hal itu dilakukan menyusul langkah Rifai mengungkapkan menteri peminta fee itu ke media. LPSK menilai, tindakan Rifai ini justru akan membahayakan Rosa. LPSK juga akan mengecek keabsahan status Rifai sebagai kuasa hukum Rosa. Menurut pihak LPSK, Rifai belum menyerahkan surat kuasa penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum Rosa ke LPSK. Sementara menurut Rifai, pihaknya telah menyerahkan surat kuasa atas pembelaan Rosa itu ke LPSK. "Kalau itu dibilang tidak koordinasi (dengan LPSK), omong kosong. Surat kuasa sudah saya sampaikan, pagi-pagi saya datangi LPSK," ungkapnya.

Surat kuasa itu, kata Rifai, juga sudah disampaikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau salah satu komisioner mengatakan apakah Rifai kuasa hukumnya, makin memperjelas lemahnya koordinasi di situ (di LPSK), makin menanyakan ada apa ini sebenarnya," ucap Rifai.

Besok, Komisi III Panggil KPK Evaluasi Kinerja

Posted: 26 Feb 2012 05:55 AM PST

Besok, Komisi III Panggil KPK Evaluasi Kinerja

Suhartono | Robert Adhi Ksp | Minggu, 26 Februari 2012 | 20:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR bidang hukum, Senin (27/2/2012) pagi pukul 10.00 WIB besok, akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Kami akan panggil KPK untuk mengevaluasi kinerjanya kembali agar KPK bisa optimal menjalankan tugasnya," tandas anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo kepada Kompas, Minggu (26/2/2012) malam di Jakarta.

Menurut Bambang, Senin besok tidak ada alasan KPK mangkir lagi seperti yang dilakukan KPK saat diundang Tim Pengawas DPR untuk Pelaksanaan Rekomendasi Hak Angkat Bank Century pada Rapat Pleno Timwas DPR, Rabu (22/2/2012) lalu.

Sebagaimana diberitakan, KPK tidak hadir dengan alasan KPK belum mempunyai perkembangan baru dan signifikan mengenai kasus penyelidikan Bank Century. Waktu itu, rapat dengan Timwas DPR dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Meskipun KPK tidak hadir, Rapat pleno internal Timwas Century yang dipimpin Priyo Budi Santoso, menyepakati nama-nama ahli yang akan diserahkan kepada KPK untuk membantu KPK menyelidiki kasus Bank Century.

"Walau sebenarnya pendapat ahli itu sesungguhnya tidak diperlukan lagi terkait pasal 8 UU No.15 tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan manakala BPK telah menyimpulkan adanya indikasi kerugian negara, maka penegak hukum wajib meneruskannya ke proses penyidikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," jelas Bambang. 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan