Selasa, 30 April 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Susno, Perwira Polri yang Terlalu Cepat Kariernya

Posted: 30 Apr 2013 08:05 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia  Adrianus Meliala menyebut Komisaris Jenderal Pol (P) Susno Duadji sebagai seorang perwira tinggi polisi yang terlalu cepat menanjak kariernya. Menurutnya Susno sesungguhnya belum siap menyandang status jenderal bintang tiga, namun situasi menempatkannya demikian.

"Ini membuat dia mengalami semacam gegar budaya," ujar Adrianus saat ditemui di BPSDM Hukum dan HAM, Gandul, Depok, Selasa (30/4/2013). Kenyataan itu terlihat jelas, sebut dia, saat mencuat kasus cicak versus buaya yang kemudian memunculkan Susno sebagai sosok Jenderal kontroversial.

Dalam kasus cicak dan buaya, kesan yang terlihat adalah Susno meremehkan pihak lain. "Kalau sekarang beliau seperti merespon dengan menantang (dalam proses eksekusinya), ini juga merupakan tipikal darinya yang terlalu percaya diri sehingga terkesan arogan," katanya.

Kejaksaan telah menetapkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu sebagai buron. Sebelumnya, dalam upaya eksekusi Susno, tim dari kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013) malam. Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut. Pencarian itu berlanjut setelah upaya eksekusi di Bandung gagal. Sejak saat itu, keberadaan Susno tidak diketahui pasti.

Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya menyebutkan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Eksekusi Susno Duadji

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Dinilai Kutu Loncat, Bacaleg Ganda Tak Perlu Diproses KPU

Posted: 30 Apr 2013 03:35 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung mengkritisi temuan calon anggota legislatif (caleg) yang terdaftar di lebih dari satu daerah pemilihan. Bahkan, Pramono menilai caleg yang terdaftar di lebih dari satu partai tidak perlu lagi diproses Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ini menunjukan begitu cairnya seseorang bisa ke mana saja. Orang yang mendaftar di beberapa tempat bukan hanya dicoret, kalau perlu diberikan sanksi tidak boleh nyaleg," ujar Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Ia mencontohkan di partainya, ada satu nama bakal caleg yang terindikasi ganda yakni atas nama Tabrani Syabirin yang dicalonkan oleh PDI Perjuangan (Dapil Jawa Barat VII) dan Partai Gerindra (Dapil Banten II). Akhirnya, Tabrani pun dicoret dari PDI-P.

Pramono melihat banyaknya daftar bakal caleg ganda ini menunjukan adanya niat para bakal caleg itu bermain di celah batas waktu dan kekisruhan penyerahan daftar caleg sementara (DCS). "Kami tahu bahwa pencalegan ini untuk administrasinya luar biasa. Saya tahu persis bahwa kemudian ada ruang lowong yang dimanfaatkan para caleg yang seperti itu," tutur Pramono.

Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (FORMAPPI) menemukan 14 nama bakal calon anggota legilatif (caleg) yang terindikasi sebagai bakal caleg ganda. Dari 14 nama tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa menempati posisi teratas penyumbang bakal caleg ganda terbanyak. Berikut daftar nama bakal caleg terindikasi ganda sebagaimana dikemukakan oleh FORMAPPI:

1. Tabrani Syabirin, dicalonkan oleh PDI Perjuangan (Dapil Jawa Barat VII) dan Partai Gerindra (Dapil Banten II)
2. Nuriyanti Samatan Mag, dicalonkan oleh Partai Hanura (Dapil Sulawesi Tengah) dan Partai Gerindra (Dapil Sulawesi Tengah)
3. Eka Susanti, dicalonkan oleh PKB (Dapil Kalimantan Barat, Dapil Sumatera Utara III, dan Jawa Tengah VI)
4. Hasniati, dicalonkan oleh PKB (Dapil Riau II dan Dapil Kalimantan Barat)
5. Karina Astri Rahmawati, dicalonkan oleh PKB (Dapil Jawa Barat IX dan Dapil Nusa Tenggara Barat)
6. Nurhidayati, dicalonkan oleh PKB (Dapil Sumatera Selatan I dan Dapil Sumatera Selatan II)
7. Marda Hastuti, dicalonkan oleh PKB ( Dapil Bengkulu dan Dapil Jawa Barat V)
8. Luluk Hidayah, dicalonkan oleh PKB (Dapil Kalimantan Timur juga Dapil DKI Jakarta III)
9. Rien Zumaroh, dicalonkan oleh PKB (Dapil Jawa Tengah IV dan Dapil Jawa Timur V)
10. Euis Komala, dicalonkan oleh PKB (Dapil Jawa Barat III dan Dapil Maluku)
11. Abdul Rahman Sappara, dicalonkan oleh Partai Hanura (Dapil Sulawesi Selatan I) dan Partai Nasdem (Dapil Sulawesi Selatan I)
12. Nur Yuniati, dicalonkan oleh PBB (Dapil Aceh I dan Dapil Jawa Barat II)
13. Sri Sumiati, dicalonkan oleh PBB (Dapil Jawa Tengah VIII dan Dapil Jawa Timur VII)
14. Kasmawati Kasim, dicalonkan oleh PBB (Dapil Sulawesi Selatan I dan Dapil Sulawesi Tenggara)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan