Khamis, 19 Januari 2012

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Investor Belum Siapkan Lahan Pengganti Hutan Lindung

Posted: 19 Jan 2012 07:25 AM PST

PLTP BATURRADEN

Investor Belum Siapkan Lahan Pengganti Hutan Lindung

Gregorius Magnus Finesso | Marcus Suprihadi | Kamis, 19 Januari 2012 | 15:25 WIB

PURWOKERTO, KOMPAS.com- Investor pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi Baturraden di wilayah Gunung Slamet, Jawa Tengah, ternyata belum menyiapkan lahan pengganti. Pembangunan infrastruktur PLTP diperkirakan menggunakan areal hutan lindusng sekitar 50 hektar dan harus diganti dua kali lipat.

General Manager PT Sejahtera Alam Energy (SAE) selaku kontraktor pengembang PLTP Baturraden, Petto Rashido, Kamis (19/1/2012), mengakui, pihaknya belum menyiapkan lahan pengganti untuk hutan lindung yang terpakai pembangunan PLTP Baturraden. "Penggantian lahan memang hal yang cukup sensitif, dan sejujurnya kami belum siapkan. Tapi, pada prinsipnya, kami akan ikut aturan," tegasnya.

Menurut dia, penggantian lahan cukup sulit karena harus menunggu arahan dari Kementerian Kehutanan. Sedangkan hingga saat ini, izin prinsip pengeboran PLTP yang berada di kawasan hutan lindung Gunung Slamet tersebut belum juga keluar.

Terkait hal ini, Petto mengatakan, pihaknya justru mempercepat persiapan lain agar jika surat izin keluar, proses pembangunan dapat segera dimulai. "Kami sudah mulai membuat desain teknis kawasan dengan metode pengeborannya. Kami juga mulai menyiapkan tim ahli dari akademisi untuk mulai menyusun analisis mengenai dampak lingkungan," terangnya.

Petto tetap berharap, proyek yang menelan investasi hingga Rp 6,5 triliun tersebut dapat dimulai selembatnya tahun depan. Dia khawatir, jika terus molor akan membebani pihaknya sebagai investor.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Banyumas Anton Adi Wahyono menerangkan, penggantian lahan hutan lindung di Jateng memang disyaratkan dua kali luasan lahan yang terpakai. Hal ini karena di Jateng, luasan hutan di bawah 50 persen.

Full content generated by Get Full RSS.

Panas Bumi Baturraden Terganjal Izin Kemenhut

Posted: 19 Jan 2012 06:36 AM PST

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi di wilayah Gunung Slamet, Jawa Tengah, terhambat izin prinsip dari Kementerian Kehutanan. Akibatnya, target operasional pembangkit dengan potensi energi 2x110 megawatt (MW) tersebut, mundur hingga tahun 2017.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Banyumas, Anton Adi Wahyono, Kamis (19/1/2012) di Purwokerto, mengatakan, sesuai dengan izin usaha penambangan dari Pemprov Jateng, rencana operasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) unit 1 yang awalnya ditargetkan 2014, mundur hingga 2017.

"Hingga kini, kami masih menunggu izin dari Kementerian Kehutanan selaku pengelola kawasan hutan lindung. Namun, kami tetap optimistis program ini akan terlaksana karena termasuk dalam program percepatan 10.000 megawatt tahap kedua yang sudah dicanangkan pemerintah pusat," katanya.

Infrastuktur PLTP Baturraden di Gunung Slamet, akan dibangun di kawasan hutan lindung seluas 50 hektar. Rencananya akan dibangun empat sumur pengeboran, masing-masing dua unit di Kabupaten Brebes dan dua unit lain di Banyumas. Proyek tersebut akan dikerjakan sepenuhnya oleh PT Sejahtera Alam Energy (SAE) selaku kontraktor.

Anton menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 541/27/2011 tanggal 11 April 2011, wilayah kerja pertambangan Panas Bumi Baturraden seluas 24.660 hektar dengan masa konsesi 35 tahun. Sejak keluarnya surat tersebut, permohonan izin kepada Kemenhut langsung disampaikan. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan apa pun terkait hal itu.

Akibat mundurnya rencana operasional PLTP unit satu, operasional PLTP Baturraden tahap dua sebesar 77 MW diperkirakan baru dimulai 2019 dan tahap ketiga sebesar 44 MW pada 2021.

"Tetapi sejauh ini, saya tidak melihat ada keberatan dari Kementerian Kehutanan, karena di tingkat kementerian sudah ada kesepakatan terkait percepatan pembangunan infrstruktur energi terbarukan. Mungkin hanya persoalan kelengkapan administrasi saja," ujar Anton.

 

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan