Selasa, 16 Ogos 2011

KOMPASentertainment

KOMPASentertainment


Adjie Noto Ingin Bebas tapi Pasrah

Posted: 16 Aug 2011 07:37 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com -- Vonis 10 bulan penjara telah dijatuhkan pada Senin (15/8/2011) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas prancang fashion Adjie Notonegoro (49), yang dinyatakan oleh Majelis Hakim terbukti melakukan pelanggaran pidana Pasal 378 dan Pasal 65 (1) KUHP. Adjie mengaku pasrah menerima vonis tersebut, sedangkan kuasa hukumnya, Boy Afrian Bonjol, tidak bisa menerima vonis terhadap kliennya itu.  

Sidang vonis itu diadakan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja, PN Jaksel, Senin (15/8/2011) dan dihadiri oleh Adjie sebagai terdakwa; Boy, kuasa hukumnya dari OC Kaligis and Associates; dan Sumino, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Permintaan wanprestasi dan memohon membebaskan haruslah dinyatakan ditolak dan dikesampingkan karena terdakwa melakukan tindakan pidana. Terdakwa haruslah tetap dalam tahanan. Terdakwa dipidana dan membayar biaya perkara berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 65 (1) KUHP. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," kata Ketua Majelis Hakim. "Ada pun keputusan ini bisa dijadikan pelajaran, demi keadilan dan Tuhan YME," tekan Yonisman disambut anggukan kepala Adjie.  

Dalam sidang itu, Yonisman memaparkan kronologi peminjaman uang oleh Adjie, yang memiliki nilai proyek Rp 730 juta dengan PT Apac Inti Corpora (AIC). "AIC dalam mengerjakan proyek senila Rp 730 juta meminta DP (down payment) 20 persen yang kemudian dibayarkan oleh saksi Yusuf Wachyudi. Buntomi (pemilik PT APAC Inti Corpora atau AIC) mengatakan bahwa uang muka Rp 220 juta ditalangi terlebih dulu oleh saksi Yusuf Wachyudi," terang Yonisman.

Disebutkan oleh Yonisman, benar terdakwa Adjie memijam uang kepada Yusuf sebesar Rp 220 juta berdasarkan keterangan saksi Yusuf Wachyudi, yang dibenarkan oleh keterangan saksi lain. Disebutkan pula oleh Yonisman, Adjie tergerak untuk membayar kembali uang sebsar Rp 220 juta itu kepada Yusuf, meskipun  pinjaman tersebut terjadi atas inisiasi Yusuf.

Yonisman juga memaparkan kronologi pengembalian utang oleh Adjie. "Bilyet giro sendiri sebaganyak dua kali, Rp 100 juta dan Rp 120 juta, tidak bisa dicairkan. Terdakwa bilang kemudian kepada Yusuf, akan membayarkannya secara kontan," ujar Yonisman.

Lanjut Yonisman, Adjie sudah membayar Rp 73 juta kepada Yusuf dan masih  belum membayar Rp 147 juta. Sementara itu, papar Yosnisman lagi, kepada AIC Adjie masih memiliki utang sebesar Rp 113 juta. "AIC telah menyelesaikan dan terdakwa sudah menerima pembayaran dari BRI. Terdakwa setelah itu membayarkan berupa gilyet giro yang tidak dapat dicairkan. Uang AIC yang belum dibayarkan oleh terdakwa senilai Rp 113 juta," ujar Yonisman lagi. "Terdakwa menyerahkan bilyet giro yang dananya tidak bisa dicairkan. Maka perbuatan pidana tersebut menurut majelis merupakan perbuatan tipu muslihat, sehingga pembelaan oleh penasihat hukum ditolak," jelas Yonisman.

Vonis penjara 10 bulan dijatuhkan juga setelah menimbang poin-poin pemberat dan peringan: terdakwa menyalahgunakan kepercayaan, berlaku sopan, mengembalikan uang, dan punya prestasi membanggakan.

Usai sidang, Adjie, yang didampingi oleh Boy dan mula-mula diam, akhirnya bersuara juga. "Keinginan saya sih sebenarnya bebas," ucapnya. "Perasaan saya biasa saja, karena memang saya sudah pasrah sedari awal. Tapi, kami dikasih kesempatan untuk berpikir," sambungnya.

Namun, Boy masih memertanyakan vonis terhadap kliennya tersebut. "Ini masalah keperdataan. Pertanyaan saya adalah, hubungan bisnis ini mengapa bisa menjadi masalah pidana? Saya akan pelajari salinannya dan Adjie masih diberikan kesempatan untuk berpikir," tutur Boy. Memang, baik pihak Adjie maupun JPU masih bisa mengajukan banding.

Seperti diberitakan sebelumnya, Adjie ditahan pada 24 Mei 2011 dengan dugaan penipuan Rp 360 juta dalam kegiatan bisnis pakaian jadinya. Pada 28 Mei 2011 Adjie melunasi utang Rp 100 juta kepada saksi pelapor, Dewi Agustina, sehingga Dewi mencabut laporannya. Adjie masih terganjal utang kira-kira Rp 260 juta dan mengharapkan kebebasan agar bisa segera membangun kembali usahanya  yang pailit dan membayar semua sisa utangnya dengan mengajukan argumentasi terlibat kasus perdata wanprestasi.

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Paramore Tak Sabar Jalan-jalan di Bali

Posted: 16 Aug 2011 05:20 AM PDT

NUSA DUA, KOMPAS.com -- Senin (15/8/2011) pukul 15.20 WITA, grup rock dari AS Paramore--Hayley Williams (vokal), Jeremy Davis (bas), dan Taylor York (gitar)--tiba di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali. Mereka berada di Bali untuk tampil dalam Paramore Live in Concert di Lotus Pond, Garuda Wisnu Kencana, Jimbaran, Rabu (17/8/2011). Tapi, mereka mengaku juga sudah tak sabar lagi untuk bisa berjalan-jalan di pulau wisata tersebut.   

"Sudah enam tahun kami tur, belum sempat ke Indonesia. Tapi, kami sudah ada di sini (Bali) sekarang. Kami juga tak sabar untuk jalan-jalan," ucap Williams di Nusa Dua Convention Center, Bali, Senin (15/8/2011). "Sejauh ini luar biasa, kami sempat melihat pemandangan dari hotel dan pantainya sangat indah," ujar York.

Lelah sehabis menjalani penerbangan Hongkong-Bali pun seakan tak dirasakan oleh mereka. "Saya terakhir dari Hongkong, terasa super jet lag dan pada waktu luang saya hanya tidur seharian. Tapi, sekarang sudah tidak lagi, karena besok (16/8/2011) kami bisa segera jalan-jalan di pantai. Saya sudah tidak tahan," ucap Williams lagi. "Sangat luar biasa bisa berada di luar rumah saya di Tennessee, AS, bertemu dengan banyak fan di seluruh belahan dunia, senang rasanya," lanjutnya.

Sementara itu, Syam Talisman, selaku promotor ShowMaxx, yang memboyong Paramore ke Bali dan Jakarta, mengatakan bahwa Williams, kekasih gitaris Chad "New Found Glory", juga ingin berburu kain batik. "Begitu sampai (di Bali), yang ditanya langsung batik. Kayaknya mereka bakal hunting besok (16/8/2011), tapi enggak tahu ke mana, terserah mereka, sesukanya sebelum konser," terang Syam di tempat yang sama.

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan