Selasa, 7 Ogos 2012

detikcom

detikcom


Komisi IX DPR: Tindak Tegas Pengusaha yang Abaikan THR

Posted: 07 Aug 2012 01:08 PM PDT

Rabu, 08/08/2012 03:08 WIB

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, Irgan Chairul Mahfiz, meminta pemerintah pusat dan daerah menindak tegas pengusaha yang mengabaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sebelum lebaran tahun ini. Menurutnya THR itu wajib.

"THR itu wajib diberikan minimal satu bulan gaji, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan mana pun untuk menundanya, atau justru membeda-bedakan antara pekerja yang tetap dengan outsourcing," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan ini dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (8/8/2012).

Irgan mengatakan pembayaran THR layak diberikan dalam rentang dua atau satu minggu menjelang hari raya. Sebab, dia menambahkan, pada saat itu para pekerja sudah memiliki rencana matang untuk menghadapi kegiatan lebaran, baik terkait mudik ke kampung halaman ataupun mengisi acara lain bersama keluarga di berbagai tempat.

Irgan menjelaskan, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Bersama, maka setiap pengusaha yang mempekerjakan buruh/pekerja harus mematuhi ketentuan itu guna memenuhi hak THR para pekerjanya.

Sementara itu, kata Irgan, kepala daerah juga perlu terlibat proaktif mengawasi realisasi pemberian THR, agar tidak terjadi pengabaian sekaligus demi melindungi hak-hak pekerja dalam memperoleh THR tepat waktu.

Irgan menambahkan, perusahaan yang tak peduli membayar kewajiban THR wajib dikenakan sanksi tegas selain berhak dibawa ke ranah hukum guna membela rasa keadilan para pekerja.

Pasalnya, akibat tindakan abainya itu, pemilik perusahaan bukan saja bersikap mengangkangi keputusan pemerintah dalam mengupayakan kesejahteraan pekerja melalui pemberian THR, tetapi lebih jauh menyangkut nasib buruh yang ditelantarkan secara tidak terhormat.

"Kemajuan sebuah perusahaan dihasilkan dengan keringat buruh/pekerja. Karena itu, pengusaha memiliki kewajiban terbesar untuk memelihara kehormatan sekaligus menaungi para pekerjanya dalam hal kesejahteraan hidup antara lain lewat THR," imbuhnya.

(trq/fiq)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Kebakaran di Plaza BSD Padam, 2 Lantai Ludes Terbakar

Posted: 07 Aug 2012 12:44 PM PDT

Rabu, 08/08/2012 02:44 WIB

Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook

Jakarta Kebakaran yang terjadi di Plaza BSD, Jalan Serpong Raya, Tangerang, Banten, akhirnya berhasil dipadamkan. Berkobar selama 4 jam, api melahap gudang dan swalayan di mal tersebut.

"Sudah padam, petugas jam 2 (pagi) sudah ditarik mundur," kata petugas pemadam kebakaran Kabupaten Tangerang, Andi, saat dihubungi detikcom, Rabu (8/8/2012).

Andi menjelaskan kebakaran itu bermula dari gudang yang berada di lantai 1 gedung tersebut. Kemudian api menjalar ke lantai dua yang merupakan bagian swalayan.

"Awalnya dari gudang di lantai 1, kemudian merembet ke swalayan Super Indo di lantai 2. Kalau lantai 3 cuma asapnya," paparnya.

Namun belum diketahui penyebab kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. "Saat ini lokasi diberi police line," ujarnya.

(trq/fiq)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

loadingSending your message

Message has successfully sent


Tiada ulasan:

Catat Ulasan