Khamis, 18 Ogos 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Telusuri Nazar dengan UU Pencucian Uang

Posted: 18 Aug 2011 04:50 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dikritik oleh Indonesian Corruption Watch karena enggan menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang dalam mengusut kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya membuka diri untuk menggunakan Undang-Undang yang prinsipnya mengikuti kemana aliran uang haram tersebut mengalir.

Dari 31 kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin dan saat ini sedang dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan serta penyelidikan, tak menutup kemungkinan akan ada yang menggunakan UU Pencucian Uang dalam pengusutannya.

Khusus untuk kasus suap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring Palembang, terdakwa yang telah disidang tak satu pun yang dijerat dengan UU Pencucian Uang.

Wakil Ketua KPK M Jasin menuturkan, dari 31 kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin dan saat ini sedang dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan serta penyelidikan, tak menutup kemungkinan akan ada yang menggunakan UU Pencucian Uang dalam pengusutannya.

"Itu kan sedang ada yang masuk di dalam tahap pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), ada yang masuk penyelidikan, ada sebagian, dua diantaranya sudah penyidikan. Akhirnya akan kita telusuri, seperti kata Pak Bibit (Samad Rianto), apabila ada hal-hal yang terkait dengan pidananya dengan Nazaruddin secara langsung atau pidananya pencucian uang yang kejahatan asalnya dari korupsi, KPK bisa menangani itu," kata Jasin di Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Menurut Jasin, nantinya kalau yang di 31 kasus yang melibatkan Nazaruddin dan ada indikasi semacam mengalirnya aliran dana haram kemana-mana, tidak menutup kemungkinan KPK menangani masalah pencucian uang. "Dasar pidananya dari korupsi. Kan masih dipelajari, diteliti, dikumpulkan data dan keterangan informasi dari berbagai sumber," katanya. 

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

85 Persen Pimpinan Daerah Pecah Kongsi

Posted: 18 Aug 2011 04:48 PM PDT

Pemerintahan Daerah

85 Persen Pimpinan Daerah Pecah Kongsi

Anita Yossihara | Robert Adhi Kusumaputra | Kamis, 18 Agustus 2011 | 23:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya 85 persen pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah "bercerai" karena terlibat konflik. Masa bulan madu antara kepala daerah dan wakil kepala daerah umumnya hanya berlangsung hingga beberapa tahun setelah pelantikan.

Dari hasil evaluasi kami pada tahun 2010, 85 persen pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak berlanjut sampai akhir masa jabatan.

-- Gamawan Fauzi

Demikian hasil evaluasi yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2011). "Dari hasil evaluasi kami pada tahun 2010, 85 persen pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak berlanjut sampai akhir masa jabatan," katanya.

Umumnya kepala daerah dan wakil kepala daerah pecah kongsi lantaran ada konflik kepentingan diantaranya keduanya. Bahkan tidak jarang, keduanya memutuskan untuk sama-sama kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada periode berikutnya.

Akibatnya, baik kepala daerah dan wakil kepala daerah sama-sama sibuk mencari pengaruh serta dukungan untuk kepentingan pemenangan Pilkada. "Kalau dua-duanya mau maju lagi, tahun kedua (setelah dilantik) mereka akan sibuk masing-masing untuk mencari pengaruh," ujar Gamawan menjelaskan.

Sehingga orientasi pemimpin daerah tidak lagi pada bagaimana melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, tetapi bagaimana menebar pengaruh dan dukungan dari semua kalangan, termasuk birokrasi.

Perpecahan itu juga mengakibatkan pegawai tidak fokus meningkatkan kinerja, karena terpengaruh dukung-mendukung. Oleh karena itu Kemdagri mengusulkan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dicalonkan dalam satu paket.

Kepala daerah dipilih, baik secara langsung oleh rakyat maupun dipilih DPRD, sedangkan wakil kepala daerah diangkat dengan mekanisme lain.

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan