Jumaat, 25 Mac 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Kapolri: RA Penyuap Gayus Tambunan

Posted: 25 Mar 2011 01:04 AM PDT

JAKARTA - Teka-teki sumber duit sebanyak Rp28 miliar milik mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan, mulai terkuak. Gayus diduga menerima suap dari tersangka berinisial RA.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Timur Pradopo usai rapat evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Hukum Penyimpangan Pajak Gayus Tambunan, di Kantor Wakil Presiden, hari ini.
 
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan data yang ada, diketemukan aliran dana dari seseorang kepada Gayus. Dari mana aliran itu adalah dari tersangka yang menyuap Gayus yaitu RA," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/3/2011).
 
Dalam kasus ini, Gayus dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Dia juga dikenakan Pasal 11 dan 12 B tentang gratifikasi dalam UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Kapolri mengatakan, penyidik akan menyatukan berkas kasus gratifikasi dan pencucian uang tersebut dengan kasus penyuapan. Sebagaimana Instruksi Presiden, Kapolri berharap di pengadilan nanti Gayus bisa dijerat dengan azas pembuktian terbalik seperti telah diterapkan dalam kasus pegawai pajak lainnya, Bahasyim Assifie.
 
"Mudah-mudahan secepatnya kita selesaikan dan serahkan ke penuntut umum, yaitu kejaksaan," ujarnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga melaporkan kepada Wakil Presiden Boediono perkembangan penyelidikan terhadap 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayus semasa bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
 
Sejauh ini, kata Kapolri, sebanyak 74 berkas perusahaan tersebut sudah dikembalikan kepada Kementerian Keuangan karena tidak ditemukan unsur pidana maupun korupsi.
 
"Semua masih dalam ranah peradilan atau Undang-Undang Perpajakan. Yang lain masih dalam proses evaluasi, yang kami dibantu KPK, BPKP, PPATK, dan audit pajak independen," ujarnya.

(Farid Rusdi/Trijaya/lam)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

MUI Sumbar Sepakat Tayangan Uya Emang Kuya Haram

Posted: 25 Mar 2011 12:58 AM PDT

PADANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) sepakat dengan keputusan Forum Bahtsul Masa'il yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura yang memutuskan tayangan hipnotis "Uya Memang Kuya" dinilai haram.

"Tayangan ini dilarang karena membuka aib seseorang di depan publik dan orang yang bersangkutan," kata Sekretaris MUI Sumbar, Nurman Agus, saat ditemui okezone, di kantornya, Jumat (25/3/2011).

Dia menjelaskan, hipnotis yang dilakukan Uya dalam program tersebut juga dinilai tidak membuat nyaman orang yang dihipnotis.

"Ini merupakan suatu perbuatan yang tidak menyenangkan dan bisa merusak hubungan dan pergaulan seseorang, dan akibatnya akan timbul masalah pertengkaran. Karena saat sadar orang tersebut malu dengan hasil hipnotis tersebut," ujarnya.

"Larangan membuka aib seseorang di depan umum itu ada dalam Al- Quran, akibatnya bagi suami istri bisa bertengkar dan pasangannya muda-mudi bisa putus ini kan jadi merusak hubungan," tegasnya.

Meski demikian, karena ini terkait dengan salah satu stasiun TV di Jakarta, maka MUI Sumbar melimpahkan masalah ini ke MUI pusat untuk mengeluarkan fatwa larangan acara hipnotis tersebut.

"Jika sudah difatwakan MUI Pusat, kita di Sumatera Barat tinggal melanjutkan," pungkasnya.
(kem)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan