Khamis, 6 September 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


IMI minta pemerintah menindak tegas penjual pulau

Posted: 06 Sep 2012 07:41 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Maritime Institute (IMI) meminta pemerintah segera melacak website yang mengiklankan penjualan sejumlah pulau di wilayah NKRI dan alamat broker itu penjualan pulau itu, kata Direktur eksekutif IMI Y Paonganan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/9).

Paonganan menilai kisruh penjualan pulau di internet oleh website yang beralamat di luar negeri harus di tanggapi secara serius. "Pemerintah harus segera melacak keberadaan web tersebut dan kebenaran penjualan pulau itu. Jika itu benar, pemerintah harus melakukan langkah hukum," katanya.

Poanganan yang akrab disapa Ongen itu mengatakan, kedepan perlu pengawasan lebih ketat pelaksanaan UU yang mengatur pengelolaan dan kepemilikan pulau-pulau kecil yang harus spesifik. "Dan disinkronkan dengan UU agraria yang mengatur kepemilikan tanah," ungkapnya.

Berdasarkan Undang Undang 27 tahun 2007 tentang Pulau-Pulau bahawa definsi pulau adalah yang luas daratannya 2.000 km persegi. Sedangkan, pulau kecil adalah yang daratannya masih terekspos ketika pasang air laut tinggi. Pulau itu tidak boleh untuk dijual dan tidak boleh dimiliki secara perseorangan.

"Pulau hanya boleh untuk dikelola. Jadi pulau-pulau kecil itu bisa dipakai untuk pelatihan, budidaya laut dan pariwisata, tidak untuk diperjual belikan," kata Ongen

Penjualan dua pulau dalam situs www.privatesislandonline.com antara lain Pulau Gambar menjadi salah satu pulau yang dijual dalam situs penjualan pulau pribadi dunia tersebut. Harga yang ditawarkan tergolong murah yakni USD 725 ribu atau setara dengan Rp 6,8 miliar (kurs Rp 9.500). Dalam informasi penjualannya, pulau itu disebutkan berada di kawasan Laut Jawa dengan luas 2,2 hektar.

Dalam iklan tersebut juga menawarkan  pulau Gili Nanggu di Lombok yang memiliki luas 4,99 hektar itu ditawarkan dengan harga Rp 9,9 miliar. Lokasinya yang berada di laut Bali jadi daya jual tersendiri. Menurut situs tersebut, pemilik pulau menawarkan Gili Nanggu dengan sejumlah fasilitas. Di antaranya 10 unit cottage, 7 unit bungalow, 1 unit restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan tidak ada penjualan pulau di Indonesia. Menko mengaku belum mendengar adanya isu penjualan pulau seperti yang ramai dibicarakan sejak lama.

"Tidak ada, kebijakan jual pulau itu siapa yang bikin. Tidak ada, sepengetahuan saya tidak ada policy penjualan pulau. Pulau kok dijual gimana, tanah air kita kok," katanya saat menjawab pers di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta pada (5/9).

Menko menegaskan, Indonesia tidak memiliki kebijakan yang memperbolehkan adanya jual beli pulau, melainkan hanya izin untuk investasi seperti mendirikan hotel guna mendorong sektor pariwisata. "Tidak ada aturan itu, saya heran aja ada isu penjualan pulau. Tapi, kalau ada orang berusaha disitu misalnya mendirikan hotel kan boleh," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca

Kirim Komentar

Dakwaan terhadap Miranda Goeltom lemah

Posted: 06 Sep 2012 07:32 AM PDT

Miranda Swaray Goeltom, yang didakwa menyuap anggota DPR terkait pencalonan dirinya menjadi deputi senior gubernur Bank Indonesia. (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)

... unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi, berlaku dalam konteks ini...

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai dakwaan yang didakwakan kepada mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, lemah karena kurang didukung alat bukti dan saksi.

Huda di Jakarta, Kamis, menilai kelemahan dakwaan terhadap Goeltom akibat kesalahan konstruksi hukum dalam penanganan perkara tersebut.

"Dari awal saya menduga konstruksi yang digunakan KPK hanya untuk menjerat penerima suap, bukan untuk menjerat pemberi suap, sehingga ketika kasus ini bergulir menjerat pemberi suap, JPU kewalahan melakukan pembuktian," ujarnya.

Menurut dia, kelemahan dakwaan terhadap Goeltom antara lain bisa dilihat dalam dakwaan yang menyebut adanya pertemuan yang terjadi antara Miranda, Nunun Nurbaetie, dan beberapa anggota DPR, yakni Pazkah Suzetta, Hamka Yamdhu, dan Endin AJ Sofiehara.

Pertemuan tersebut diakui Nurbaetie dalam rangka pemenangan Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Namun, menurut Huda, dakwaan ini lemah karena tidak didukung oleh saksi-saksi yang lain. Prinsip unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi, berlaku dalam konteks ini.

Kalaupun ada saksi lain yang membenarkan adanya pertemuan itu, kata Huda, JPU harus bisa membuktikan adanya perencanaan pemenangan Goeltom berikut 'upah' yang akan diterima anggota DPR.

"Kalau tidak bisa dibuktikan, maka Goeltom tidak bisa dijerat lewat dakwaan itu," kata Chairul, yang juga penasihat ahli Kapolri di bidang hukum.

Terkait keterangan saksi Agus Chondro yang mendengar dari Tjahjo Kumolo tentang suap yang dijanjikan Miranda, Chairul menilai itu merupakan kesaksian yang tidak memiliki kekuatan hukum karena dia dengar dari keterangan orang lain.

"Kalaupun Tjahjo Kumolo mengakui mendengar Miranda mengatakan itu, maka kesaksian itu pun harus diuji dan didukung oleh kesaksian lain," katanya.

(S024/B/E001)

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca

Kirim Komentar

Tiada ulasan:

Catat Ulasan