Isnin, 26 Mac 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Jaksa Agung: tujuh tersangka Chevron dicekal

Posted: 26 Mar 2012 02:29 AM PDT

Jaksa Agung Basrief Arief (FOTO ANTARA)

Perkara ini berada di meja Tindak Pidana Khusus Kejagung RI"

Berita Terkait

Pekanbaru (ANTARA News) - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, saat ini tujuh tersangka kasus proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau telah dicekal.

"Surat pencekal terhadap tujuh tersangka ini juga telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Namun tetap harus melalui proses," kata Basrief di Pekanbaru, Senin.

"Pencekalan tujuh tersangka kasus CPI ini dilakukan sepanjang menurut penyidik dibutuhkan demi kelancaran proses," ujar Basrief.

Basrief menambahkan penanganan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp200 miliar itu akan dilakukan secara profesional dan proporsional dengan menunjukan keseriusan.

Saat ini, pihaknya juga tengah memeriksa sejumlah saksi-saksi tambahan dalam kasus yang sama. "Perkara ini berada di meja Tindak Pidana Khusus Kejagung RI," kata Basrief.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Andhi Nirwanto yang mendampingi Jaksa Agung, membenarkan, kasus CPI telah memasuki proses penyidikan.

Kasus proyek fiktif bioremediasi yang dilakukan PT CPI di Provinsi Riau ini, demikian Andi, merupakan pengembangan atas laporan masyarakat terkait adanya upaya merugikan di CPI.

Dalam tahap penyidikan, katanya, telah ditetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, yang dua di antaranya dari kalangan swasta dan lima dari PT CPI.

"Nama-namanya saya kurang tahu begitu pasti. Namun yang jelas ketujuh tersangka ini telah dicekal. Tidak boleh berangkat keluar negeri untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
(KR-FZR)

Editor: Fitri Supratiwi

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Delapan anggota panwaslu di Aceh dipecat

Posted: 26 Mar 2012 02:23 AM PDT

Sebanyak 137 pasangan kandidat gubernur, bupati dan wali kota di Aceh menyatakan ikrar bersama pilkada damai (FOTO ANTARA/Ampelsa)

Berita Terkait

Banda Aceh (ANTARA News) - Delapan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh dipecat karena melanggar kode etik dengan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

"Mereka dipecat karena melanggar kode etik, terlibat dalam kepengurusan partai politik," kata anggota Panwaslu Provinsi Aceh Asqalani, di Banda Aceh, Senin.

Delapan anggota panwaslu yang diberhentikan tersebut yakni dua anggota panwas dari Kabupaten Aceh Singkil, dua anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Selatan, tiga anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara, dan seorang anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tengah.

"Mereka terbukti terlibat partai politik. Sebenarnya, sebelum mencalonkan diri sebagai anggota panwaslu, mereka sudah lima tahun tidak terlibat partai politik," ujar Asqalani.

Namun, mereka terlibat partai politik saat perekrutan dan seleksi calon anggota Panwaslu dengan tidak menerapkan aturan secara konsisten.

Selain delapan anggota yang dipecat itu, katanya, dua anggota Panwaslu Kabupaten Bener Meriah masih dalam proses pemeriksaan karena juga diduga terlibat di partai politik.
(KR-HSA/E005)

Editor: Heppy

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

1 ulasan:

  1. Wow its a very good post. The information provided by you is really very good and helpful for me. Keep sharing good information..
    1997 Buick Special AC Compressor

    BalasPadam