Isnin, 6 Februari 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


BC Soekarno-Hatta amankan shabu pada lukisan

Posted: 06 Feb 2012 07:51 AM PST

sabu sabu (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat)

Berita Terkait

Tangerang (ANTARA News) - Aparat Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, mengamankan shabu pada lukisan dengan berat 442 gram yang dikirim melalui jasa penitipan barang dari New Delhi, India.

"Kami mengamankan sepasang suami istri yang menerima lukisan yang berisi shabu dengan berat 442 gram," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo saat dihubungi Senin malam.

Dia mengatakan bahwa shabu itu sengaja dirancang khusus lalu diselipkan pada lukisan dengan tujuan untuk mengelabui petugas.

Selain shabu, katanya, pengirim juga menyelipkan narkotika jenis Levometorfan seberat 536 gram pada lukisan tersebut.

Menurut dia, kedua narkotika itu dikemas dalam delapan palstik, bila dijual di pasaran bebas harganya mencapai Rp2,49 miliar.

Namun penerima narkotika tersebut adalah pasangan suami istri warga negara Indonesia J. Kemala (24) dan suaminya K. David (35) warga negara Afrika Selatan yang berdomisli di Bekasi, Jabar.

Gatot mengatakan, pihaknya mengamankan dua pelaku tersebut bekerja sama dengan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN).

Para pelaku dapat dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat (1) dan (2) dengan hukuman maksimal mati.

Sebelumnya, Jumat (3/2) seorang tukang parkir DS (29) di Jakarta diciduk aparat Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena diduga menerima shabu dengan berat 1,006 kg.

DS yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tertangkap menerima shabu melalui jasa pengiriman.

Narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Uni Emirat Arab yang sudah dikemas sebanyak 17 paket khusus dengan harga mencapai Rp2,012 miliar.

Paket shabu itu sengaja disimpan dalam tabung filter air yang sudah dilem dengan rapi, sehingga petugas kesulitan untuk membukanya.

Aparat Bea dan Cukai bandara terbesar di Indonesia bersama petugas BNN terpaksa menggergaji tutup filter air itu agar dapat dibuka.
(U.A047/N002)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full content generated by Get Full RSS.

KBRI Beijing-BNN bantu deportasi WNI bermasalah

Posted: 06 Feb 2012 07:43 AM PST

ilustrasi kapsul berisi heroin (Istimewa)

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - KBRI di Beijing dan Badan Narkotika Nasional saat ini sedang membantu proses deportasi seorang WNI yang tertangkap tangan membawa heroin seberat 544,51 gram oleh Biro Pemberantasan Penyelundupan (BPP) Pemerintah Kota Hangzhou, China.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Luar Negeri yang diterima ANTARA, Senin, BPP Hangzhou memberi tahu KBRI Beijing pada tanggal 3 Februari bahwa tersangka berinisial FD (36) ditangkap pada tanggal 1 Februari di Bandara Internasional Xiaoshan, Hangzhou, setelah mendarat dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Dengan pertimbangan bahwa FD sedang mengandung, pemerintah China berkeputusan untuk menahan yang bersangkutan dan menginformasikan kepada KBRI Beijing agar FD segera dideportasi ke Indonesia. Saat ini FD ditahan di Hangzhou dan mendapatkan perlakuan baik.

KBRI Beijing telah menginformasikan penangkapan WNI tersebut kepada pihak keluarga di Indonesia.

Modus operandi penyelundupan narkotika dengan menggunakan kurir WNI yang sedang mengandung bukanlah yang kali pertama terungkap di China. Pada tahun 2011, misalnya, terdapat kasus serupa di wilayah kerja KJRI Guangzhou.

BPP Kota Hangzhou menyatakan bersedia melakukan tahanan rumah kepada FD selama tujuh hari, menunggu persiapan pendeportasian. KBRI Beijing, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan membantu proses deportasi yang bersangkutan ke Indonesia secepatnya, kemudian diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk selanjutnya diproses secara hukum.

KBRI Beijing juga mengimbau seluruh WNI yang akan dan sedang bepergian ke China untuk mematuhi peraturan perundangan setempat, dan menghindarkan diri dari kejahatan, terutama yang terkait dengan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan berat oleh pemerintah China dan terancam hukuman mati.
(Tz.I025/D007)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan