Khamis, 21 Mac 2013

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Soal KDRT, Wawali Magelang Tolak Dakwaan

Posted: 21 Mar 2013 08:16 AM PDT

MAGELANG, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo, dengan korban istrinya, Siti Rubaidah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, Kamis (21/3/2013).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) oleh tim kuasa hukum terdakwa. Joko Prasetyo tiba ke PN Kota Magelang, Jalan Veteran, sekitar pukul 10.15 WIB didampingi oleh seluruh tim kuasa hukumnya. Kedatangan Joko juga disambut oleh puluhan pendukungnya yang sejak pagi telah memadati kantor Pengadilan Negeri.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, H Yulman, dengan anggota Ratriningtias A dan Husnul Khotimah, berlangsung lancar dan singkat. Sidang dimulai pukul 10.45 WIB dan selesai sekitar pukul 11.20 WIB.

Dalam nota keberatan Joko Prasetyo yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, Alouvie Rydha Mustafa, menyatakan keberatan dengan surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihaknya menilai bahwa surat dakwaan tersebut keliru sehingga menjadi tidak lengkap, cermat dan jelas. "Karena itu, kami minta majelis hakim untuk membatalkan atau setidak-tidaknya tidak menerima surat dakwaan tersebut," kata Aloufie.

Selain itu, berdasarkan hasil visum tertanggal 30 November yang dibuat dr Probo Winarto, dari Klinik Yoga Dharma Mertoyudan Kabupaten Magelang, korban hanya mengalami luka memar ringan pada beberapa bagian tubuhnya dan tidak menimbulkan suatu penyakit parah sehingga korban masih bisa beraktivitas seperti biasanya.

Oleh karena itu, menurutnya, pelampiran hasil visum tersebut oleh JPU tidak memiliki dasar. Sebab, surat visum itu dibuat atas pengakuan korban semata, tanpa ada surat permintaan dari kepolisian.

"Apakah ini sebuah kelalaian atau kesengajaan atau sebab lain, kami tidak tahu. Namun kami menilai, ada upaya pihak lain agar terdakwa dihukum berat," tegasnya.

"Sehingga menurut kami, dakwaan primair, karena terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT adalah tidak tepat. Dakwaan yang dibuat harusnya gugur dan batal demi hukum," tegasnya lagi.

Sementara itu, Joko Prasetyo menilai ada upaya-upaya dari pihak tertentu, untuk mempolitisasi dan menunggangi kasusnya tersebut. Namun dia tidak menyebut pihak yang dia maksud. 

Joko sangat menyayangkan masalah rumah tangga yang seharusnya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan harus sampai ke ranah hukum dan jadi konsumsi publik.

"Kami hanya minta, majelis hakim dapat bersikap objektif dan tegas. Karena perkara kami ini, sebenarnya hanya masalah keluarga biasa yang tidak perlu sampai di pengadilan. Cukup dengan mediasi dan kekeluargaan saja. Namun entah mengapa, sampai ke pengadilan. Ini tentu ada maksud-maksud tertentu," tandasnya usai menjalani sidang.

Pengungsi Rohingya Datangi Kantor UNHCR di Medan

Posted: 21 Mar 2013 07:56 AM PDT

Pengungsi Rohingya Datangi Kantor UNHCR di Medan

Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha | Kamis, 21 Maret 2013 | 14:56 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Tak juga diberangkatkan ke negara ketiga, ratusan pengungsi Rohingya di Medan mendatangi kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) perwakilan Medan di Jalan Babura Lama, Medan, Kamis (21/3/2013). Menumpang angkutan kota, pengungsi dari sejumlah penampungan ini berkumpul di depan kantor UNHCR.

Belum sempat memasuki kantor, petugas keamanan langsung menutup gerbang. Para pengungsi yang juga membawa serta anak-anaknya ini terpaksa hanya berdiri di depan pagar sambil membentangkan spanduk yang mereka bawa.

Zeid Husein, salah seorang pengungsi, mengatakan, kedatangan mereka merupakan bentuk protes atas tindak diskriminasi yang dilakukan UNHCR selaku perwakilan PBB yang mengurusi masalah pengungsi. Sebab, mereka sudah bertahun-tahun di penampungan dan tidak juga di berangkatkan ke negara ketiga yang akan menjadi negara tujuan mereka.

"Perlakuan ini berbeda dengan pengungsi yang datang dari negara lain sepeti Afganistan, Banglades. Sebagian besar sudah di kirim ke negara tujuan. Kami di sini susah hidup, kami minta bantuan dan suaka ke pemerintah Indonesia untuk mencarikan negara ketiga agar kami tinggali," katanya.

Setelah hampir satu jam menunggu, akhirnya beberapa perwakilan pengungsi diizinkan masuk setelah dimediasi Kapolsekta Medan Baru Kompol Calvin Simanjuntak. Namun massa kembali kecewa lantaran para pejabat UNHCR sedang tidak berada di tempat.

Kapolsek meminta para pengungsi untuk segera membubarkan diri karena tidak menyampaikan pemberitahuan melakukan aksi dan mereka juga dilarang menggelar aksi di Indonesia.

Beberapa staf UNHCR berjanji dalam waktu dekat akan mengunjungi tempat-tempat penampungan pengungsi Rohingya di Medan untuk mendengar persoalan yang mereka hadapi. Massa pengungsi akhirnya bersedia membubarkan diri dengan tertib.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan