Jumaat, 4 Februari 2011

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Harga Eceran Minyak Tanah Rp 8.000

Posted: 04 Feb 2011 08:16 AM PST

Minyak Tanah

Harga Eceran Minyak Tanah Rp 8.000

Editor: Benny N Joewono

Jumat, 4 Februari 2011 | 16:16 WIB

KOMPAS/MUKHAMMAD KURNIAWAN

Ilustrasi

TERKAIT:

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Harga eceran minyak tanah di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pekan ini masih bertahan tinggi, yakni Rp 8.000 per liter, karena pasokannya terbatas dan sebagian warga kota itu masih menggunakannya untuk bahan bakar memasak.

Sejumlah warga Bandar Lampung pada Jumat (4/2/2011) menyebutkan, harga minyak tanah setinggi itu bertahan sejak tahun lalu.

"Harga minyak tanah masih tinggi, yakni Rp 8.000 per liter. Harganya jauh lebih mahal dari harga solar dan premium," kata Yakob, warga Sukarame, Bandar Lampung.

Beberapa warga mengatakan masih menggunakan minyak tanah karena merasa lebih aman ketimbang menggunakan elpiji.

Sementara itu, para nelayan di pesisir Bandar Lampung kini tidak lagi menggunakan campuran minyak tanah sebagai bahan bakar untuk melaut karena harganya jauh lebih mahal dari harga solar dan premium.

Ketika harga minyak tanah jauh lebih murah dari harga solar dan premium beberapa tahun lalu, para nelayan di pesisir Teluk Lampung menggunakannya sebagai bahan mengoplos bahan bakar. Nelayan menggunakannya untuk menekan biaya melaut.

Konversi penggunaan minyak tanah ke gas diberlakukan di tujuh kabupaten/kota di Lampung pada Mei 2009 dan dilanjutkan di tujuh kabupaten/kota lainnya pada 2010.

Harga minyak tanah sekarang tentu jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah serta lebih mahal dari harga premium, solar, dan pertamax.

HET minyak tanah di Bandar Lampung tahun lalu sebesar Rp 2.790 per liter. Dengan HET sebesar itu, harga minyak tanah normalnya Rp 3.100 per liter di tingkat agen dan Rp 3.800 per liter di tingkat pengecer.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

DPRD Akan Cabut Pemakzulan

Posted: 04 Feb 2011 07:23 AM PST

Kisruh Surabaya

DPRD Akan Cabut Pemakzulan

Penulis: Idha Saraswati W Sejati | Editor: Glori K. Wadrianto

Jumat, 4 Februari 2011 | 15:23 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — DPRD Kota Surabaya akan menggelar rapat untuk membahas pencabutan pemakzulan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Keputusan itu dicabut karena setelah diperiksa, rekomendasi pemakzulan ternyata tidak bisa dilakukan melalui hak angket.

Hal itu disampaikan Ketua DRPD Kota Surabaya Whisnu Whardana, Jumat (4/2/2011). "Badan musyawarah DPRD akan mengadakan rapat untuk membahas itu. Arahnya ke pencabutan," ujarnya.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil karena pemakzulan itu cacat hukum. "Saya sudah berkonsultasi dengan pakar hukum, dan itu cacat hukum karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, rekomendasi pemakzulan ada di hak menyatakan pendapat, bukan lewat hak angket," katanya.

Ia menambahkan, keputusan pemakzulan yang diambil dalam sidang paripurna, Senin lalu, merupakan keputusan internal DPRD yang belum dipublikasikan. Sampai saat ini DPRD juga belum mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan Wali Kota Surabaya. Oleh karena itu, keputusan DPRD itu tidak bisa disebut sebagai pemakzulan.

Whisnu yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kota Surabaya menilai, fraksi-fraksi lain di DPRD Kota Surabaya juga akan mencabut dukungan pemakzulan tersebut.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan