Isnin, 2 Julai 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


KPPU Telusuri Standardisasi ISO Barang-barang Tender e-KTP

Posted: 02 Jul 2012 08:36 AM PDT

KPPU Telusuri Standardisasi ISO Barang-barang Tender e-KTP

Penulis : Tabita Diela | Senin, 2 Juli 2012 | 22:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengadakan sidang majelis komisi pemeriksaan lanjutan perkara dugaan persengkongkolan tender KTP elektronik (E-KTP) pada Senin (2/7/2012).

Sidang yang diketuai oleh Sukarmi kali ini menghadirkan saksi dari konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yakni Noor Effendi dari PT Sucofindo dan Ginting, perwakilan konsorsium. PNRI merupakan konsorsium pemenang tender pengadaan barang-barang dalam proyek e-KTP.

Dalam sidang kali ini, KPPU menelusuri bagaimana proses tender terjadi sehingga konsorsium PNRI menjadi pemenang. Sebab, terdapat indikasi terjadi kecurangan dalam tender tersebut.

Sidang yang berjalan selama lebih dari dua setengah jam sejak pukul 11.00-13.35 ini lebih banyak berputar pada pembahasan mengenai yakin atau tidaknya saksi akan adanya sertifikasi ISO yang dimiliki perusahaan di dalam konsorsium.

"Apakah saudara mengetahui atau melihat sendiri sertifikat ada dilampirkan," tanya investigator KPPU Muhammad Hadi Susanto.

Baik Noor Effendi maupun Ginting tidak mampu menyebutkan secara jelas jumlah maupun bentuk fisik surat-surat menyangkut ISO. Keduanya hanya menyebut bahwa pengumpul administrasi dan dokumen-dokumen termasuk semua surat dan notulensi pertemuan adalah Tuti Nurbaeti.

Sidang ditutup dengan kesimpulan bahwa sidang ditunda dan terlapor diminta untuk menghadirkan perwakilan dari PT Quadra Solution dan PT Sucofindo dalam persidangan berikutnya.

Sebelumnya lelang proyek e-KTP yang berlangsung antara 21 Februari hingga 1 Maret 2011 diikuti sembilan konsorsium yaitu PNRI, Astra Grafia, Murakabi, Telkom, Berca, Peruri, Mega Global, i-Forte dan Transtel. Konsorsium PNRI akhirnya diputuskan sebagai pemenang tender.

Namun, hal tersebut dipertanyakan konsorsium lainnya antara lain karena harga yang ditawarkan konsorsium PNRI lebih mahal dan poduk-produk yang ditawarkan dalam tender tidak memiliki ISO 9001 dan ISO 14001.

LPSK Berharap Seperti US Marshall

Posted: 02 Jul 2012 08:04 AM PDT

LPSK Berharap Seperti US Marshall

Penulis : Aditya Revianur | Senin, 2 Juli 2012 | 21:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap kinerjanya dapat seperti United States Marshall atau lembaga perlindungan saksi dan korban Amerika Serikat (AS).

Perlindungan saksi dan korban perkara hukum di Indonesia selama ini sudah baik namun harus ditingkatkan lagi dan US Marshall adalah acuannya.

"Sampai saat ini kinerja dari kami sudah berjalan baik dan pada nantinya akan berjalan lebih baik lagi, seperti yang dilakukan oleh US Marshall dalam melindungi korban dan saksi perkara hukum," ujar David Nixon, Komisioner LPSK di Jakarta, Senin (02/07/2012).

Menurutnya perlindungan atas korban dan saksi perkara hukum di US Marshall adalah contoh yang baik. Hal tersebut karena dalam melindungi saksi dan korban dilakukan perlindungan yang berlapis.

Dampak dari perlindungan yang berlapis tersebut baik untuk menjamin keamanan diri saksi dan korban perkara hukum. Saksi atau korban perkara hukum memiliki tingkat risiko ancaman kekerasan yang tinggi karena posisi mereka yang memungkinkannya dalam membongkar kasus pelanggaran hukum berskala besar.

Oleh karena hal tersebut banyak pihak yang mengancam keselamatan mereka. Di AS sendiri anggota keluarga tidak mengetahui keberadaan saksi dan korban perkara hukum sehingga dengan hal tersebut kerahasiaan posisi korban dan pelaku benar-benar terjamin.

"Di Amerika itu keamanan pelaku dan korban terjamin karena posisi keberadaan mereka dirahasiakan US Marshall hingga keluarga terdekat saja tidak tahu. Itulah yang ingin kami pelajari dan contoh agar di Indonesia keamanan pelaku dan korban benar-benar terjamin," tambahnya.

Kemajuan perlindungan saksi dan korban perkara hukum tidak hanya di AS saja tetapi juga Singapura dan Korea Selatan. Perlindungan tersebut dapat berupa perlindungan fisik, perlindungan dengan cara bayangan atau memantau dari jauh, perlindungan prosedural jika kasusnya belum inkracht, layanan bantuan atau advokasi, dan perlindungan pendamping jika ada ancaman besar sehingga tidak dapat berbicara ke hakim.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan