Khamis, 13 Oktober 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Aturan Status Pegawai KPK Perlu Direvisi

Posted: 13 Oct 2011 08:45 AM PDT

Aturan Status Pegawai KPK Perlu Direvisi

Sandro Gatra | Laksono Hari W | Kamis, 13 Oktober 2011 | 21:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan segera direvisi. Hal ini dikarenakan substansi dalam PP itu dinilai memiliki kelemahan yang mengganggu kerja internal KPK.

Harapan itu disampaikan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, dalam diskusi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kamis (13/10/2011). Apa saja kelemahan itu?

Abdullah menjelaskan, status penyidik, jaksa, atau auditor yang bekerja di KPK hanya "pinjaman" dari institusi asal. Karier mereka tetap ditentukan oleh institusi masing-masing. Permasalahan muncul ketika kasus "cicak versus buaya" yang menjerat dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

"Mereka (para penyidik-jaksa) dianggap oleh instansi asal sebagai pengkhianat, tapi kemudian di KPK diangggap sebagai orang sana sehingga konflik batin," jelas Abdullah.

Masalah lain muncul ketika penyidik atau jaksa menangani perkara yang melibatkan pemimpin instansi mereka masing-masing. Abdullah berharap agar polisi, jaksa, atau auditor yang dipekerjakan di KPK dapat menjadi pegawai tetap KPK. Terkecuali bagi mereka yang ingin kembali ke institusinya.

Masalah selanjutnya, kata calon pimpinan KPK itu, pegawai negeri sipil yang bekerja di KPK harus membayar pajak penghasilan. Padahal, sesuai aturan, pajak PNS dibayar pemerintah.

Full content generated by Get Full RSS.

Esok, Presiden Belum Rencana Panggil Calon Menteri

Posted: 13 Oct 2011 08:45 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memiliki agenda pemanggilan calon menteri di kediamannya di Puri Cikeas Indah, Bogor, Jumat (14/10/2011). Namun, Presiden dan para staf khusus presiden akan berkantor di Cikeas.

"Hingga shalat Jumat, Presiden belum memiliki agenda pemanggilan calon menteri. Namun, selepas shalat Jumat, Presiden bisa saja memanggil calon menteri," kata Julian ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2011) malam.

Sepanjang Kamis ini, Presiden telah menunjuk tiga calon wakil menteri. Ketiganya adalah diplomat senior Wardana sebagai Wakil Menteri Luar Negeri, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Ali Gufron sebagai Wakil Menteri Kesehatan, dan Direktur Jenderal Pemasaran Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Sapta Nirwandar diangkat sebagai Wakil Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Wardana menggantikan Wakil Menlu Triyono Wibowo. Selain itu, Presiden juga melakukan komunikasi politik dengan pimpinan partai politik anggota koalisi pendukung pemerintah di kediamannya. Turut hadir pada pertemuan tersebut Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.

Pertemuan itu juga dihadiri pemimpin partai politik koalisi pendukung pemerintah, yakni Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthie Hasan Ishaaq, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Alie. Presiden mengatakan, proses reshuffle atau perombakan susunan Kabinet Indonesia Bersatu II akan terus berlanjut hingga akhir pekan.

"Pekerjaan saya masih berlanjut satu, dua, tiga empat hari mendatang. Manakala ada kabinet yang harus mengalami pergantian, saya akan lakukan konsultasi itu," kata Presiden.

Presiden menambahkan bahwa dirinya akan berkomunikasi langsung dengan pimpinan parpol jika hendak mencopot menteri yang berasal dari unsur parpol.

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan