Sabtu, 10 November 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Mahfud MD: Banyak yang carmuk

Posted: 10 Nov 2012 06:33 AM PST

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (ANTARA)

dunia hukum kita jadi kacau balau begitu"

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD mengatakan banyak orang yang berusaha menyenangkan perasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

"Banyak orang `carmuk` (cari muka) macam-macam, sehingga dunia hukum kita jadi kacau balau begitu," kata Mahfud MD di Jakarta, Sabtu malam, terkait dugaan pemberian rekomendasi kepada Presiden sebelum grasi kepada terpidana kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola (42).

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Ola terbukti bertindak sebagai penyalur, bukan kurir narkoba, sehingga pemberian grasi tersebut dinilai tidak perlu.

"Pendapat MA terhadap Presiden adalah agar Ola tidak diberi grasi karena dia bukan kurir," tegasnya.

Mahfud menegaskan kembali bahwa ada fakta di lapangan yang membuktikan mafia narkoba masih bermain di lembaga permasyarakatan.

"Saya kasihan kepada Presiden karena banyak mendapat masukan-masukan yang sesat, yang ingin menyenangkan Presiden," kata Mahfud MD di Jakarta, Sabtu malam.

Sebelumnya, dugaan Mahfud MD terkait mafia narkoba di lingkran Istana mendapat reaksi keras dari Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.

Sudi meminta Mahfud MD mengklarifikasi tuduhan bahwa mafia hukum telah masuk lingkaran Istana.

Ia menambahkan proses pemberian grasi oleh Presiden melalui proses yang panjang dan Presiden sendiri mempertimbangkan dengan betul-betul semua masukan berbagai pihak yang berkompeten.

Bahkan, kata Sudi, permohonan grasi untuk kasus narkotika, kejahatan terorisme dan terpidana warga negara asing, Presiden mendengarkan dan membahas masukan bukan sekedar membaca masukan yang ada.

Ola diduga menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia, melalui seorang kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat.

(F013)

Editor: Jafar M Sidik

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Mahfud MD: Presiden mendapat masukan sesat

Posted: 10 Nov 2012 06:17 AM PST

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (ANTARA)

Saya kasihan kepada Presiden karena banyak mendapat masukan-masukan yang sesat yang ingin menyenangkan Presiden"

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD mengatakan ada pihak yang memberikan masukan menyesatkan dalam  pemberian grasi kepada terpidana kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola (42).

"Saya kasihan kepada Presiden karena banyak mendapat masukan-masukan yang sesat yang ingin menyenangkan Presiden," kata Mahfud MD di Jakarta, Sabtu malam.

Dia meyakini ada mafia narkoba di balik pemberian grasi tersebut. Dugaannya terkait mafia tersebut dibuktikan dengan hasil temuanWakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pada saat inspeksi mendadak di lembaga permasyarakatan (lapas).

"Ada orang mafia yang terbukti nyata ditemukan oleh Denny. Ini menurut saya berhasil memasukkan usul kepada Presiden untuk memberi grasi," katanya.

Fakta yang ditemukan Wamenkumham di lapangn menjadi bukti kuat Mahfud bahwa mafia narkoba bermain di lingkungan penjara.

"Ada fakta yang disidak oleh Denny di lapas, sampai yang dihukum banyak sekali termasuk Kepala Lapas Nusa Kambangan. Itu fakta," jelasnya.

Menurutnya, rekomendasi yang diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebelum memberi Ola grasi, hanya ulah orang yang ingin mendapat perhatian dan justru menjerumuskan.

Ola diduga menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia, melalui seorang kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat.

NA, seorang ibu rumah tangga, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat, pada 4 Oktober.

Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati.

Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London pada 12 Januari 2000.

Ola mendapatkan grasi dari Presiden sehingga hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi hukuman seumur hidup.

Editor: Jafar M Sidik

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan