Rabu, 9 Februari 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Kapolri: Antonius Menista Semua Agama

Posted: 09 Feb 2011 07:33 PM PST

Keberagamaan

Kapolri: Antonius Menista Semua Agama

Editor: yuli

Kamis, 10 Februari 2011 | 03:33 WIB

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN

Kapolri Jenderal Timur Pradopo

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Antonius Richmon Baweyang yang diadili di Pengadilan Negeri Temanggung dan menjadi salah satu pemicu kerusuhan di kota berhawa sejuk itu dinilai tidak menistakan satu agama saja, melainkan semua agama.

"Untuk kasus di Temanggung, kami ingin lebih spesifik, terdakwa vonis penistaan agama, itu sebetulnya tidak menistakan Islam saja," ujar Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo saat rapat kerja di Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama, Rabu (9/2/2011).

Menurut Kapolri, ada orang atau kelompok yang mengelola isu dan membelokkannya bahwa terdakwa melakukan penistaan agama ke Islam saja.

"Yang beredar waktu itu hanya Islam saja. Ini sudah ada penyampaian keliru soal itu," jelasnya. Selain itu, Kapolri juga menduga massa yang rusuh di Temanggung sudah lintas kabupaten dan berasal dari luar kota yang berada di Jawa Tengah tersebut.

"Massa di Temanggung sudah lintas kabupaten," tandasnya. Kerusuhan pecah seusai sidang putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmon Baweyang di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa (8/2) lalu.

Sekitar seribu orang yang tak puas, langsung mengamuk karena terdakwa hanya divonis lima tahun penjara. Akibatnya, kantor pengadilan, dua gereja dan sejumlah kendaraan milik warga dan polisi hancur.

Polres masih melakukan pengembangan kasus ini dari sejumlah saksi, termasuk dari tersangka MHY (22 th), orang yang diduga ikut melakukan perusakan kantor pengadilan dan mobil polisi.

Selain itu, kepolisian juga masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah orang yang telah terindifikasi terlibat dalam perusakan tersebut. (Willy Widianto)

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Bubarkan Ormas Pelanggar Pancasila!

Posted: 09 Feb 2011 04:53 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Falsafah dan Agama Universitas Paramadina, M Subhi Ibrahim menyatakan, organisasi masyarakat yang melakukan kekerasan atas nama agama dan melanggar Pancasila layak untuk dibubarkan.

Selain Pancasila, tambah Ibrahim, organisasi-organisasi masyarakat harusnya juga menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara.

"Ini memang sebenarnya ormas itu memang ada aturannya sendiri, tapi ketika ormas itu melanggar Undang-undang, melanggar Pancasila, ormas itu layak untuk dibubarkan," tegas Subhim Ibrahim, saat keterangan pers di Energy Building, Jakarta, Rabu (9/2/2011).

Menurutnya, negara juga harus mempunyai ketegasan untuk mengusut ormas-ormas yang melakukan tindak kekerasan. Ibrahim menilai, pemerintah justru melakukan pembiaran terhadap ormas dengan label agama yang punya potensi tindak kekerasan.

"Negara harus punya ketegasan untuk melihat track record dari ormas-ormas itu. Kita lihat selama ini ada pembiaran terhadap organsiasi yang punya potensi untuk melakukan kekerasan itu," ungkapnya.

Sementara, menurut Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan, perbedaan pandangan agama sudah terjadi sejak zaman dulu dan bukan menjadi hal baru. Namun, jika pandangan itu ditunjukkan dengan kekerasan, negara harus melakukan intervensi dan ketegasan untuk mengusutnya.

"Jika ada orang yang hidup berpandangan ekstrimisme dalam agama silakan, asal tidak melakukan kekerasan pada orang lain. Jika tidak, negara yang harusnya intervensi untuk mencegah kekerasan," katanya.

Anies menambahkan, "Ketidaktegasan ini juga menular. Di level yang paling bawah, aparat tidak bisa tangani kekerasan seperti ini, malah justru ada pembiaran. Kejadian kekerasan pun menular, dari Banten, lalu Temanggung. Ini karena tersangkanya tidak ditangkap."

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan