Isnin, 19 Disember 2011

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Razia Parsel di Cirebon, Setengah Hati

Posted: 18 Aug 2011 06:10 AM PDT

Razia Parsel di Cirebon, Setengah Hati

K51-11 | Glori K. Wadrianto | Kamis, 18 Agustus 2011 | 13:10 WIB

CIREBON, KOMPAS.com - Razia parcel oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cirebon terkesan dilakukan setengah hati. Dari sekian banyak aktivitas penjualan parsel, Disperindag hanya memeriksa dua toko, Kamis (18/8/2011).

Dua toko penjualan parsel yang dirazia adalah Toko Sinarjaya dan Toko Parsel 51 yang berada di Jalan Pekiringan, Kota Cirebon. Dari razia itu petugas hanya menemukan permen yang tanpa disertai batas kadaluarsa.

Setelah itu, dengan alasan ditelepon kepala dinas, razia pun dianggap selesai dan petugas Disperindag pulang ke kantornya.  "Tadi Kepala Dinas telepon, jadi razia ini kita anggap selesai," kata Kepala Seksi Industri Perdagangan Dam Negeri (Kasi IPDN) Aceng M Yunus.

Soal hasil razia, Aceng mengaku tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan pedagang. "Tadi memang ada permen yang tanpa disertai keterangan kadaluarsa. Permen itu sudah kami amankan," jelas Aceng.

Uci (34), pemilik Toko Parsel 51, megaku sudah tujuh tahun menekuni penjualan parcel. Dan, selama itupula ia sangat selektif menyediakan bahan-bahan untuk parsel tersebut. "Kalau sehari-hari toko sebenarnya hanya garasi mobil saja. Tapi setiap bulan puasa jelang lebaran diubah jadi tempat jual parsel," kata Uci.

Sementara itu, berdasar pantauan, di Kota Cirebon terdapat banyak penjual parsel. Bahkan beberapa minimarket juga memajang dagangan "baru" tersebut. Hanya saja, para pedagangan musiman tersebut belum 'tersentuh' razia.

Full content generated by Get Full RSS.

Sidang Putusan Korupsi Ditunda

Posted: 18 Aug 2011 05:58 AM PDT

Sidang Putusan Korupsi Ditunda

Kris R Mada | Marcus Suprihadi | Kamis, 18 Agustus 2011 | 12:58 WIB

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menunda sidang putusan terhadap Kepala Badan Lingkungan Hidup Pangkal Pinang, Bani Baehaki. Penundaan dengan alasan berkas putusan belum siap.

Ketua majelis hakim Artha T menyatakan, kasus itu melibatkan lima terdakwa. Selain Bani, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah itu melibatkan Suharmanto, Zulpian, Zaitri, dan Yuyun Fitria.

"Sebagian berkas belum selesai disusun. Pembacaan berkas harus dilakukan sekaligus," ujarnya di Pangkal Pinang, Kamis (18/8/2011). Karena itu majelis hakim memundurkan sidang pembacaan putusan menjadi Kamis (25/8).

Lima terdakwa kasus itu diminta hadir serentak dalam sidang pembacaan putusan. Lima orang itu didakwa merugikan negara Rp 300 juta dalam proyek pembebasan lahan untuk Jalan Alexander, Pangkal Pinang. Jaksa menuntut Bani, Suharmanto, Zulpian, dan Zaitri tiga tahun penjara. Sementara Yuyun dituntut 3,5 tahun penjara.

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan