Jumaat, 21 Jun 2013

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Indonesia-Timor Leste sepakati demarkasi Dilumil Memo

Posted: 21 Jun 2013 07:36 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan Indonesia dan Timor Leste telah menyepakati garis batas kedua negara (demarkasi) di Dilumil Memo.

Menurut Marty, kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan bilateral antara kedua negara di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, saat kunjungan kenegaraan Presiden Timor Leste Taur Matan Ruak.

Kesepakatan ini semakin mendekatkan penyelesaian garis batas kedua negara. Selama ini, masih ada tiga garis batas yang belum diselesaikan kedua negara. Selain Dilumil Memo, juga Bijael Sunan dan Noel Besi.

"Dan hari ini satu dari tiga titik tersebut sudah disepakati, yang tadi kita sepakati adalah di Dilumil Memo, masih ada dua titik lagi yang harus disepakati," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya terus bekerja keras agar dua garis batas lainnya (Bijael Sunan dan Noel Besi) dapat diselesaikan.

"Jadi, kita harus bekerja keras untuk menuntaskan dua lagi segmen ini, kemudian mulai berangsur membahas masalah perbatasan laut," katanya.

Ia mengaku bahwa dirinya tidak bisa mentepakan target waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian tersebut.

"Karena ini kan harus dengan penuh kehati-hatian kita bekerja, akan sangat baik kalau diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya.

Sementara itu, dalam kesempatan itu, kedua negara juga menandatangani pernyatan bersama pembukaan pos pintu masuk di Haekesak/Turiskain-Tunubibi, Builalo-Memo, dan Haumeniana- Passabe.
(M041/D007)

Mentan: izin perusahan pembakar lahan akan dicabut

Posted: 21 Jun 2013 06:57 AM PDT

Pekanbaru (ANTARA News) - Menteri Pertanian Suswono menyatakan akan mencabut izin perusahaan yang terbukti sengaja membakar atau membiarkan lahan perkebunannya terbakar.

"Kalau terbukti, akan dicabut izin usahanya. Pembuktiannya akan dilakukan melalui investigasi bersama pihak kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Suswono dalam jumpa pers di Pekanbaru usai mengadakan pertemuan bersama para menteri lainnya membahas persoalan kebakaran lahan di Riau, Jumat petang.

Sesuai dengan aturan, demikian Suswono, perusahaan perkebunan besar yang memperoleh izin usaha perkebunan dilarang  melakukan pembakaran dalam penyiapan lahan.

"Pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran dalam menyiapkan lahan, apalagi perusahan perkebunan besar juga telah menandatangani surat pernyataan tidak akan membuka lahan dengan cara membakar," katanya.

Kementerian Pertanian pada 2012 juga telah melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang dengan sengaja melakukan perluasan lahan dengan cara membakar lahan.

Salah satunya, kata dia, pencabutan izin usaha untuk PT Adei Plantation di Riau yang terbukti bersalah melakukan pembakaran secara sengaja, selain itu manager lapangannya juga telah dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.

(KR-FZR/E005)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan