Khamis, 6 Januari 2011

ANTARA - Hiburan

ANTARA - Hiburan


Bappenas Bantu Pengembangan Situs Candi Muarojambi

Posted: 06 Jan 2011 06:52 AM PST

Jambi (ANTARA News) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional akan mengupayakan bantuan untuk mengembangkan situs Candi Muarojambi, meski sudah dikelola oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

"Mungkin ini bisa kita ajukan ke UNESCO, karena ini merupakan situs yang cukup penting di tingkat internasional. Kita upayakan untuk mengembangkan situs candi Muarojambi," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana, di Jambi, Kamis.

Situs Percandian Muaro Jambi merupakan satu kawasan komplek pusat pendidikan Agama Budha.

Menurut dia, semua pihak harus memelihara kelestarian Candi Muarojambi yang merupakan salah satu warisan budaya masa lampau yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai lokasi pariwisata.

Percandian Muaro Jambi perlu dilestarikan dan dikembangkan. Pemerintah pusat sangat mendukung upaya pengembangan situs ini, ujar Menteri.

Sementara, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengatakan pihaknya sangat mendukung pengembangan komplek percandian ini.

Ia akan terus mendorong dan mengupayakan hingga ke tingkat pusat, sebab situs ini merupakan salah satu kekayaan budaya yang dimiliki Provinsi Jambi.

"Oleh sebab itu harus kita lestarikan," ujarnya.

Situs Percandian Muaro Jambi terletak di Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Dari Kota Jambi, situs ini lebih kurang berjarak 40 kilometer dan dapat ditempuh melalui jalan darat atau sungai dengan waktu tempuh sekitar satu jam.

Lokasi situs terbentang sepanjang 7,5 kilometer di sepanjang tepian aliran Sungai Batanghari. Pada beberapa titik tepian Batanghari terdapat kanal-kanal kuno atau sungai buatan yang menghubungkan Sungai Batanghari dengan kawasan situs.

Melalui kanal kuno yang melingkari kawasan situs inilah pada masa lalu deretan kompleks bangunan candi dapat dicapai lokasinya. Situs Percandian Muaro Jambi seluas 2062 hektare, telah ditemukan sedikitnya 82 reruntuhan bangunan kuno yang terbuat dari struktur bata.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Peovinsi Jambi, Didy Wurjanto, di antara bangunan kuno di Candi Muarojambi sebanyak 7 buah bangunan candi telah dilakukan penanganan pelestarian secara intensif, selebihnya masih berupa reruntuhan bangunan kuno yang tertutup vegetasi hutan primer dan sekunder, serta lahan kebun rakyat dengan budidaya tanaman endemik Sumatra (oleh penduduk disebut Menapo).

Ketujuh kompleks bangunan candi itu adalah Candi Gumpung, Candi Tinggi I, Candi Tinggi II, Candi Kembar Batu, Candi Astano, Candi Gedong I dan Gedong II, serta Candi Kedaton. Di samping itu beberapa bagian kanal kuno dan kolam-kolam kuno telah dilakukan normalisasi yang semula tertutup vegetasi tanaman air saat ini telah dibersihkan, seperti Kanal Kuno Sungai Jambi dan Kolam Telago Rajo. (*)

KR-YJ/H-KWR

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Bangunan Kuno Itu Keraton?

Posted: 06 Jan 2011 06:27 AM PST

Bangkalan (ANTARA News) - Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan, Mojokerto, menyatakan, bangunan kuno di Kampung Saksak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang diklaim milik pribadi itu kemungkinan adalah cagar budaya.

"Hasil pengamatan awal di lokasi, bangunan ini sepertinya adalah Kraton dan bisa masuk dalam cagar budaya," kata anggota Pokja Konservasi BP3 Trowulan, Achmad Kholif, usai survei ke bekas Kraton itu di Bangkalan, Kamis.

Menurut dia, pihaknya menengarai bangunan kuno tersebut adalah cagar budaya bila dilihat dari aspek arsitektur dan sejarahnya. Gedung tersebut menyerupai bangunan kolonial Belanda yang dibangun pada abad 18.

"Kami memprediski bangunan tersebut dibangun pada tahun 1700-an atau abad ke 18. Bangunan ini seperti menyerupai gedung Belanda," ungkapnya.

Selain itu, sambung Kholif, ada lambang "cakra" di atas pintu yang menguatkan jika bangunan tersebut merupakan situs Kraton, sebab lambang "cakra" tidak sembarang ada di setiap bangunan, tapi merupakan ciri khas dari Kerajaan Cakraningrat.

"Gedung-gedung tua yang masuk dalam cagar budaya di Surabaya, tidak ada yang berlambang `cakra` di atas pintu. Namun, lambang `cakra` ini hanya ada di bangunan kuno yang ada di Bangkalan," katanya.

BP3 akan meregistrasi bangunan itu kepada pemerintah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, kemudian akan dikeluarkan surat keputusan penetapan sebagai cagar budaya oleh negara.

"Untuk SK penetapan sebagai cagar budaya dari pusat, waktunya relatif lama karena masih menunggu tanda tangan dari menteri. Tapi, SK penetapan sebagai cagar budaya juga bisa dikeluarkan Bupati atau Gubernur untuk melindungi agar tidak dirusak," paparnya.

Dalam masa penyelidikan bangunan yang diduga sebagai cagar budaya tidak boleh dirusak, melainkan harus dilindungi. Jika dirusak, itu melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.(*)

KR-ZIZ/E011/AR09

Full Feed Generated by GetFullRSS.com, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan