Ahad, 31 Mac 2013

Republika Online

Republika Online


LBH: Kasus Wakepsek SMA 22 Jangan Diperlama

Posted: 31 Mar 2013 11:23 PM PDT

Senin, 01 April 2013, 13:23 WIB

Republika/Adhi Wicaksono

Suasana SMA Negreri 22 Jakarta, Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (1/3). Wakil Kepala SMAN 22 berinisial T, dibebastugaskan dari profesinya sebagai guru. atas dugaan melakukan pelecehan terhadap salah satu siswinya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pelecehan seksual oleh Wakil Kepala Sekalah (Wakepsek) SMA 22, Jakarta Timur belum juga menunjukkan titik terang. Sampai sekarang, Wakepsek berinisial T tersebut masih menjadi saksi terlapor di Polda Metro Jaya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta polisi tidak memperlama dalam menetapkan status tersangka kepada T.

"Seharusnya Polisi bertindak cepat dan profesional, tidak boleh ada undue delay (melambat-lambatkan) perkara," kata Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammad Isnur dalam pesan singkatnya kepada Republika, Senin (1/4)

Menurut Isnur, dalam kasus lain polisi bertindak cepat dan tegas.

Isnur mengatakan, polisi hanya beralasan dengan mengatakan minimnya saksi dalam kasus pelecehan seksual. Maka dari itu ia meminta polisi mengumpulkan bukti bukan hanya saksi.

"Kan, ada alat bukti yang lain," Kata Isnur.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk alumni SMA 22 yang juga mengalami tindak asusila Wakepsek T.

Reporter : Wahyu Syahputra
Redaktur : Hazliansyah

Mimpi baik adalah dari Allah, sedangkan mimpi buruk adalah dari setan. Maka seandainya kalian mimpi buruk, meludahlah ke arah kiri dan berlindunglah kepada Allah, karena dengan demikian (mimpi buruk) itu tidak akan memerangkapnya(HR Bukhari)

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

Pengacara: Mursi Tidak Menuntut Penulis Satir Yang Mengejeknya

Posted: 31 Mar 2013 11:19 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kantor Kepresidenan Mesir tidak menuntut penulis satire, Bassem Youssef, karena mengejek Presiden Mohamed Moursi. Demikian kata pengacara penulis itu, Hossam as-Sanhouri, kepada Xinhua dalam wawancara ekslusif pada Ahad (31/3).

''Jaksa Penuntut Umum, Talaat Ibrahim Abdullah, Sabtu mengeluarkan surat penangkapan bagi Youssef sehubungan dengan klaim yang diajukan terhadap isi tayangan komik politik terkenal Youssef yang diberi nama 'The Program','' kata media setempat.

Jaksa tersebut menuduh Youssef mengejek Moursi dengan mengeluarkan komentara yang menghujat Islam dan menyebarkan berita palsu.

"Tak satu pun dari keempat klaim yang diajukan terhadap Youssef tersebut diajukan oleh Kantor Kepresidenan," kata as-Sanhouri. "Saya kira Youssef takkan diadili sekalipun klaim tersebut dirujuk ke pengadilan."

Ia menyampaikan keyakinan pada sistem keadilan Mesir dan dukungannya bagi kebebasan berekspresi. Kubu Islam dan pendukung utama Presiden yang berorientasi Islam di negeri itu telah berulangkali mengecam Youssef sebagai oportunis liberal yang tidak tahu malu dan mengolok-olok presiden, ulama dan agama.

Beberapa pengacara mengecam Youssef karena ia dianggap tidak menghormati presiden dan tokoh lain saat menyajikan tayangannya. Sementara itu, pemimpin oposisi dan mantan calon presiden Amr Moussa mengatakan penangkapan Youssef akan membuat marah pengemarnya, yang sangat banyak.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan