Jumaat, 20 Januari 2012

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


300 Karyawan Dirumahkan

Posted: 20 Jan 2012 07:13 AM PST

Perburuhan

300 Karyawan Dirumahkan

Irma Tambunan | Agus Mulyadi | Jumat, 20 Januari 2012 | 15:13 WIB

tanjabbarkab.go.id

Peta Kabupaten Tanjung Jabung Barat

JAMBI, KOMPAS.com — Pendudukan lahan oleh masyarakat Desa Senyerang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menyebabkan 300 karyawan PT Wira Karya Sakti (WKS), anak usaha Sinar Mas Forrestry, dirumahkan sejak sebulan lalu.

Terhentinya aktivitas perusahaan yang berlokasi di lahan sepanjang kanal 11 hingga kanal 19, membuat 300 karyawan PT WKS dirumahkan sementara. Mereka dalah pekerja yang bertugas merawat tanaman akasia.

"Perusahaan tidak bisa beroperasi karena lahan diduduki warga. Karyawan kami yang semestinya bekerja di lokasi itu ikut terkena dampak dari aksi tersebut," kata Haris dari Humas PT WKS, Jumat (20/1/2012).

Terkait hal itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Usman Ermulan mengatakan, Menteri Kehutanan telah menyetujui realisasi pengelolaan 4.004 hektar lahan HTI tersebut untuk dikelola masyarakat Senyerang. Petani dapat menanam lahan dengan bibit karet jenis unggul.

Setelah tanaman tidak lagi produktif, petani wajib bermitra dengan perusahaan. Kayu karet yang telah tua dipasok ke pabrik untuk menjadi bubur kertas. Hasil penjualannya dibagi antara petani dan perusahaan.

"Namun, hingga kini persetujuan tersebut belum tertuang secara formal dalam surat keputusan. Jika surat keputusan ini tidak juga ditandatangani Menhut, kami khawatir masyarakat yang sekarang menduduki lahan akan menjadi anarkis," tutur Usman.

Konflik lahan di Senyerang berlangsung sejak tahun 2001 dan sempat mereda pada 2004 setelah adanya kesepakatan mengenai kewajiban perusahaan untuk membangun fasilitas publik dan tanaman kehidupan.

Pada 2008, konflik kembali merebak. Konflik bahkan mengakibatkan seorang warga Senyerang, Ahmad Adam, tewas tertembak aparat kepolisian setempat pada November tahun lalu.

Full content generated by Get Full RSS.

Kasus "Suster Ngesot", Berharap Diskresi dari Kepolisian

Posted: 20 Jan 2012 07:05 AM PST

Kasus "Suster Ngesot", Berharap Diskresi dari Kepolisian

Didit Putra Erlangga Rahardjo | Agus Mulyadi | Jumat, 20 Januari 2012 | 15:05 WIB

Kompas/Didit Putra Erlangga

Sunarya, duduk di tengah, saat jumpa pers, di Bandung, Jumat (20/1/2012).

TERKAIT:

BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus perselisihan gara-gara insiden "suster ngesot", kini terus berlanjut hingga proses di kepolisian.

Pihak pengacara Sunarya mengharapkan, kepolisian bisa menerapkan hak diskresi bila pihak yang bertikai bisa berdamai.

Dalam kasus "suster ngesot", Sunarya, satpam Hotel dan Apartemen Ciumbuleuit, diperkarakan oleh Mega Tri Pratiwi. Gara-gara tendangan kaki Sunaryadi wajahnya, ada gigi Mega yang terlepas.

Namun tendangan Sunarya terjadi karena refleks, melihat Mega yang berdandan seperti hantu "suster ngesot" di depan lift apartemen.

Proses hukum peristiwa yang berlangsung 10 Desember 2011 itu, terus berlangsung. Pada 11 Januari 2012 lalu, telah diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Berkas sudah kami kirimkan kepada Kejaksaan Negeri Bandung untuk diteliti. Semoga segera dinyatakan lengkap, sehingga siap dilimpahkan," kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung, Komisaris Endang Wahyu Sri Utami, Jumat (20/1/2012).

Kuasa hukum Sunarya, Johansyah, mengungkapkan bahwa pada Jumat pagi pihaknya memulai pembicaraan dengan kuasa hukum Mega yang diwakili Dinar Herdian. Keduanya memiliki itikad yang sama, agar masalah ini bisa selesai tanpa harus melalui persidangan.

Disinggung mengenai proses hukum yang sudah berjalan, Johansyah mengharapkan agar kepolisian bisa menerapkan hak diskresi mereka. Artinya bisa mendamaikan masalah ini, tanpa harus dibawa ke meja persidangan.

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan