Jumaat, 20 April 2012

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Gudang Milik PT Garam Dilalap Api

Posted: 20 Apr 2012 08:22 AM PDT

SUMENEP, KOMPAS.com - Gudang penyimpanan garam milik PT. Garam Persero, di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ludes terbakar api, Jumat (20/4/2012).

Gudang sepanjang 154 meter itu, tidak hanya menyimpan garam, tetapi juga peralatan produksi garam lainnya, seperti tabung elpiji, oli, solar dan peralatan kantor lainnya.

Kepala keamanan PT. Garam Abdurrahman mengatakan, titik api dimulai dari bagian tengah gudang dan merembet ke bagian kanan dan kiri gudang. Petugas pemadam kebakaran kesulitan memadamkan api karena api sama-sama merembet ke dua arah.

"Mobil pemadam kebakaran hanya satu dengan dibantu dua mobil tangki milik PDAM. Kami mengalami kesulitan memadamkan apir karena kobaran api semakin membesar," katanya.

Beruntung di dalam gudang, tidak ada satupun karyawan sehingga tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Tim Damkar Kabupaten Sumenep berhasil memadamkan api lima jam kemudian. Kepala Divisi Produksi Bahan Baku PT. Garam Sumenep Didik Heryanto, menjelaskan, belum diketahui pasti penyebab kebakaran. Namun, 400.000 karung garam beserta oli dan solar di dalam gudang ikut terbakar.

"Tiba-tiba di bagian tengah gudang api sudah membara dan karyawan segera menghindar karena takut tertimpa reruntuhan bangunan," ujarnya.

Puluhan karyawan lainnya, sibuk memindahkan berkas dan dokumen di gudang sebelahnya. Dikawatirkan, api semakin merembet ke gudang lainnya.

Kapolsek Kalianget, AKP Suwandi melarang semua masyarakat dan karyawan mendekat ke lokasi kebakaran. Pihaknya juga belum memastikan penyebab kebakaran, pasalnya pihaknya masih melakukan identifikasi.

"Belum tahu pasti apa penyebabnya, karena belum ada indikasi yang mengarah kepada tindakan yang disengaja," ujarnya.

Usulan Capres Independen Kembali Menguat

Posted: 20 Apr 2012 08:19 AM PDT

MAJENE, KOMPAS.com - Meski Pemilihan calon presiden dan wakil presiden masih dua tahun lagi, namun situasi politik Tanah Air sudah mulai hangat menyusul munculnya sejumlah figur-figur Capres dari partai politik yang diperkirakan bakal meramaikan pemilu 2014 mendatang. Calon independen atau jalur nonpartai yang tidak terakomodasi dalam undang-undang pilpres kembali mengemuka sebagai salah satu usulan amandemen.

Usulan calon presiden dan wakil presiden melalui jalur nonpartai politik kembali disuarakan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ), usulan itu bahkan menjadi salah satu dari 10 poin usulan amandemen ke Lima UUD 1945.

"UUD 1945 perlu mengakomodir aspirasi masyarakat yang menginginkan munculnya calon independen dalam pemilu presiden, tidak terbatas pada pemilu kepala daerah saja," kata anggota DPD RI asal daerah pemilihan Sulawesi Barat, Asri Anas di Majene, Kamis (20/4/2012) saat menjadi salah satu pembicara dalam sarasehan daerah Urgensi Perubahan ke Lima UUD 1945.

Asri menambahkan terbukanya kesempatan calon perseorangan maju di pemilu presiden akan memberi kesempatan bagi semua rakyat yang berpotensi menjadi presiden untuk maju di pemilu. Sarasehan daerah digelar atas kerjasam DPD RI dan Jaringan Jurnalis MDGs ( JJM DGs) Sulbar. Disamping dari senator DPD RI, dalam sarasehan ini juga menampilkan pembicara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar, ketua AJI kota Mandar Edy Junaedi dan Farhanuddin, Koordinator JJMDGs. Sedangkan para peserta yang hadir dalam sarasehan ini antara lain jurnalis dari berbagai daerah di Sulawesi Barat, aktivis Mahasiswa, LSM serta kalangan profesional seperti guru dan dosen.

Lebih lanjut mengenai usualan perubahan UUD 1945, menurut Asri Anas, selain mengenai calon independen di pemilu presiden, usulan lain yang didorong DPD pada amandemen 1945 yang kelima ini antara lain adalah Pemilhan Pemilu nasional dan pemilu lokal, penguatan sistem presidensial, Memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, penegakan hukum, optimalisasi peran mahkamah konstitusi.

"Dengan pemilihan pemilu nasional dan lokal, nantinya hanya ada dua kali ada pemilihan, untuk nasional itu pemilihan presiden, anggota DPR dan DPD, sedangkan untuk pemilu lokal untuk memilih gubernur, bupati anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kota kabupaten. DPD mengusulkan system pemilihan seperti ini untuk efisiensi biaya serta pemisahan isu lokal dan isu nasional," lanjut Asri.

Sarasehan daerah tentang Urgensi Perubahan UUD 1945 itu ditutup dengan pembacaan konsensus yang berisi dukungan masyarakat untuk penyempurnaan UUD 1945 melalui amandemen ke Lima.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan