Ahad, 17 Mac 2013

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Jokowi Cawapres Primadona Versi LSI

Posted: 17 Mar 2013 01:01 AM PDT

JAKARTA - Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menempatkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2014 paling diminati. Mantan wali kota Solo itu mengalahkan tokoh-tokoh tenar lain seperti Jusuf Kalla, Hatta Rajasa, dan Mahfud MD.

"Jokowi menjadi primadona cawapres," kata Peneliti LSI Adjie Alfaraby dalam konferensi pers bertema "Krisis Capres dan Cawapres Partai Islam. Siapakah Pasangan Capres dan Cawapres Terkuat Pemilu 2014?" di kantor LSI Rawamangun, Jakarta, Minggu (17/3/2013).

Adjie mengungkapkan bahwa Jokowi memperolehan suara 35,2 persen. Sedangkan JK menduduki peringkat kedua dengan 21,2 persen, kemudian diikuti oleh Hatta Rajasa 17,1 persen, Mahfud MD 15,1 persen, Suryadarma Ali 2,9 persen, Muhaimin Iskandar 2,2 persen dan Anis Matta 1,9 persen.

"Jokowi dipilih karena popularitasnya tinggi," ujarnya.

Lebih jauh, Adjie menjelaskan bahwa Jokowi akan keluar sebagai pemenang jika berpasangan dengan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie. Pasangan tersebut memperoleh dukungan sebesar 36 persen dan mengalahkan dua pasangan kuat lain yakni Megawati Soekarnoputri-Jusuf Kalla 22,9 persen dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa 10,1 persen.

"Pasangan Aburizal Bakrie dan Jokowi memperoleh dukungan teratas karena hanya pasangan ini yang merupakan wajah baru," ucapnya.

Seperti diketahui, LSI menggelar survei nasional pada 1 sampai dengan 8 Maret 2013 di 33 Provinsi. Jumlah responden yang mereka wawancara sebanyak 1.200 orang dengan metode tatap muka menggunakan kuesioner. Margin of error dari kegiatan ilmiah tersebut kurang lebih 2,9 persen.

Selain metode pengumpulan data secara kuantitatif, LSI juga melengkapi dengan metode kualitatif seperti Fokus Grup Discussion (FGD), wawancara indepth (mendalam) sejumlah tokoh, dan analisa media.

Berita Selengkapnya Klik di Sini


(trk)

Ini Syarat Seseorang Bisa Jadi Justice Collaborator

Posted: 17 Mar 2013 12:50 AM PDT

BOGOR - Ketua Muda Pidana Umum Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar mengatakan, tidak mudah bagi seseorang untuk menjadi justice collaborator. Seseorang bisa disebut juctice collaborator itu mesti memenuhi beberapa persyaratan yang tertuang dalam UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Diantaranya, yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan," katanya dalam workshop justice collaborator dan keterbukaan informasi peradilan di Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/3/2013).

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran besar dan dia mengembalikan aset-aset suatu tindak pidana.

Setelah seseorang tersebut bisa dikatakan sebagai justice collaborator, maka sambung Artijo, hakim tentunya akan mempertimbangkan penjatuhan pidana kepada orang tersebut.

"Jadi juctice collaborator itu harus mendapat keringanan hukum, karena dia mengungkap kejahatan. Karena Hal yang disampaikannya akan memudahkan pengusutan kasus hukum, dengan menyebut ada keterlibatan orang dalam sebuah kasus hukum," jelasnya.

Artijo menambahkan, bila justice collaborator memiliki perbedaan yang signifikan dengan wisthle blower. Jika wisthle blower orang yang memberikan informasi tidak terlibat dalam perkara yang dilaporkannya. Sedangkan, justice collaborator sebaliknya.

Berita Selengkapnya Klik di Sini


(trk)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan