Rabu, 14 September 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Proses Politik Bisa Akhiri Kebuntuan KPK

Posted: 14 Sep 2011 10:26 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses politik di DPR diyakini bisa mengatasi kebuntuan penanganan hukum yang dilakukan KPK, dalam menangani skandal Bank Century.

Sebagian anggota DPR sudah mulai mengungkapkan niat menggunakan hak menyatakan pendapat atas skandal Bank Century. Dengan hak menyatakan pendapat ini, DPR bisa memaksa pemerintah saat ini menghadapi ancaman pemakzulan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan, saat ini DPR memang masih menunggu babak baru penyelesaian skandal Bank Century.

"Pertama, kami menunggu formalnya keputusan kemenangan gugatan mantan pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam pengadilan Arbitrase Internasional terhadap pemerintah Indonesia," kata Bambang di Jakarta, Rabu (14/04/2011).

Kedua, lanjut Bambang, DPR juga menunggu uji silang Tim Pengawas DPR dengan KPK.

"Dengan adanya pimpinan KPK yang diperiksa oleh Komite Etik,  saya berharap ada perubahan visi pimpinan KPK dalam memandang kasus Bank Century. Mereka sebelumnya berusaha untuk membela Bank Century, dengan menyatakan belum ada pelanggaran hukum. Mudah-mudahan dengan dibentuknya komite etik dan ada pimpinan yang diduga ada yang melakukan deal dengan pimpinan partai politik, mudah-mudahan ini mereka melakukan perubahan," katanya.

Ketiga, lanjut Bambang, DPR juga tengah menunggu audit forensik oleh Badan Pemeriksa Keuangan, terhadap proses pemberian dana talangan ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun oleh pemerintah dan Bank Indonesia.

Setelah itu, kata Bambang, DPR akhirnya akan menggunakan hak menyatakan pendapat, jika ketiga langkah itu makin membenarkan ada yang salah dalam proses pemberian dana talangan Bank Century.

"Jadi, sebetulnya proses politik ini bisa mengakhiri proses hukum yang buntu di KPK," katanya.

Polri di Bawah Presiden Tak Sesuai dengan Perjalanan Sejarah

Posted: 14 Sep 2011 09:52 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com -  Keberadaan Kepolisian Negara RI yang berada di bawah presiden dinilai tidak hanya bertentangan dengan UUD 1945, melainkan juga tidak sesuai dengan sejarah atau perjalanan Polri.

Pada masa Belanda sampai masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan pemerintahan parlementer, Polri belum pernah berada di bawah kepala negara atau presiden.

Demikian disampaikan advokat Andi Asrun di Jakarta Rabu (14/9/2011). "Keberadaan Polri di bawah presiden itu tidak hanya bertentangan dengan UUD 1945, melainkan juga tidak sesuai dengan sejarah atau perjalanan Polri," kata Andi Asrun.

Menurut Andi Asrun, kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, hubungan dan tata cara kerja kepolisian pada zaman Hindia Belanda tentu diabdikan untuk kepentingan pemerintah kolonial.

Dalam permohonan uji materiil ke MK dijelaskan pada masa Hindia Belanda wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan) , stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), dan bestuurs politie (polisi pamong praja).

Seperti diberitakan, MK diminta untuk menguji Undang-Undang No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI. UU No 2/2002 yang memuat ketentuan bahwa Polri berada di bawah presiden dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena dalam UUD 1945, tidak ada dasar hukum atau ketentuan yang mengatur bahwa Polri berada di bawah presiden.

Permohonan uji materiil itu didaftarkan advokat Andi M Asrun, Dorel Almir, dan Merlina di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu.

"Permohonan sudah didaftarkan hari ini," kata Andi Asrun. Andi Asrun menjelaskan, dalam pasal 8 ayat 1 UU No 2/2002 disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Presiden.

Ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak ada satu pun pasal dalam UUD 1945 yang memberikan dasar hukum bahwa Polri berada di bawah Presiden secara langsung.

Berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam pasal 10 UUD 1945, disebutkan bahwa "Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara".

Dengan ketentuan pasal 10 UUD 1945 itu, tidak bertentangan dengan UUD 1945, jika TNI memang berada di bawah langsung Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan